Bersama Ketua Bhayangkari Sidrap, Kapolres Jenguk Pengurus PWI Terbaring Sakit di RS Rappang
Kitasulsel, Sidrap — Rasa peduli dan solidaritas bentuk kemitraan terhadap insan Pers kembali diperlihatkan Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK.
Bersama ibu Ketua Bhayangkari Cabang Sidrap Ny.Erwinsyah, datang mengunjungi salah pengurus PWI Sidrap Darwis Junudi yang sedan terbaring sakit di ruang Perawatan Melati RS Arifing Nu’mang Rappang, Minggu malam (29/01/2023).
Kapolres Sidrap datang bersama para PJU turut mendampingi diantaranya Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar, Kabag Humas AKP Zakaria H.Lessa, Kapolsek Panca Rijang Kompol Andi Mahdin Regama beserta sejumlah perwira lainnya.
AKBP Erwin Syah mengatakan kedatangannya membesuk Wartawan Media Lentera Merah yang juga pengurus PWI Sidrap ini merupakan bentuk suppor dalam wujud kemitraan antara Polri dengan Awak Media.
“Kita saling mensupport dalam kemitraan. Apalagi selama ini para wartawan khususnya media lokal cukup aktif membantu publikasi giat-giat jajaran Polres Sidrap, dari sinilah kita perkuat sinergitas antara Polri dengan para Insan Pers,”ungkap Mantan Kanit Regident Polda Sulsel ini.
Ketua PWI Sidrap H.Purmadi Muin,SH yang turut mendampingi rombongan Kapolres Sidrap berterima kasih pada Kapolres dan jajarannya meluangkan waktu membesuk salah satu rekan pengurus PWI Sidrap.
“Ini kebanggaan kami sebagai bentuk penguatan sinergitas Polri dan awak Media. Terimakasih banyak atas waktunya sudah datang bersama Ibu Ketua Bhayangkari memberi dukungan kesembuhan pada rekan kami,”ucapnya.
Iapun berharap, sinergitas media bersama jajaran Polres Sidrap terus diperkuat dengan saling bersilaturahmi dalan rangka penguatan sinergitas Polri dan Media,”tandasnya.
Sehari sebelumnya, Kadis Kominfo Sidrap H.Bachtiar didampingi Kabid Humas Anwar bersama Kadis Pemerintahan Desa juga datang membesuk dan memberikan suppor pada Darwis Junudi.
Kesemuanya ini merupakan bentuk kemitraan kuat jajaran media Sidrap dengan pemerintah kabupaten. (win)
NEWS
MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda
Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.
Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.
Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login