Connect with us

Bupati Luwu Utara Resmikan Kantor Baru Koramil 1403-11/Masamba dan Pembukaan Jalan Onondoa-Rampi Sepanjang 80 KM

Published

on

Kitasulsel, Masamba—Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani meresmikan Kantor Baru Koramil 1403-11/ Masamba, dan melakukan pembukaan jalan Onondoa-Rampi sepanjang 80 KM, Jumat (03/02/2023), kemarin pagi.

Menurut, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyampaikan, Alhamdulillah, kami bisa meresmikan Kantor Baru Koramil 1403-11/ Masamba, pagi kemarin, bicara keterlibatan TNI, sejak awal terbentuknya Luwu Utara, TNI selalu hadir memberi karya nyata.

“Antara lain, melakukan pembukaan jalan Onondoa-Rampi sepanjang 80 KM. Kemudian kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) baik di era pemerintahan pertama hingga saat ini. Juga ada beberapa program karya bakti,” ujarnya.


.
Sambungnya, kami juga merasakan betul kehadiran TNI saat tanggap darurat bencana banjir bandang yang lalu. Karena itu, kami terima kasih karena saat-saat banyak tantangan, TNI selalu hadir.

“Saya tidak dapat menghitung berapa banyak sedimen pasir yang diangkat oleh teman-teman. Tentu ini adalah bentuk nyata upaya yang diberikan oleh teman-teman TNI kepada masyarakat yang terdampak,” Indah Putri Indriani.
.
Bukan hanya upaya tanggap darurat, TNI juga hadir pada masa transisi menuju pemulihan pasca banjir bandang. Itu dibuktikan dengan pembangunan drainase dalam Kota Masamba sehingga dapat mengurai genangan air.
.
Saya berharap,”dengan selesainya rehabilitasi pembangunan kantor baru Koramil ini, dapat memberikan manfaat lebih dan menjadi berkah bagi masyarakat Masamba. Fungsi pelayanan TNI semakin meningkat dan semakin membaik karena diikuti dengan suasana kerja yang lebih nyaman,” kata Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani.(Dony)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending