Connect with us

Untuk Hasilkan Penghafal Al-Qur’an dari lorong-lorong, Pemkot Makassar Adakan Program Takhassus Tahfidzul Al Qur’an

Published

on

Kitasulsel, Makassar – Pemkot Makassar mengadakan program Takhassus Tahfidzul Al Qur’an, yakni program untuk menghasilkan penghafal Alquran dari lorong-lorong yang ada di Kota Makassar.

Program Takhassus Tahfidzul Al Qur’an merupakan pelaksanaan dari misi saya bersama ibu @fatmawatirusdi yaitu Program Perkuatan Keimanan Ummat. Yang bertujuan menghasilkan Penghafal Al-Qur’an dari lorong-lorong di Kota Makassar,” ungkap Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di akun Facebook, Senin (6/2/2023).

Menurut Danny Pomanto, program ini merupakan program beasiswa dan gratis untuk warga Makassar. Dengan persyaratan laki-laki, lulusan SMP sampai berumur 25 tahun serta belum nikah, dan tentunya punya kemampuan membaca Alquran secara Baik dan Benar dan bersedia tinggal di asrama selama 10 Bulan.

“Insya Allah program ini diharapkan bisa menghasilkan Penghafal Al-Qur’an yg Mutqin,” ujarnya.

Pada program akan disiapkan penginapan, pengajar dan pelatih yg berkompeten, makan dan minum gratis serta Laundry gratis.

Pendaftaran dimulai tanggal 6 Februari hingga 16 Februari 2023. Pada tanggal 28 Februari akan dilepas oleh Pemkot Makassar, untuk selanjutnya dididik oleh 4 pesantren, yaitu Pesantren Al Imam Hasyim, Pesantren Darul Aman, Pesantren Markaz Imam Malik, dan pesantren Yasmin.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending