Wali Kota Danny Dukung Pertamina Ajak Masyarakat Ikuti Program Subsidi Tepat untuk BBM
Kitasulsel, Makassar–-Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendukung upaya PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terkait program Pelaksanaan Subsidi Tepat di Provinsi Sulsel.
Khususnya, kata Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto terhadap BBM Solar Subsidi.
“Saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Makassar terkhusus dengan pengguna bahan bakar solar untuk mendaftar agar mendapatkan QR Code,” kata Danny di sela-sela menerima Audiensi PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di kediamannya, Selasa, (24/01/2023).
Hal itu, jelas dia, agar subsidi terhadap bahan bakar ini tepat sasaran. Sekaligus masyarakat yang berhak akan mendapatkan jaminan kepastian mendapatkannya.
Ia berharap dengan adanya program itu, maka negara menjadi kuat lewat subsidi yang tepat sasaran.
Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Iqbal Hidayatulloh mengatakan program itu sudah dilakukan di 71 kota di Indonesia. Dan rencana melanjutkan sosialisasi program itu di Makassar.
“Sekitar Februari-Maret kita menerapkan pembelian solar subsidi menggunakan QR Code. Jadi harapannya bagi masyarakat yang berhak menerima solar subsidi bisa mendaftar melalui website; subsidi tepat.mypertamina.id,” kata Iqbal.
Pihaknya juga menuturkan jika ada masyarakat yang tidak bisa mengakses internet atau mengalami kesulitan maka dapat langsung mendaftar di SPBU.
Nantinya, ketika ada verifikasi dari pusat maka dikeluarkanlah QR Code sebagai alat bukti bahwa masyarakat itu berhak mendapatkan solar subsidi.
“Jadi yang berhak itu langsung dilayani pembelian solarnya, ditunjukkan QR Code-nya sehingga penyalurannya tepat sasaran,” ucapnya.
Upaya kerja sama lainnya, kata dia, ialah Pemkot Makassar mengarahkannya agar memanfaatkan lorong wisata sebagai sarana sosialisasi.
Apalagi inflasi terhadap bahan bakar sejauh ini mempengaruhi.
“Pertamina bisa aktivasi apa di sana begitu, dengan adanya program ini maka subsidi tepat sasaran lalu inflasi terkontrol dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ucapnya.(Humas Kominfo Makassar)
NEWS
MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda
Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.
Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.
Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login