Bertekad Hadirkan Formasi Jaring Laba-Laba, Deklarasi RAS Dihadiri Ratusan Relawan, Mantan Walikota, Mantan Kapolda, Mantan Legislator Ikut Pun Terlibat
Kitasulsel, Sumatera—Meskipun telah lama bergerak di berbagai daerah di Sumatera, Relawan Anies Sumatera atau RAS baru melaksanakan pengukuhan pengurus di Kota Bandar Lampung, Selasa 31 Januari 2023.
Bertempat di Batu Putu, Relawan Anies Sumatera melakukan deklarasi dan dihadiri ratusan relawan Anies yang menjadi bagian dari KoReAn atau Konfederasi Nasional Relawan Anies
Deklarasi RAS bukan hanya dihadiri oleh Dewan Pimpinan Nasional tapi juga Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah. Selain itu hadir pula Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Lampung Drs. H. Herman Hasanusi, M.M. dan Tokoh masyarakat Lampung yang pernah menjabat Kapolda Irjen. Pol. (Purn) Dr. H. Ike Edwin, S.I.K., S.H., M.H., M.M. Keduanya pun di daulat memberikan wejangan dan arahan kepada pengurus Relawan Anies Sumatera (RAS)
Muhammad Ramli Rahim, Ketua Umum Konfederasi Nasional Relawan Anies (KoReAn) menyempatkan diri datang langsung ke Bandar Lampung untuk mengukuhkan Dewan Pimpinan Nasional, Dewan Pimpinan Wilayah pada 10 Provinsi di Pulau Sumatera dan Dewan Pimpinan Daerah yang berbasis di Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera.

Ahmad Nurkholish dikukuhkan sebagai Ketua Umum Relawan Anies Sumatera (RAS) didampingi Sekjen Nusirwan dan Bendum Gemelly bertekad menggalang dukungan maksimal untuk memenangkan Anies Baswedan di seluruh kabupaten/kota di Pulau Sumatera
Sistem jaring laba laba atau sistem sel yg terstruktur dan terlatih dari pusat, provinsi, kab/kota, kecamatan, desa/kelurahan sampai rw/rt adalah sistem yang sangat efektif untuk memperoleh banyak dukungan suara pemilih dan sekaligus memenangkan kontestasi politik termasuk pilpres. Jaring laba-laba ini juga diyakini bisa mencegah kecurangan dari pihak lawan yang dilakukan secara masif, terstruktur dan sistematis.
“RAS akan membangun sistem jaring laba-laba 3-3-3-3 hingga semua TPS di seluruh pulau Sumatera” kata Ahmad Nurkholis.
“Relawan Anies Sumatera ini menjadi salah satu relawan terbesar di Pulau Sumatera, karena itu kita yakin turun tangannya para senior seperti H. Amiruddin Umar, H. Gunawan Handoko dan beberapa mantan legislator bersama RAS akan membuat relawan akan semakin bersemangat membangun jaring laba-laba 3-3-3-3” lanjut MRR, Ketua Umum KoReAn(KoReAn)
DISKOMINFO KAB SIDRAP
DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial
Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).
Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.
Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.
Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login