Connect with us

Mendagri Tito Puji Program Wali Kota Danny Kendalikan Laju Inflasi

Published

on

Kitasulsel, Makassar-–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian memberi pengarahan langsung kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota. Bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (27/01/2023).

Ada empat penekanan yang disampaikan langsung yakni masalah inflasi, menjaga kestabilan pertumbuhan ekonomi, efisiensi belanja daerah dan stunting.

Ia mengatakan meskipun inflasi di Sulawesi Selatan mengalami kenaikan, berada di angka 5,77 persen namun angka tersebut masih relatif aman.

Kota Makassar sendiri berada di angka 5,81 persen. Meskipun demikian, Makassar dinilai berhasil mengendalikan inflasinya.

“Angka 5 itu masih relatif aman. Walaupun tetap harus berhati-hati dan tetap harus dikendalikan. Dipantau, terjun langsung ke lapangan seperti arahan Presiden Joko Widodo,” ucapnya.

Usai pengarahan, ia memberi apresiasi kepada Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto atas kerja kerasnya menekan laju inflasi dengan berbagai program yang diinisiasinya. Khususnya pada sektor energi dan pangan.

Sementara, Danny Pomanto sapaan Ramdhan Pomanto yang juga hadir langsung mendengar pengarahan Mendagri RI, mengatakan pihaknya berupaya semaksimal mungkin menekan angka inflasi di Makassar.

Ada beberapa hal yang ia lakukan seperti dari sektor energi ia menggaungkan program Ojol Day yang diterapkan di semua pegawai ASN Pemkot Makassar setiap hari Selasa.

Program ini nyatanya mampu menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM) 100 ribu liter pada hari tersebut

Tak hanya itu, Danny juga memiliki program Lorong Wisata yang menciptakan kemandirian masyarakat lorong.

“Ada banyak item pangan di dalam Lorong Wisata ada cabai, bawang merah, padi, bibit lobster, sayur hidroponik yang mencukupi kebutuhan masyarakat Makassar. Jadi kita deflasi pada sektor pangan,” ujar Danny.

Bahkan untuk mengendalikan kestabilan harga di pasaran, ia menyusun surat edaran untuk memulai pasar murah pada ratusan kontainer Makassar Recover. Rencananya, akan diadakan 1-3 kali seminggu.

“Lagi susun surat edarannya secepatnya kita akan gelar. Saya dengar pernyataannya juga pak Gub tadi akan subsidi transportasi udara karena memang inflasi kita paling banyak disumbang oleh sektor energi dan tranportasi. Kita memang harus kerjasama, karena inflasi di Sulsel bukan hanya Makassar saja. Ini berita baik,” jelasnya.

Danny juga menyebutkan bahwa Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar rutin turun untuk meninjau harga di pasar-pasar.

“Jadi ada namanya garda pengendali inflasi dari Disdag Makassar. Ini tugasnya pantau harga pasar di lapangan langsung dan gelar pasar murah. Inilah upaya-upaya kami untuk mengendalikan inflasi,” pungkasnya. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending