Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Hari ke 6 Pencarian Tim Sar belum Temukan 6 ABK Yang Hilang

Published

on

Kitasulsel, Takalar--Keluarga ABK TB Muara Sejati yang masih Hilang belum mendapatkan titik terang tentang kabar dari keluarganya. Hingga saat ini Tim SAR masih terus berupaya untuk mencari korban yang hilang.

Akhmad Kakak dari Arif Riski asal Pasuruan Jawa Timur salah satu ABK yang Hilang berkomentar “Harus ada Pertangung jawaban dari kantor, capten, pencater serta hak adek saya asuransi/santunan! Terkhusus Capten TB. Muara Sejati harus diproses secara hukum.

Selain itu, Akhmad juga berharap “Tim Sar bisa menemukan dengan kondisi apapun akan tetapi dia tetap berdoa semoga Adeknya dan 5 ABK yang hilang masih dalam kondisi sehat,” kata Akhmad yang juga pelaut.

Pihak Keluarga juga sangat berharap Tim Sar tidak berhenti mencari walau pencarian ini sudah hampir 1 Minggu, semoga ada perpanjangan waktu untuk pencarian. Kami masih yakin keluarga kami ini hidup” ungkap salah satu pihak keluarga ABK TB MUARA SEJATI.

Rencana dalam waktu dekat seluruh perwakilan Keluarga ABK yang hilang akan ke Kantor Perusahaan di Jakarta untuk menegaskan dan mencari kepastian langkah apa yang diambil oleh Pihak Perusahaan.

Muslim Tarru yang juga Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Takalar mewanti wanti Pihak Perusahaan agar tidak main-main dalam menangani Insiden Kecelakaan Kapalnya ini.

“Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa pengurus Perusahaan via Waatsapp yang mereka kadang balas dan kadang tidak balas, Sy sudah mewanti agar ini diseriusi karena ini 6 Nyawa bukan benda dan adek saya juga ada didalam 6 orang ini, Mereka Semua ini punya keluarga dimana keluarga ABK hilang ini mengharapkan melihat kembali keluarganya yang hilang’,” tegas Muslim Tarru.

 

 

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Diduga Jadi Otak Penipuan Jual Beli Sawah Rp300 Juta, Andi Rusdi Akhirnya Ditahan Polisi

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Setelah sempat menjalani rawat jalan karena alasan kesehatan, Andi Rusdi yang diduga menjadi otak dalam kasus penipuan jual beli sawah di wilayah Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, akhirnya resmi ditahan di Mapolres Sidrap usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sidrap melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penipuan transaksi lahan sawah yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Selain Andi Rusdi, tersangka lainnya yakni H. Abidin sebelumnya lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Sidrap guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan dalam perkara yang sama.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan bahwa kedua tersangka kini telah resmi ditahan.

“Ya, keduanya sudah ditahan,” singkat Welfrick saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan sawah yang diketahui masih berstatus sengketa. Pelapor bernama Rian Saputra, warga Tanru Tedong, mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp300 juta kepada para tersangka pada tahun 2023.

Namun hingga memasuki tahun 2026, lahan sawah yang dijanjikan tidak kunjung berpindah kepemilikan sebagaimana kesepakatan awal. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Sidrap pada Maret 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya aliran dana hasil transaksi yang diduga dibagi kepada dua tersangka. Andi Rusdi disebut menerima sekitar Rp250 juta, sedangkan H. Abidin menerima Rp50 juta.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan transaksi lahan bernilai besar dan diduga dilakukan terhadap objek tanah yang masih bermasalah secara hukum.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sidrap masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Continue Reading

Trending