Connect with us

Jembatan Pituriase Sidrap Segera Rampung, Gubernur Andi Sudirman: Semoga Bisa Dimanfaatkan Warga

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Gubernur Andi Sudirman Menerima kunjungan Bupati Sidrap, Dollah Mando, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat 3 Februari 2023.

Kehadiran Dollah Mando untuk mengundang Gubernur Sulsel ke peringatan 679 tahun Kabupaten Sidrap.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulsel membahas mengenai progres pembangunan Jembatan Pituriase di Kabupaten Sidrap yang akan dirampungkan oleh Pemkab Sidrap tahun ini.

Jembatan yang menghubungkan Desa Belawae Timur dan Desa Belawae Barat Kecamatan Pitu Riase itu dibangun menggunakan dana bantuan keuangan dari Pemprov Sulsel tahun anggaran 2022.

“Alhamdulillah, progres untuk Jembatan Pituriase sudah mencapai 80 persen. Insya Allah tahun ini bisa dirampungkan sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan cepat,” katanya Andi Sudirman.

Dengan adanya pembangunan jembatan tersebut tak lepas dengan kondisi akses yang tidak memadai.

Sebelumnya juga, lokasi itu sempat viral setelah guru dan murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Belawae susah payah menyebrang sungai menggunakan rakit melewati derasnya arus sungai.

Sehingga dengan hadirnya jembatan ini, nantinya para siswa dan guru sudah bisa ke sekolah dengan aman dan nyaman, tanpa khawatir harus mempertaruhkan nyawa untuk menyeberang sungai.

Kepala Bina Marga Kabupaten Sidrap, Ir. Muhammad Yusuf menambahkan, jembatan baru ini didesign dengan elevasi tinggi sebagai upaya proteksi saat banjir.

“Kita tingkatkan elevasinya. Kalaupun ada banjir, sudah tidak mencapai titik pengaman banjir tadi, jembatan ini juga didesain agar motor dengan kapasitas kecil itu bisa lewat,” tambahnya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending