Connect with us

Bersama Ketua Bhayangkari Sidrap, Kapolres Jenguk Pengurus PWI Terbaring Sakit di RS Rappang

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Rasa peduli dan solidaritas bentuk kemitraan terhadap insan Pers kembali diperlihatkan Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK.

Bersama ibu Ketua Bhayangkari Cabang Sidrap Ny.Erwinsyah, datang mengunjungi salah pengurus PWI Sidrap Darwis Junudi yang sedan terbaring sakit di ruang Perawatan Melati RS Arifing Nu’mang Rappang, Minggu malam (29/01/2023).

Kapolres Sidrap datang bersama para PJU turut mendampingi diantaranya Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar, Kabag Humas AKP Zakaria H.Lessa, Kapolsek Panca Rijang Kompol Andi Mahdin Regama beserta sejumlah perwira lainnya.

AKBP Erwin Syah mengatakan kedatangannya membesuk Wartawan Media Lentera Merah yang juga pengurus PWI Sidrap ini merupakan bentuk suppor dalam wujud kemitraan antara Polri dengan Awak Media.

“Kita saling mensupport dalam kemitraan. Apalagi selama ini para wartawan khususnya media lokal cukup aktif membantu publikasi giat-giat jajaran Polres Sidrap, dari sinilah kita perkuat sinergitas antara Polri dengan para Insan Pers,”ungkap Mantan Kanit Regident Polda Sulsel ini.

Ketua PWI Sidrap H.Purmadi Muin,SH yang turut mendampingi rombongan Kapolres Sidrap berterima kasih pada Kapolres dan jajarannya meluangkan waktu membesuk salah satu rekan pengurus PWI Sidrap.

“Ini kebanggaan kami sebagai bentuk penguatan sinergitas Polri dan awak Media. Terimakasih banyak atas waktunya sudah datang bersama Ibu Ketua Bhayangkari memberi dukungan kesembuhan pada rekan kami,”ucapnya.

Iapun berharap, sinergitas media bersama jajaran Polres Sidrap terus diperkuat dengan saling bersilaturahmi dalan rangka penguatan sinergitas Polri dan Media,”tandasnya.

Sehari sebelumnya, Kadis Kominfo Sidrap H.Bachtiar didampingi Kabid Humas Anwar bersama Kadis Pemerintahan Desa juga datang membesuk dan memberikan suppor pada Darwis Junudi.

Kesemuanya ini merupakan bentuk kemitraan kuat jajaran media Sidrap dengan pemerintah kabupaten. (win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending