Connect with us

Bahas RUU Penjaminan Bagi UMKM, Pj Sekda Sulsel Andi Aslam Patonangi Terima Komite IV DPD RI

Published

on

kitasulsel, Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi, menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Senin, 30 Januari 2023.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan. Kegiatan itu juga dihadiri Anggota Komite IV, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, serta sejumlah pelaku UMKM.

Dalam sambutannya, Andi Aslam menyampaikan peran penjaminan untuk meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan dalam menggerakan roda ekonomi nasional. Dan dari sudut pandang sosial, penjaminan akan membantu pengembangan UMKM.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, mengungkapkan, kunjungannya ke Sulsel dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan diterbitkan dengan menimbang bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Elviana mengatakan, untuk memudahkan akses permodalan dibutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga penjamin sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 Undang-Undang tentang Penjaminan.

Dengan tujuan diantaranya, meningkatkan akses bagi dunia usaha, mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif, meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor.

“Semoga dari kunjungan kerja ini, kami mendapatkan masukan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkepentingan dengan Undang-Undang Penjaminan,” imbuhnya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Gelar FGD Penilaian Indeks Ketahanan Daerah 2025, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2025, Jumat (14/11/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Lutim, Dr. Ramadhan Pirade, dan menghadirkan dua narasumber dari tingkat provinsi dan nasional.

Dua narasumber tersebut yakni Kasubag Program BPBD Sulsel, H. Warham A. Yuni, SH., M.Tr.AP, serta Fasilitator Nasional, Jasman Ghadi, M.Si. Kegiatan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika, Kepala Pelaksana BPBD Lutim, dr. April, dan sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk OPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, akademisi, dan unsur dunia usaha.

Luwu Timur Daerah Dengan Ancaman Bencana Tinggi

FGD ini diselenggarakan karena Luwu Timur termasuk wilayah yang memiliki potensi bencana cukup tinggi, baik bencana geologi seperti gempa dan longsor maupun bencana hidrometeorologi seperti banjir dan cuaca ekstrem.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu Timur melalui Plh. Sekda Dr. Ramadhan Pirade menyampaikan apresiasi kepada BPBD atas dedikasi dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan. Ia menyebut BPBD Lutim semakin dikenal publik karena kerja nyata di lapangan.

“Kerja keras tersebut sekaligus menjadi tanggung jawab kita ke depan, untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujar Ramadhan.

IKD Jadi Instrumen Penting Tingkatkan Ketangguhan Daerah

Ramadhan menegaskan bahwa Indeks Ketahanan Daerah (IKD) merupakan instrumen utama untuk mengukur kesiapan suatu daerah dalam menghadapi ancaman bencana. Melalui IKD, pemerintah dapat menilai kemampuan daerah dalam aspek kebijakan, kelembagaan, sumber daya, hingga peran serta masyarakat.

“Melalui penilaian IKD, kita tidak hanya sekadar melihat angka, tetapi juga menilai sejauh mana kebijakan, kelembagaan, sumber daya, dan partisipasi masyarakat telah berjalan efektif dalam membangun ketahanan daerah,” jelasnya.

Tujuan FGD: Tingkatkan Akurasi, Koordinasi, dan Kesiapan IKD 2025

Kasubag Perencanaan BPBD Lutim, Chalijah, dalam laporannya menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan mengukur kapasitas daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sekaligus memastikan hasil IKD menjadi lebih akurat dan sesuai kondisi lapangan.

“Kegiatan ini untuk mewujudkan koordinasi dan verifikasi IKD yang tepat atas permasalahan yang ditemukan dalam penilaian IKD di daerah,” kata Chalijah.

Ia menambahkan, FGD juga menjadi sarana untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak serta memberikan pemahaman yang sama terkait tingkat risiko bencana di Luwu Timur.

Dengan pelaksanaan FGD IKD 2025 ini, Pemkab Luwu Timur berharap dapat meningkatkan ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana serta menerima hasil penilaian IKD yang lebih objektif, komprehensif, dan sesuai kebutuhan daerah.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel