Connect with us

Dinas PU Makassar Ajukan Desain Perencanaan Jembatan Barombong

Published

on

Kitasulsel, Makassar--‘Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) bakal kembali mengajukan Detail Engineering Design (DED) untuk jembatan Barombong. Itu setelah sebelumnya gagal terealisasi pada tahun 2022.

DED sendiri merupakan dokumen desain perencanaan sebuah proyek. Di mana ini akan diajukan ke pusat lebih dulu sebelum pengajuan anggaran.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, Noorhaq Alamsyah. Meski menemui sejumlah kendala, namun pihaknya berupaya untuk mengajukan agar pembangunannya cepat direalisasikan.

“Itu anggarannya tidak sama, sekarang naik sampai Rp1,5 milliar, itu lagi belum logis, tapi kita coba,” ujarnya, Selasa (03/01/2023).

Jumlah ini disebut naik dari tahun 2022 lalu yang anggarannya mencapai Rp500 juta. Kenaikan ini disebut sedikit lebih rasional dengan nilai proyek yang disebut-sebut mencapai Rp400 milliar.

Noorhaq mengatakan soal pengerjaan jembatan ini, pihaknya telah merencanakan dua opsi. Adalah dengan sistem kembar (twin) dan sistem bertingkat.

Pihaknya kata dia cukup mengharapkan pengerjaan yang lebih ramah dengan kantong pemerintah kota. Sistem bertingkat pun dianggap lebih murah sebab tidak membutuhkan anggaran tambahan dari APBD dalam pembebasan lahan.

Apalagi pembebasan lahan ini cukup memakan waktu dan anggaran yang tidak sedikit. Ia khawatir pembangunan berpotensi molor.
“Karena pasti lama lagi pembebasan lahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Makassar, Suhaelsi Zubir mengatakan, setidaknya ada sebanyak 22 peserta yang mengikuti lelang DED ini yang tercatat pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Namun, gagal terealisasi.

“Di ULP gagal, biasanya kalau bukan gagal tender, prosesnya yang lama,” Elsy–sapaan akrabnya.

Elsy mengatakan dokumen untuk lelang ini bakal diajukan dalam waktu dekat. Pun dia masih mengharapkan untuk fisiknya tetap di-support penuh oleh pusat lantaran Pemkot cukup kesulitan mengadakan pengerjaan dengan anggaran sebesar itu.

APBD disebut tidak mampu. Apalagi jika mengacu pada pengerjaan pertama ini memang telah di-support penuh oleh pemerintah pusat.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pusat, kita cuman tunggu update perencaan (desain) karena kan gagal lagi, semoga cepat insyallah, di awal-awal ini, Januari atau Februari,” jelasnya.

Sementara kondisi jempatan tersebut terpantau masih dilanda kemacetan pada jam-jam sibuk, meski telah ada rekayasa lalin, ini disebut hanya mampu menekan sedikit kemacetan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending