Terminal Daya Bakal Dipertahankan Menjadi Milik Pemkot Makassar
Kitasulsel, Makassar—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan akan mempertahankan status terminal Daya menjadi milik kota. Ini menyusul rencana pengambil alihan aset tersebut oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI, dengan begitu statusnya tersebut juga akan diturunkan menjadi tipe C.
“Iya betul kita mau turunkan tipenya semua, ini terminal Daya seperti terminal Mallengkeri, jadi tipe C,” ungkap Direktur Utama PD Terminal Makassar Metro Dafris, Minggu (31/12/2022).
Terminal itu sendiri saat ini masih menunggu penyelesaian kerjasama dengan PT Kalla Inti Karsa (KIK). Setelah sepenuhnya dipegang, maka pengelolaan dispastikan segera dilakukan.
Beralihnya terminal itu menjadi tipe C otomatis akan membuat operasionalnya hanya berada di dalam kota. Dafris mengatakan telah menyiapkan skema lain untuk menggantikan kendaraan antar daerah yang masuk.
Seperti halnya terminal Mallengkeri, kawasan itu akan dwifungsi menjadi titik truk ekspedisi, sejauh ini kawasan itu memang sudah cukup sepi, laporannya kendaraan antar kota yang masuk perharinya hanya sebanyak 90 kendaraan.
Ia pesimis dengan prospek ke depannya jika hanya mengandalkan jumlah kendaraan yang masuk, apalagi ini terus menurun. Itupun sisanya banyak yang beroperasi menggunakan terminal bayangan. Regulasi, kata dia, segera digodok.
“Kita juga mau buat Perwalinya (pemusatan truk ekspedisi),” ujarnya.
Dafris juga mengatakan pengalihan ini juga akan menyelesaikan sejumlah masalah seperti banyaknya aktifitas bongkat muat dalam kota. Selama ini aktifitas bongkar muat ini hampir selalu menyisakan masalah lalu lintas, sebab truk mengambil sepertiga jalan hingga kerap kali membuat kemacetan.
Pengiptoptimalan seperti ini memang dibutuhkan apalahi jumlah truk ekspedisi dan aktifitas bongkar muat di dalam kota sangatlah banyak, jumlahnya diperkirakan mencapai 700 buah. Ditambah ada ratusan yang tak resmi. Ini akan menberikan PAD yang signifikan terhadap kota.
Lebih jauh pengelolaan aset ini memang harus tetap dipertahankan, di samping karena ini menjadi aset yang dipisahkan, cukup banyak pegawai yang menggantungkan nasib di sana. Belum lagi masalah PAD yang akan hilang jika diambil alih Provinsi dan Pusat.
“Pertanyaannya begitu, kalau diambil alih mau jadi apa semua pegawai di terminal, provinsi dan pusat ibarat orang tua, dan kota adalah anak, masa asetnya anak mau diambil alih,” ujarnya.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto telah menegaskan pengalihan aset tersebut tidak akan terjadi. Termasuk wacana pengalihan terminal Daya ke Pusat.
“Terminal Daya itu juga bersangkut paut dengan pihak ketiga,” imbuh Danny.
Ia telah berulang kali menekankan bahwa aset tersebut telah menjadi aset yang dipisahkan dengan kota, makanya tak bisa semena-mena diserahkan begitu saja ke pusat.
Ia juga menyarankan agar Provinsi maupun pusat mencari lokasi lainnya yang bisa digunakan dalam pengembangan terminal. “Ini kan bukan aset kita (pemkot) jadi tidak ada kewajiban kita untuk menyetor, cari mako lokasi di mana,” tukas Danny. (*)
DISKOMINFO KAB SIDRAP
DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial
Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).
Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.
Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.
Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login