Connect with us

Kepala BNPB Serahkan Dana Siap Pakai Rp500 Juta ke Pemprov Sulsel

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melakukan kunjungan kerja ke Kota Makassar, Senin (09/01/2023).

Usai memimpin rapat koordinasi mengantisipasi cuaca esktrem di Kantor Gubernur, Kepala BNPB menyerahkan sejumlah bantuan dana kepada pemerintah daerah di Sulsel.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mendapat bantuan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp500 juta. Dana ini digunakan untuk penanganan darurat bencana hidrometeorologi di awal tahun 2023 ini.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel, Amson Padolo mengatakan selain ke Pemprov Sulsel, Kepala BNPB juga menyerahkan DSP ke 19 kabupaten/kota.

Di antaranya, Makassar, Parepare, Gowa, Maros, Enrekang, Soppeng, Sidrap, Bone, Takalar, Sinjai, Wajo, Barru, Pangkep, Bulukumba, Pinrang, Selayar, jeneponto, Luwu Utara dan Bantaeng.

Masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan dana siap pakai untuk dukungan operasional sebesar Rp250 juta, dana bantuan logistik Rp100 juta, 1.000 Selimut dan 1.000 matras.

“Pak Kepala BNPB menyerahkan bantuan Dana Siap Pakai. Ini untuk dukungan operasional selama tanggap darurat, bantuan logistik dan bantuan seperti selimut dan matras,” kata Amson.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada Kepala BNPB yang memberikan perhatian pada bencana alam yang terjadi di Sulsel selama puncak musim hujan ini.

“Kami tentu bersyukur mendapat bantuan dari BNPB. Bantuan ini akan bertambah sesuai permintaan Pemda, termasuk untuk proses rehabilitasi pasca bencana nantinya,” jelas Amson. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending