Connect with us

Tidak Dipungut Biaya, 9 (Sembilan) WBP Rutan Sidrap Jalani Asimilasi di Rumah

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Rutan Sidrap Kanwil Kemenkumham Sulsel kembali memberikan hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa Asimilasi di Rumah kepada 9 (sembilan) orang WBP yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik di Rutan Sidrap, Senin (30/01).

Seluruh narapidana yang mendapat program asimilasi dirumah tersebut dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif. Sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Karutan Sidrap, Iskandar Djamil menjelaskan, bahwa 9 (sembilan) orang WBP tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif mendapatkan program asimilasi. Mereka telah disetujui para anggota Sidang Tim Pemasyarakatan (TPP) Rutan Sidrap. Dengan diberikannya program asimilasi di rumah tersebut bukan berarti mereka telah dinyatakan bebas secara murni. Namun, mereka tetap berada dalam pemantauan pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan wajib melakukan pelaporan secara rutin.

Karutan Sidrap, Iskandar Djamil menyerahkan secara langsung SK bagi WBP yang akan menjalani program Asimilasi Rumah sekaligus memberikan pengarahan. ”Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kebijakan agar program asimilasi dapat dilaksanakan di rumah sebagai upaya pencegahan dan penanggulan penyebaran Virus Covid-19 di Lapas dan Rutan”, ujar Karutan.

Karutan berpesan kepada keluarga untuk benar-benar mengawasi Narapidana yang sedang menjalani asimilasi di rumah agar mereka mengawasi para Narapidana dengan baik supaya tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Karutan Iskandar Djamil menegaskan bahwa pemberian asimilasi ini gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Berikan Reward kepada 34 Wajib Pajak Berprestasi 2024, Dorong Kepatuhan dan Kesadaran Perpajakan

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan reward kepada 34 wajib pajak berprestasi tahun 2024, sebagai langkah mendorong kepatuhan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler dan unsur Forkopimda pada momentum perayaan HUT KORPRI ke-54 di Lapangan Pendidikan Malili, Senin (1/12/2025).

Dalam amanatnya, Bupati Irwan menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap para pelaku usaha, perusahaan, dan individu yang telah berkontribusi nyata dalam menunjang penerimaan daerah.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi nyata dalam mendorong kemajuan daerah,” ujar Irwan.

Ia berharap penghargaan ini menjadi pemicu bagi wajib pajak lainnya untuk semakin taat dan mendukung pembangunan daerah.

“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk terus taat dan berpartisipasi aktif dalam membangun Luwu Timur Juara—Maju dan Sejahtera,” tambahnya.

Plt. Kepala Bapenda, Muhammad Yusri, juga menegaskan bahwa penghargaan diberikan untuk mendorong ketertiban administrasi dan ketepatan waktu pembayaran pajak.

“Hari ini kita memberikan apresiasi kepada mereka yang benar-benar memberikan kontribusi kepada daerah. Semoga ini menjadi informasi luas agar seluruh wajib pajak semakin taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” jelasnya.

Daftar 34 Wajib Pajak Berprestasi 2024

Berikut kategori dan penerima penghargaan:

1. Wajib Pajak Teladan

Hotel Mireya

Hotel Alexa

PT Vale Indonesia Tbk

Texture

2. Wajib Pajak Berkontribusi Besar Berdasarkan Objek Pajak

MBLB:

PT Vale Indonesia Tbk

PT Citra Lampia Mandiri

Catering:

PT Patra Supplies and Services

CV Rivano Arna Jaya

Hotel/Wisma/Penginapan:

Hotel Lusiana

Hotel Ilagaligo

Parkir:

PT Midi Utama Indonesia

Rumah Makan:

Texture

Nonano

Rumah Makan Mas Untung Malili

Air Tanah:

CV Restu

CV Hijrahku

Hiburan:

Waterpark Semoga Lestari

Permandian Alamiah

Reklame:

CV Takka Karya Abadi

PT Djarum

PPJ:

PT Vale Indonesia Tbk

PT PLN

BPHTB:

PPAT & Notaris Irmawati

Risjab Salim, S.H., M.Kn

3. Wajib Pajak Inovatif

Rumah Makan Teko

4. Wajib Pajak Zona Tertib Administrasi

Hotel Tonapa

5. Lunas Tepat Waktu (PBB-P2)

Lunas 10–35 Juta — Bantilang

Lunas 35–50 Juta — Magani

Lunas 50–65 Juta — Wawondula

Lunas 65–80 Juta — Mulyasri

Lunas 80–120 Juta — Mandiri

Lunas 120 Juta ke atas — Tampinna

6. Pengguna QRIS Terbanyak

OPD: RSUD I Lagaligo

Wajib Pajak: Notaris Irmawati

Penghargaan ini menjadi komitmen Pemkab Luwu Timur dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, serta memastikan bahwa penerimaan daerah dapat terus optimal untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel