Connect with us

Hadiri Ujian Promosi Doktor Letjen TNI (Purn) Agus Surya Bakti, Wali Kota Makassar: Disertasi yang Spesifik

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto menghadiri Ujian Promosi Doktor, Letnan Jendral (Letjen) TNI (Purn) Agus Surya Bakti, di Aula Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas), Jumat (27/1/2023).

Kehadiran Danny untuk menyaksikan langsung penjelasan disertasi yang dipertahankan dengan judul “Celah Struktur Dalam Jaringan Komunikasi ISIS di Indonesia”.

Disertasi ini membahas perbedaan pola teroris saat beraksi di setiap kota khususnya di Poso, Jakarta dan Surabaya.

Mulai dari pola komunikasi, jaringan serta pesan-pesan yang disampaikan antar teroris hingga pola rekrutmen anggota baru.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan banyak faktor penyebab ISIS melakukan pengeboman, salah satunya penjabaran yang salah tentang jihad dan soal radikalisme merupakan bagian terakhir dari pemikiran pelaku terorisme.

Pada kesempatan yang sama juga, Danny memberikan selamat secara langsung kepada Agus Surya Bakti.

Ia mengatakan disertasi yang diangkatnya sangat banyak hal yang bermanfaat. Salah satunya informasi umum hingga khusus terkait terorisme yang telah memakan banyak korban sebelumnya.

“Selamat atas promosi Doktor yang jenderal raih. Tak gampang sampai di titik ini, apalagi judul disertasinya sangat spesifik tentang celah-celah yang bisa digunakan teroris,” ucapnya.

Ia juga berharap ilmu dan hasil pemikirannya dapat bermanfaat dalam mencegah tumbuhnya rekrutmen baru jaringan teroris.

“Saya mendengar ada enam upaya yang disebutkan pak Jenderal dalam disertasinya ini untuk bisa mencegah tumbuhnya jaringan ISIS ke depan. Ini bisa kita terapkan juga di Makassar sebagai langkah antisipasi,” pungkasnya.

Diketahui, Letjen TNI (Purn) Agus Surya Bakti melalui disertasinya berhasil meraih nilai sangat memuaskan. Ia resmi menyandang gelar Doktor dalam Bidang Ilmu Komunikasi Unhas. Ujian promosi doktor ini menghadirkan penguji eksternal Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending