Direktur EKPKD Kemendagri Beri Pengarahan Peserta Bimtek Penyusunan LPPD 2022 Pemkot Makassar
Kitasulsel, Makassar—Pemkot Makassar melalui Bagian Tata Pemerintahan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Penyelenggaraan Laporan Pemerintah Daerah (LPPD) 2022, di Hotel The Acacia Jakarta, Selasa (7/02/2023).
Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Deddy Winarwan hadir memberikan pengarahan.
LPPD merupakan laporan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 disebutkan LPPD kabupaten dan kota disampaikan bupati/walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam arahannya, Direktur EKPKD Deddy Winarwan mengatakan LPPD jangan hanya dimaknai sebagai laporan rutin tahunan. Tapi lebih dari itu, sebab LPPD merupakan gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya.
“Jadi setiap tahun LPPD ini menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerahnya pada masing-masing urusan, apakah tetap, tinggi, atau turun, itu akan tergambar jelas apalagi berbasis sistem,” kata Dedy Wirawan.
Deddy Winarwan menyebutkan ada beberapa hal yang seringkali mempengaruhi penyusunan LPPD. Salah satunya adalah dukungan anggaran.
Di mana ada beberapa perangkat daerah atau OPD yang beban anggarannya optimal, tapi tidak sedikit juga OPD yang anggarannya tidak optimal sehingga mempengaruhi kinerja.
Hal lain yakni kebijakan kepala daerah. Misalnya, anggaran memadai tapi tidak didukung dengan kebijakan maka penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak akan berjalan optimal.
Contoh sederhana, 32 urusan pemerintah daerah diturunkan ke dalam 126 Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang telah ditetapkan Kemendagri RI. Tapi jika IKK tidak masuk ke dalam program pemerintah daerah maka evaluasinya tidak akan maksimal.
Sedangkan dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.
Data yang dituangkan dalam LPPD selanjutnya wajib diverifikasi dan divalidasi oleh Inspektorat dan BPKP daerah yang bersangkutan.
“Tapi kalau IKK tidak ada dalam program kegiatan bagaimana mau menginput data. Jadi walaupun angkanya tersedia tapi tidak didukung dengan kebijakan kepala daerah itu sama saja tidak akan optimal,” tuturnya.
Begitu juga jika IKK ada di dalam program kegiatan namun tidak didukung dengan anggaran maka tidak akan optimal sehingga dua hal itu akan mempengaruhi keberhasilan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis LPPD.
“Pertama adalah dukungan dari kebijakan kepala daerahnya dan kedua dukungan anggaran,” ucapnya.
Sekda Kota Makassar M Ansar mengatakan LPPD adalah sistem yang dibangun Kemendagri RI yang digunakan untuk memantau kinerja pemerintah daerah.
“Jadi ini sistem dibuat untuk memantau kewenangan sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujar Ansar.
Kepada Direktur EKPKD Deddy Winarwan, M Ansar menyampaikan bahwa Kota Makassar sangat konsen terhadap LPPD.
Terbukti, Pemkot Makassar beberapa tahun yang lalu berhasil mendapatkan penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha bukti penyelenggaraan pemerintahan daerah tertinggi.
“Memang sulit mempertahankan, jadi kita tidak mau turun dan itu akan terus kita pertahankan,” tuturnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh perangkat daerah agar mengikuti kegiatan ini hingga selesai 8 Februari 2023, besok.
NEWS
ART Diduga Curi Emas dan Motor Majikan di Makassar, URC Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku
Kitasulsel–Makassar – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang wanita berinisial SA (61) yang diduga melakukan pencurian emas dan sepeda motor milik majikannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp118 juta.
Pelaku diamankan di Jalan Pangkep Blok D, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Sabtu (27/6/2026). Setelah ditangkap, SA langsung dibawa ke Posko URC Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Panit 1 URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Suriadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan setelah kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya,” ujar Iptu Suriadi kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Suriadi, SA diketahui baru bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban sejak 30 Mei 2026. Korban baru menyadari kehilangan satu unit sepeda motor beserta sejumlah perhiasan emas pada Minggu (21/6/2026) malam.
“Pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor serta sejumlah perhiasan emas milik korban. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp118 juta,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sebagian perhiasan emas hasil curian telah digadaikan dengan nilai pencairan sekitar Rp21 juta, sementara sisanya dijual kepada seorang penadah dengan harga sekitar Rp7,8 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Emas hasil curian ada yang digadaikan dan ada pula yang dijual,” ungkap Suriadi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, URC Resmob Polda Sulsel turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik dan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk proses hukum, pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Biringkanaya Makassar,” tutup Iptu Suriadi.
Kasus ini masih dalam pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan penadah barang hasil curian. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima atau membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana karena dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login