Connect with us

Bahas RUU Penjaminan Bagi UMKM, Pj Sekda Sulsel Andi Aslam Patonangi Terima Komite IV DPD RI

Published

on

kitasulsel, Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi, menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Senin, 30 Januari 2023.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan. Kegiatan itu juga dihadiri Anggota Komite IV, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, serta sejumlah pelaku UMKM.

Dalam sambutannya, Andi Aslam menyampaikan peran penjaminan untuk meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan dalam menggerakan roda ekonomi nasional. Dan dari sudut pandang sosial, penjaminan akan membantu pengembangan UMKM.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, mengungkapkan, kunjungannya ke Sulsel dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan diterbitkan dengan menimbang bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Elviana mengatakan, untuk memudahkan akses permodalan dibutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga penjamin sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 Undang-Undang tentang Penjaminan.

Dengan tujuan diantaranya, meningkatkan akses bagi dunia usaha, mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif, meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor.

“Semoga dari kunjungan kerja ini, kami mendapatkan masukan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkepentingan dengan Undang-Undang Penjaminan,” imbuhnya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Patroli URC Resmob Polda Sulsel Amankan 11 Remaja, Busur Panah dan Miras Disita

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menggelar patroli gabungan di sejumlah titik rawan di Kota Makassar pada Sabtu (18/7/2026) malam hingga Minggu (19/7/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 remaja serta menyita sejumlah barang bukti berupa busur panah, anak panah, ketapel, dan minuman beralkohol.

Patroli berlangsung mulai pukul 22.00 Wita hingga sekitar pukul 03.00 Wita dengan melibatkan 30 personel. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H.

Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Posko Resmob Polda Sulsel. Setelah itu, tim bergerak menyisir sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Rute patroli meliputi kawasan Hertasning, Tamalate, Emmy Saelan, Alauddin, Manuruki, Daeng Tata, Abdul Kadir, Metro Tanjung Bunga, Balang Baru, Nuri, Cenderawasih, Ratulangi, Onta Lama, Veteran, Masjid Raya, Gunung Bawakaraeng, Veteran Selatan, Rappocini, A.P. Pettarani, hingga kembali ke Hertasning.

Saat melintas di Jalan Anuang, petugas mendapati sekelompok remaja yang sedang berkumpul di pinggir jalan. Menyadari kehadiran polisi, kelompok tersebut langsung membubarkan diri dan berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah botol minuman beralkohol serta senjata berbahaya berupa busur panah dan ketapel. Delapan remaja berhasil diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan serta pendataan.

Patroli kemudian berlanjut ke Jalan Rappocini. Di lokasi tersebut, personel menemukan sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Saat akan dihentikan, beberapa pengendara justru berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran.

Hasilnya, tiga remaja berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga anak panah busur dan satu ketapel yang diduga akan digunakan untuk aksi yang berpotensi mengganggu keamanan.

Dengan penindakan tersebut, total 11 remaja berhasil diamankan selama patroli berlangsung. Seluruhnya bersama barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan sebelum nantinya diserahkan kepada pihak keluarga.

Polda Sulsel menegaskan patroli gabungan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi tawuran, balap liar, aktivitas geng motor, kepemilikan senjata berbahaya, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Ditreskrimum Polda Sulsel dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Makassar.

Continue Reading

Trending