Connect with us

Untuk Hasilkan Penghafal Al-Qur’an dari lorong-lorong, Pemkot Makassar Adakan Program Takhassus Tahfidzul Al Qur’an

Published

on

Kitasulsel, Makassar – Pemkot Makassar mengadakan program Takhassus Tahfidzul Al Qur’an, yakni program untuk menghasilkan penghafal Alquran dari lorong-lorong yang ada di Kota Makassar.

Program Takhassus Tahfidzul Al Qur’an merupakan pelaksanaan dari misi saya bersama ibu @fatmawatirusdi yaitu Program Perkuatan Keimanan Ummat. Yang bertujuan menghasilkan Penghafal Al-Qur’an dari lorong-lorong di Kota Makassar,” ungkap Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di akun Facebook, Senin (6/2/2023).

Menurut Danny Pomanto, program ini merupakan program beasiswa dan gratis untuk warga Makassar. Dengan persyaratan laki-laki, lulusan SMP sampai berumur 25 tahun serta belum nikah, dan tentunya punya kemampuan membaca Alquran secara Baik dan Benar dan bersedia tinggal di asrama selama 10 Bulan.

“Insya Allah program ini diharapkan bisa menghasilkan Penghafal Al-Qur’an yg Mutqin,” ujarnya.

Pada program akan disiapkan penginapan, pengajar dan pelatih yg berkompeten, makan dan minum gratis serta Laundry gratis.

Pendaftaran dimulai tanggal 6 Februari hingga 16 Februari 2023. Pada tanggal 28 Februari akan dilepas oleh Pemkot Makassar, untuk selanjutnya dididik oleh 4 pesantren, yaitu Pesantren Al Imam Hasyim, Pesantren Darul Aman, Pesantren Markaz Imam Malik, dan pesantren Yasmin.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending