Gelar Sosper Tentang Perlindungan Anak, Legislator H. Ray Suryadi Arsyad: Dibutuhkan Peran Orangtua
Kitasulsel, Makassar–-Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad, S,.IP menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Angkatan Pertama Tahun Anggaran 2023. Tentang Perlindungan Anak Persturan daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018, di Karebosi Premier Hotel Jl. Jendral M. Yusuf No 1 Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo Kota Maiassar, Sabtu (28/01/2023).
Hadir sebagai narasumber, yang mewakili Dinas PPPA Kota Makassar Fatimah dan Lurah Pannampu Imam Hanafi Harris, serta Pj RT/RW.
H. Ray Suryadi Arsyad mengatakan, dirinya kuatir terhadap tingginya kasus kekerasan pada perempuan dan anak saat ini.
Program jagai Anakta yang diinisiasi oleh Pemkot Makassar menjadi bentuk perhatian kita terhadap anak.
“Memang peran orang tua di rumah sangat membantu dalam menurunkan angka kasus kekerasan perempuan dan anak. Saat anak keluar rumah, peran orang tua mengawasi agar terjaga,” ucap legislator dari fraksi Demokrat ini.
Sementara itu, yang mewakili Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar, Fatimah menerangkan, kasus kekerasan perempuan dan anak di Makassar pada tahun 2022 meningkat.
“Ini menjadi peringatan bagi bapak ibu bahwa bahaya kekerasan anak mengintai dan mengancam bagi orang tua saat ini,” ujarnya.
Lanjutnya, pemerintah menghadirkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di DPPPA sebagai solusi untuk memberikan pendampingan bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
“Ada kewajiban pemerintah salah satunya denagn membuat UPTD perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dengan melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak,” jelasnya.
Selain itu, Program jagai anakta’ juga menjadi program prioritas yang dihadirkan Pemkot Makassar untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman bahaya kekerasan.
NEWS
Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan
Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.
Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.
“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi 4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.
Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.
Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.
Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.
Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.
Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login