Bupati Lutim Hadiri Focus Group Discussion KDEKS Sulsel Di Makassar
Kitasulsel—-Makassar—-Dalam rangka penguatan kelembagaan untuk mendorong percepatan pengembangan ekonomi, keuangan syariah dan industri halal di Sulawesi Selatan, Bupati Luwu Timur, H. Budiman bersama sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan menghadiri Pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).
Focus Group Discusdion yang berlangsung di Sandeq Ballroom Hotel Claro, Makassar (30/01/2023), dibuka oleh Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel, Aslam Patonangi yang juga selaku Ketua/Penanggungjawab KDEKS Sulsel.
Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KDEKS Sulsel, Mukhlis Sufri dalam laporannya mengatakan bahwa, KDEKS hadir bertujuan mencoba mengintegrasikan rumusan-rumusan strategis dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Sulawesi Selatan guna mendukung penguatan ekonomi daerah dan nasional.
“KDEKS Sulawesi Selatan merupakan bentuk komitmen dan langkah strategis Pemerintah Provinsi untuk mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Sulawesi Selatan, guna mendukung penguatan ekonomi daerah dan nasional,” tutur Mukhlis Sufri.
Selain itu, kata Mukhlis Sufri, Penguatan kelembagaan ini untuk melihat dalam perumusan FGD seperti apa KDEKS dan kedudukannya dalam mendorong percepatan industri keuangan dan industri halal untuk mendukung Indonesia sebagai pusat industri keuangan dunia dan halal, Sulsel pun punya keinginan berkehendak untuk mewujudkan Sulsel sebagai pusat industri keuangan dan halal di Kawasan Timur Indonesia (KTI).
Pj. Sekprov Sulsel, Aslam Patonangi dalam sambutan pembukaannya sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan FGD KDEKS, karena menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari upaya untuk penguatan koordinasi dalam mewujudkan ekonomi dan keuangan syariah di Sulawesi Selatan.
“Kehadiran KNEKS membentuk KDEKS sebagai katalis diharapkan terciptanya penguatan ekonomi tumbuh secara inklusif melalui pengembangan ekonomi dan keuangan pada tingkat daerah,” ujar Pj. Sekprov yang mewakili Gubernur pada acara pembukaan tersebut.
Lebih lanjut, Pj. Sekprov Sulsel menyampaikan bahwa, pembentukan KDEKS Sulsel berdasarkan SK Gubernur semata-mata mengarahkan agar peran strategis KDEKS Sulsel diharapkan dapat memperkuat percepatan pembangunan bahkan Sulsel bisa menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah di KTI.
Bupati Luwu Timur, H. Budiman, di saat dikonfirmasi setelah mengikuti FGD menyampaikan bahwa, maksud dilaksanakannya FGD ini sebagai tindak lanjut pengembangan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Sulsel.
“Nantinya Pemerintah Provinsi akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota terkait tindak lanjut pengembangan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS),” jelas H. Budiman.
Turut hadir pada pembukaan FGD KDEKS diantaranya, Direktur Bidang Hukum dan Standar Pengelolaan Keuangan Syariah Taufik Hidayat, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Manajemen Eksekutif KNEKS, Sutan Emir Hidayat hadir secara virtual, perwakilan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulampua, para Pimpinan Perbankan Syariah Sulsel serta para Kabag Ekbang Kabupaten/Kota se Sulsel. (*)
Luwu Timur
Potongan Timbangan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Koperasi KIM Desak PT TWP Buka Dasar Perhitungannya
Kitasulsel-Luwu Timur – Kebijakan PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang menaikkan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen mendapat sorotan dari kalangan petani dan pelaku usaha perkebunan sawit di Kabupaten Luwu Timur.
Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan petani yang selama ini bergantung pada hasil penjualan TBS sebagai sumber penghasilan utama.
Menurut Mudatsir, hingga saat ini pihak koperasi maupun petani belum menerima penjelasan yang memadai terkait dasar penetapan kenaikan potongan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan petani seharusnya disertai dengan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menilai kenaikan potongan dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen sangat berdampak terhadap pendapatan petani. Yang menjadi persoalan adalah hingga saat ini kami belum mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar, metode perhitungan, maupun kajian yang digunakan sehingga kebijakan tersebut diberlakukan,” ujar Mudatsir.
Ia menjelaskan bahwa dalam tata niaga kelapa sawit, aspek transparansi merupakan hal yang sangat penting, terutama terkait standar kualitas buah, mekanisme sortasi, serta besaran potongan yang dikenakan kepada petani.
Menurutnya, petani tidak mempermasalahkan adanya standar mutu maupun proses sortasi selama dilakukan secara objektif dan terbuka. Namun, kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap pengurangan hasil penjualan petani harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan.
“Kami tidak menolak adanya standar kualitas atau sortasi. Namun setiap kebijakan yang berdampak langsung pada pendapatan petani harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Petani berhak mengetahui alasan serta dasar penetapan potongan tersebut,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Koperasi KIM meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kebijakan yang diterapkan oleh PT Teguh Wira Pratama.
Mudatsir menilai kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan tata niaga kelapa sawit berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan petani sebagai pihak yang berada di hulu rantai produksi.
“Kami meminta perhatian serius dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi, dan instansi terkait lainnya untuk memperjelas kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan justru merugikan petani sawit di Luwu Timur tanpa dasar yang jelas dan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi dialog terbuka antara perusahaan, koperasi, dan perwakilan petani guna memperoleh kejelasan mengenai dasar teknis kenaikan potongan timbangan tersebut.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan akan menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas hubungan kemitraan sekaligus meningkatkan kepercayaan petani terhadap sistem tata niaga sawit yang berlaku.
“Kami menginginkan adanya keterbukaan dan kepastian. Jika memang terdapat dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara resmi kepada petani. Namun jika tidak, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali demi menjaga keadilan bagi seluruh pihak,” tutup Mudatsir.
Kenaikan potongan timbangan ini kini menjadi perhatian para petani sawit di Luwu Timur yang berharap adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah upaya peningkatan kesejahteraan petani dan penguatan sektor perkebunan sawit daerah.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login