Ketua DPRD Makassar Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM
Kitasulsel, Makassar — Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan sosial kematian kepada ahli waris di Kecamatan Manggala, Makassar, Jumat (6/1/2023).
Pertama santunan jaminan kematian beralamat di Kelurahan Antang yang diterima oleh ahli waris atas nama Ermy Yulianti yang juga sebagai istri almarhum dari Arifin.
Sementara penyerahan kedua di Jalan Perumnas Raya Antang dengan ahli waris Rosmini suami dari almarhum Nasir Moha.
Penyerahan jaminan sosial kepada ahli waris dilakukan oleh Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo yang juga founder Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar yang diwakili oleh Kepala Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Widhi Astri Aprilliania.
Kedua ahli waris ini menerima JKM masing-mawing sebesar Rp42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah).
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengatakan penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan wujud nyata komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja rentam. Seperti buruh bangunan, penjual dipinggir jalan dan sebagainya.
“Kami melalui yayasan anak rakyat indonesia terus membangun sinergi dengam BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakat Kota Makassar,”ujar Rudianto Lallo.
Dia juga menyampaikan, yayasan anak rakyat indonesia dengan BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani kerjasama. Di mana yayasan anak rakyat indonesia akan membantu 1000 orang tiap kecamatan se Makassar untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami memberikan jaminan kepada masyarakat. Sebab yang namamya kematian tidak ada yang bisa menduga kapan datangnya,” paparnya.
Legislator dua periode itu berharap dengan adanya manfaat yang diterima oleh ahli waris dapat menyadarkan kita semua akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja rentan.
“Semoga bantuan ini dapat dipergunakan untuk melanjutkan usaha almarhum atau dengan membuka usaha baru,”harapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Makassar yang diwakili Kepala Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Widhi Astri Aprilliania mengatakan penyerahan ini ada bukti hadirnya pemerintah dalam memberikan keringanan kepada keluarga atau ahli waris.
Olehnya itu, dia menyampaikan kepada masyarakat yang telah terdaftar agar dapat melanjutkannya, kata dia manfaatnya sangat besar dan telah terbukti membantu ahli waris yang ditinggalkan.
“Santunan sebesar Rp42.000.000 ini tentunya meringankan. Memang tidak ada yang menghendaki kematian, tetapi kita butuh perlindungan jaminan sosial untuk orang yang dicintai,”ujarnya.
Dia juga menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum keluarga. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan untuk keluarga yang ditinggalakn semoga senantiasa diberi ketabahan dan keikhlasan.
Kedua penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan kerjasama dengan Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI) mengucapkan banyak terima kasih kepada Yayasan Anak Rakyat Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan telah merealisasikan santunan JKM.
NEWS
Kejagung Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara cermat dan hati-hati. Hal itu dilakukan karena tersangka dalam perkara tersebut merupakan aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih meneliti seluruh berkas perkara serta barang bukti yang dilimpahkan oleh Kepolisian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti. Barang bukti kan harus diteliti, barang bukti kan banyak kemarin ada emas dan sebagainya. Kita teliti dulu,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, setelah seluruh dokumen dan barang bukti diterima, tim penyidik akan mempelajari konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari situ barulah kita mendalami, kita periksa dan mengkaji seperti apa nantinya. Karena sifatnya ini pelimpahan, tentu akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai hukum acara pidana dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.
“Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara. Apalagi yang disangkakan ini merupakan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati,” tegas Anang.
Kapuspenkum menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian bukan hanya diterapkan dalam perkara ini, tetapi menjadi standar Kejaksaan Agung dalam menangani seluruh perkara pidana.
“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Ia menegaskan seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Anang juga memastikan penyidik tidak akan terpengaruh oleh opini publik dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, seluruh tindakan penyidikan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian.
“Segala macam kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini, tetapi berdasarkan kepentingan penyidikan. Kalau menurut penyidik ada hal-hal yang perlu dilakukan atau ditambahkan, tentu akan dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, di antaranya sekitar Rp60 miliar dari Kafe de’ Clan Signature dan Rp7,2 miliar dari KOIN Money Changer.
Selain itu, di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi USD4.767.300, SGD14.083.800, 74 kilogram emas batangan, serta Rp100 juta uang tunai. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login