Connect with us

Proyek Strategis PSEL Makassar Ditarget Rampung Tahun Ini

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar menargetkan proyek strategis nasional segera rampung. Salah satunya yang menjadi perhatian adalah Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Kepala Bappeda Kota Makassar, Helmy Budiman menyampaikan bahwa progres PSEL saat ini telah memasuki tahap tender. Ia optimis pembangunannya dapat rampung tahun ini.

“Progres PSEL di kota Makassar sudah hampir masuk di tahap pemenang, dan target kita tahun ini Makassar memenuhi target,” ungkap Helmy, Kamis (02/02/2023).

Bappeda juga sebelumnya menggelar Annual Meeting Indonesian Coalition for Waste to Energy Technology (ICWET). Bertempat di Hotel Four Point By Sheraton Makassar, Rabu (01/02/2023).

Kegiatan ini merupakan pertemuan rutin membahas progress proyek strategis nasional penyiapan implementasi PSEL pada 12 kabupaten kota. Di mana ditetapkan dan diamanatkan pada Perpres No.35 Tahun 2018.

Atas dasar itu pula percepatan pembangunan instalasi PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan, Pemkot Makassar menjadikan telah PSEL ini sebagai salah satu program strategis kota Makassar. Dan terus didorong penyiapan serta implementasinya.

“Semoga dengan adanya pertemuan ini yang juga dihadiri oleh semua unsur khususnya US. Embassy Councilor for Commercial Affairs, Kementrian ESD dan vice of president of Bioenergy PLN, kita dapat menentukan dan mengawal progress program PSEL ini,” ungkap Helmy.

Selanjutnya dalam paparannya, Eric Hsu dari US. Embassy Councilor for Commercial Service membangikan pengalaman terkait implementasi pengolahan sampah menjadi energi di Amerika. Ia membeberkan terdapat
70 fasilitas pengolahan sampah di Amerika dengan 18,7 mega watt energi yang dihasilkan per tahun melalui program strategis ini.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

Continue Reading

Trending