Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Sekda Kota Makassar Muh. Ansar Gelar Pra Coaching Clinic LPPD dan LKPJ

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar gelar Pra Coaching Clinic Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), di ruang Sipakatau Lt 2 Kantor Balaikota, Selasa (17/01/2023).

Hal ini menindaklanjuti surat Wali Kota Makassar yang telah dilayangkan per 26 Desember, terkait LPPD dan LKPJ.

Sebelumnya Makassar telah meraih penghargaan tertinggi Parasamya Purnakarya Nugraha, penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah yang menunjukkan hasil karya tertinggi pelaksanaan pembangunan 5 tahun,” ujarnya.

Pra Coaching Clinic dihadiri oleh perwakilan seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar, guna menyampaikan kendala yang dihadapi dalam penginputan data serta memberi solusi.

“Seluruh SKPD wajib memasukkan data yang telah disahkan dan ditanda tangani oleh pimpinan SKPD masing-masing secepatnya, karena akan segera dilaporkan ke pusat,” ujarnya.

Selain itu, diharapkan kerjasama seluruh SKPD untuk saling berkoordinasi jika dibutuhkan untuk penginputan data.

“Data ini sangat penting, dikarenakan menentukan apakah Makassar dapat kembali masuk dalam 10 besar, penghargaan dapat kembali diraih jika Makassar mampu masuk nominasi 10 besar terbaik selama tiga tahun,” lanjutnya.

Pentingnya kerjasama seluruh SKPD, dan ketepatan waktu penginputan data sangat menentukan hasil evaluasi. Jika salah satu dinas memasukkan tetapi tidak lengkap, dapat mempengaruhi penilaian secara keseluruhan.

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Diduga Jadi Otak Penipuan Jual Beli Sawah Rp300 Juta, Andi Rusdi Akhirnya Ditahan Polisi

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Setelah sempat menjalani rawat jalan karena alasan kesehatan, Andi Rusdi yang diduga menjadi otak dalam kasus penipuan jual beli sawah di wilayah Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, akhirnya resmi ditahan di Mapolres Sidrap usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sidrap melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penipuan transaksi lahan sawah yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Selain Andi Rusdi, tersangka lainnya yakni H. Abidin sebelumnya lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Sidrap guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan dalam perkara yang sama.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan bahwa kedua tersangka kini telah resmi ditahan.

“Ya, keduanya sudah ditahan,” singkat Welfrick saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan sawah yang diketahui masih berstatus sengketa. Pelapor bernama Rian Saputra, warga Tanru Tedong, mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp300 juta kepada para tersangka pada tahun 2023.

Namun hingga memasuki tahun 2026, lahan sawah yang dijanjikan tidak kunjung berpindah kepemilikan sebagaimana kesepakatan awal. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Sidrap pada Maret 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya aliran dana hasil transaksi yang diduga dibagi kepada dua tersangka. Andi Rusdi disebut menerima sekitar Rp250 juta, sedangkan H. Abidin menerima Rp50 juta.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan transaksi lahan bernilai besar dan diduga dilakukan terhadap objek tanah yang masih bermasalah secara hukum.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sidrap masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Continue Reading

Trending