Connect with us

Dewan Andi Hadi Ibrahim Meminta Dinkes Makassar Wadahi Perseteruan BPJS dan Klinik Carebellum

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Kisruh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Klinik Carebellum telah dimediasi DPRD Makassar lewar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim mengatakan, pihaknya telah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar mewadahi perseteruan BPJS dan Klinik Carebellum. Itu, setelah dilakukan RDP mendengar keluhan pasien Klinik Carebellum.

“Kami telah mengeluarkan rekomendasi agar Dinas Kesehatan menyelesaikan masalah antara BPJS dan klinik Cerebellum Makassar,” jelas Hadi Ibrahim, Rabu (18/1).

Apalagi, klinik ini sudah sangat dipercaya warga Kota makassar, utamanya orang-orang difabel yang telah berobat di klinik tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan informasi, perwakilan BPJS dan Klinik Carebellum kembali bertemu di Kantor Dinas Kesehatan. Kata Ustad Hadi, pihaknya hanya menunggu hasil pertemuan tersebut. Intinya BPJS harus mengembalikan kontrak kerja sama dengan Klinik Carebellum.

“Kami menunggu saja hasil rapat yang ditengahi oleh Kadinkes Makassar hari ini yang jelasnya DPRD minta kerjasama disambung kembali,” ungkapnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Bupati Sidrap Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Sulsel

Published

on

Kirasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kabupaten Sidrap secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Kamis (27/3/2025).

Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menyerahkan langsung laporan tersebut kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Kantor BPK RI Sulsel, Makassar.

Penyerahan ini turut disaksikan Gubernur Sulawesi Selatan, H. Andi Sudirman Sulaiman, yang juga menyerahkan LKPD Unaudited Pemprov Sulsel ke BPK.

Hadir dalam acara ini Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, Pj. Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, serta sejumlah pejabat Pemkab Sidrap terkait.

Bupati Syaharuddin menegaskan, penyampaian LKPD ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Sidrap dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Diketahui, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited harus diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu pada akhir Maret tahun berikutnya.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Setelah diserahkan, BPK akan melakukan audit dan memberikan opini atas laporan tersebut. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel