Connect with us

63 Tahun Kabupaten Bulukumba, Gubernur Andi Sudirman Tinjau dan Borong Produk UMKM Bulukumba

Published

on

KITASULSEL—BULUKUMBA – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meninjau pameran UMKM dalam rangka 63 tahun Kabupaten Bulukumba di Pantai Merpati, Bulukumba, Sabtu 4 Februari 2023.

Ia bersama Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras; Panglima Kodam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santoso; Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Ina Kartika Sari; Anggota DPRD Ayu Andira, Isnayani, A., Anwar Purnomo, Mochtar Mappatoba, Mizar Roem, dan Muhtar Badewing. Serta Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf; Wakil Bupati Bulukumba, A. Edy Manaf.

Dalam pameran ini, diikuti oleh para UMKM yang mewakili dari 10 Kecamatan yang ada di Bulukumba, yang terdiri dar 35 stand. Mereka memamerkan sejumlah produk unggulan dari masing-masing kecamatan, baik dari produk makanan, kerajinan, dan lainnya.

Pameran yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba digelar sejak tanggal 2 hingga 5 Februari 2023.

Sejumlah produk UMKM yang dipamerkan, menarik perhatian orang nomor satu di Sulsel itu. Diantaranya produk kerajinan pajangan bentuk kapal Pinisi, anyaman daun lontar dan ecoprint kulit dari produk Rumah Kerajinan Atap Konjo, serta sejumlah produk makanan.

“Kami meninjau pameran UMKM di Pantai Merpati. Banyak produk unggulan dari berbagai kecamatan di Bulukumba yang dipamerkan,” ujarnya.

Pemprov Sulsel, lanjut dia, terus mendorong peningkatan dan pengembangan produk UMKM. Dengan menghadirkan program fasilitasi sertifikasi gratis bagi UMKM.

“Kita terus mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas produk UMKM. Selama tahun 2022, kita telah memberikan fasilitasi sertifikasi gratis kepada 1.450 UMKM, diantaranya sertifikasi halal, sertifikat merek, dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga” jelasnya.

Sementara itu, salah satu stand dari Owner Atap Konjo, Yuyun Wahyuni merasa senang, syal produk buatannya dikenakan oleh Gubernur Sulsel. “Syal 1000 Pinisi yang kami kenakan kepada Bapak Gubernur, dibuat khusus untuk acara 63 Tahun Kabupaten Bulukumba. Dalam syal-nya ribuan gambar Pinisi didalamnya. Kami juga berterima kasih kepada Bapak Gubernur mengunjungi stand kami,” tuturnya.

Ibu Suwarni yang memamerkan produk jagung marning dan minuman jahe merah juga merasa senang dengan kunjungan Gubernur Sulsel. “Pak gubernur tanyakan ini produk dari mana? Jadi saya bilang produk desa Tamalanrea, trus langsung dia pesan. Senang mendapat kunjungan dari Bapak Gubernur. Kita harap terus ada pendampingan dari Pemerintah untuk kami para pelaku UMKM,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka, Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut Febrie masih berstatus saksi dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung setelah menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka Febrie tetap berlaku karena penetapan tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan pers, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menjadi dasar penanganan kasus.

Ketiga Sprindik tersebut meliputi:

Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Krakatau.

Sprindik Nomor 44, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU PLN yang berkaitan dengan peristiwa blackout.

Sprindik Nomor 45, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.

“Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” jelas Anang.

Kejagung menegaskan bahwa sejak Sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justicia secara resmi menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Meski demikian, proses penanganan perkara akan tetap dilakukan melalui koordinasi dan sinergi bersama Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek supervisi agar penyidikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” kata Anang.

Untuk mempercepat dan mengoptimalkan penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus yang terdiri dari sembilan orang penyidik. Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan personel yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi saat bertugas di KPK.

Pembentukan tim khusus tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan terhadap perkara-perkara yang telah dilimpahkan, sekaligus memastikan setiap tahapan penegakan hukum berlangsung secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Continue Reading

Trending