Connect with us

Satrio Pamungkas Relawan Anies, Berbasis Di Palembang Makin Semangat Hadir Di Seluruh TPS Di Indonesia

Published

on

Kitasulsel, Palembang—Ketua Umum Konfederasi Nasional Relawan Anies (KoReAn), Muhammad Ramli Rahim melanjutkan koordinasinya di Palembang, kali ini bertemu dengan Dewan Pimpinan Pusat Satrio Pamungkas Relawan Anies.

Satrio Pamungkas Relawan Anies adalah satu dari 73 simpul relawan Anies yang berafiliasi dengan Konfederasi Nasional Relawan Anies. Satrio Pamungkas Relawan Anies berbasis di Palembang namun sudah memiliki perwakilan di banyak provinsi di Indonesia diantaranya Aceh, Cilegon, Tangsel, Bogor, Sukabumi, Kuningan, Bandung, Cicalengka, Cirebon, Semarang, Kudus, Nganjuk, Surabaya, Pontianak, Makasar, Luwu, Kendari, Merauke, Palopo, dan lainnya.

Puluhan pengurus pusat dipimpin oleh Ketua Umum Satrio Pamungkas Relawan Anies Ir. H. R Widodo Suarsono, SE bertemu MRR di Hotel Santika Premiere Palembang. Meski dilaksanakan di hotel tapi tetap dilaksanakan secara sederhana di teras resto Hote Santika Premiere Palembang.

“Kami ingin mendapatkan arahan dari ketua umum Konfederasi Nasional Relawan Anies agar bisa searah dan sejalan dengan simpul-simpul relawan lainnya, setelah kepastian tiga parpol kami makin semangat” kata Widodo Suarsono membuka pembicaraan.

Muhammad Ramli Rahim sebagai ketua Umum KoReAn menyampaikan bahwa Konfederasi Nasional Relawan Anies memiliki dua strategi besar.

“KoReAn itu memiliki 2 strategi besar, kita buka dua strategi ini agar semua relawan bisa bekerja maksimal, pertama strategi lapis bawang dan yang kedua strategi jaring laba-laba” kata MRR

“KoReAn dan kawan-kawan di daerah harus mendorong semakin banyak simpul relawan sebagai bagian dari strategi lapis bawang dan terus membangun dan memperlebar jaringan 3-3-3-3 sebagai perwujudan strategi jaring laba-laba” lanjut MRR yang dalam dunia relawan sukses membangun eksistensi Ikatan Guru Indonesia meskipun hanya lima tahun menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat.

Kurnia Ningsih, Sekjen Satrio Pamungkas Relawan Anies mewakili pengurus pusat menyatakan kesediaannya membangun jaring laba-laba hingga ke TPS

“Meskipun kami berbasis dan berpusat di Palembang, kami insya Allah akan berupaya maksimal menghadirkan jaring laba-laba di seluruh wilayah Indonesia” tutup Kurnia Ningsih bersemangat.(My)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Satu JCH Asal Soppeng Batal Berangkat, Hamil 10 Pekan Tak Penuhi Syarat Terbang

Published

on

Kitasulsel—Makassar — Satu Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Soppeng dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan yang bersangkutan tengah hamil dengan usia kandungan 10 pekan.

Kabupaten Soppeng tergabung dalam Kelompok Penerbangan (Kloter) 1 Embarkasi Makassar yang masuk ke Asrama Haji Sudiang pada Selasa (21/4/2026) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.

Total jamaah dalam Kloter 1 tercatat sebanyak 387 orang, terdiri dari 386 jamaah asal Soppeng dan satu orang dari Makassar. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah satu jamaah dinyatakan tidak layak berangkat.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ikbal Ismail, saat ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar.

“Jadi kami baru dapat info setelah pemeriksaan kesehatan, ada satu jamaah hasil pemeriksaannya positif hamil. Kloter 1 dari Kabupaten Soppeng,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan pembatalan keberangkatan diambil setelah adanya surat resmi dari tim kesehatan yang menyatakan jamaah tersebut tidak layak terbang karena usia kehamilan yang masih terlalu dini.

“Sudah ada surat dari kesehatan bahwa jamaah tersebut tidak layak terbang karena hamil 10 minggu,” jelasnya.

Ketentuan mengenai kelayakan jamaah haji yang sedang hamil sendiri telah diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Dalam aturan tersebut, hanya jamaah dengan usia kehamilan antara 16 hingga 24 minggu yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan udara dalam rangka ibadah haji.

“Artinya, usia kehamilan di bawah 16 minggu tidak layak terbang, begitu pula di atas 24 minggu. Yang diperbolehkan adalah antara 16 sampai 24 minggu,” tambahnya.

Akibat pembatalan tersebut, jumlah jamaah Kloter 1 pun mengalami pengurangan. Sementara itu, upaya penggantian jamaah dalam waktu singkat menghadapi kendala karena terbatasnya waktu menjelang jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.

Continue Reading

Trending