Connect with us

Kepala BNPB Serahkan Dana Siap Pakai Rp500 Juta ke Pemprov Sulsel

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melakukan kunjungan kerja ke Kota Makassar, Senin (09/01/2023).

Usai memimpin rapat koordinasi mengantisipasi cuaca esktrem di Kantor Gubernur, Kepala BNPB menyerahkan sejumlah bantuan dana kepada pemerintah daerah di Sulsel.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mendapat bantuan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp500 juta. Dana ini digunakan untuk penanganan darurat bencana hidrometeorologi di awal tahun 2023 ini.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel, Amson Padolo mengatakan selain ke Pemprov Sulsel, Kepala BNPB juga menyerahkan DSP ke 19 kabupaten/kota.

Di antaranya, Makassar, Parepare, Gowa, Maros, Enrekang, Soppeng, Sidrap, Bone, Takalar, Sinjai, Wajo, Barru, Pangkep, Bulukumba, Pinrang, Selayar, jeneponto, Luwu Utara dan Bantaeng.

Masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan dana siap pakai untuk dukungan operasional sebesar Rp250 juta, dana bantuan logistik Rp100 juta, 1.000 Selimut dan 1.000 matras.

“Pak Kepala BNPB menyerahkan bantuan Dana Siap Pakai. Ini untuk dukungan operasional selama tanggap darurat, bantuan logistik dan bantuan seperti selimut dan matras,” kata Amson.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada Kepala BNPB yang memberikan perhatian pada bencana alam yang terjadi di Sulsel selama puncak musim hujan ini.

“Kami tentu bersyukur mendapat bantuan dari BNPB. Bantuan ini akan bertambah sesuai permintaan Pemda, termasuk untuk proses rehabilitasi pasca bencana nantinya,” jelas Amson. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending