Connect with us

Kepala BNPB Serahkan Dana Siap Pakai Rp500 Juta ke Pemprov Sulsel

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melakukan kunjungan kerja ke Kota Makassar, Senin (09/01/2023).

Usai memimpin rapat koordinasi mengantisipasi cuaca esktrem di Kantor Gubernur, Kepala BNPB menyerahkan sejumlah bantuan dana kepada pemerintah daerah di Sulsel.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mendapat bantuan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp500 juta. Dana ini digunakan untuk penanganan darurat bencana hidrometeorologi di awal tahun 2023 ini.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel, Amson Padolo mengatakan selain ke Pemprov Sulsel, Kepala BNPB juga menyerahkan DSP ke 19 kabupaten/kota.

Di antaranya, Makassar, Parepare, Gowa, Maros, Enrekang, Soppeng, Sidrap, Bone, Takalar, Sinjai, Wajo, Barru, Pangkep, Bulukumba, Pinrang, Selayar, jeneponto, Luwu Utara dan Bantaeng.

Masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan dana siap pakai untuk dukungan operasional sebesar Rp250 juta, dana bantuan logistik Rp100 juta, 1.000 Selimut dan 1.000 matras.

“Pak Kepala BNPB menyerahkan bantuan Dana Siap Pakai. Ini untuk dukungan operasional selama tanggap darurat, bantuan logistik dan bantuan seperti selimut dan matras,” kata Amson.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada Kepala BNPB yang memberikan perhatian pada bencana alam yang terjadi di Sulsel selama puncak musim hujan ini.

“Kami tentu bersyukur mendapat bantuan dari BNPB. Bantuan ini akan bertambah sesuai permintaan Pemda, termasuk untuk proses rehabilitasi pasca bencana nantinya,” jelas Amson. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending