Connect with us

Direktur EKPKD Kemendagri Beri Pengarahan Peserta Bimtek Penyusunan LPPD 2022 Pemkot Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Pemkot Makassar melalui Bagian Tata Pemerintahan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Penyelenggaraan Laporan Pemerintah Daerah (LPPD) 2022, di Hotel The Acacia Jakarta, Selasa (7/02/2023).

Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Deddy Winarwan hadir memberikan pengarahan.

LPPD merupakan laporan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 disebutkan LPPD kabupaten dan kota disampaikan bupati/walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam arahannya, Direktur EKPKD Deddy Winarwan mengatakan LPPD jangan hanya dimaknai sebagai laporan rutin tahunan. Tapi lebih dari itu, sebab LPPD merupakan gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya.

“Jadi setiap tahun LPPD ini menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerahnya pada masing-masing urusan, apakah tetap, tinggi, atau turun, itu akan tergambar jelas apalagi berbasis sistem,” kata Dedy Wirawan.

Deddy Winarwan menyebutkan ada beberapa hal yang seringkali mempengaruhi penyusunan LPPD. Salah satunya adalah dukungan anggaran.

Di mana ada beberapa perangkat daerah atau OPD yang beban anggarannya optimal, tapi tidak sedikit juga OPD yang anggarannya tidak optimal sehingga mempengaruhi kinerja.

Hal lain yakni kebijakan kepala daerah. Misalnya, anggaran memadai tapi tidak didukung dengan kebijakan maka penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak akan berjalan optimal.

Contoh sederhana, 32 urusan pemerintah daerah diturunkan ke dalam 126 Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang telah ditetapkan Kemendagri RI. Tapi jika IKK tidak masuk ke dalam program pemerintah daerah maka evaluasinya tidak akan maksimal.

Sedangkan dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.

Data yang dituangkan dalam LPPD selanjutnya wajib diverifikasi dan divalidasi oleh Inspektorat dan BPKP daerah yang bersangkutan.

“Tapi kalau IKK tidak ada dalam program kegiatan bagaimana mau menginput data. Jadi walaupun angkanya tersedia tapi tidak didukung dengan kebijakan kepala daerah itu sama saja tidak akan optimal,” tuturnya.

Begitu juga jika IKK ada di dalam program kegiatan namun tidak didukung dengan anggaran maka tidak akan optimal sehingga dua hal itu akan mempengaruhi keberhasilan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis LPPD.

“Pertama adalah dukungan dari kebijakan kepala daerahnya dan kedua dukungan anggaran,” ucapnya.

Sekda Kota Makassar M Ansar mengatakan LPPD adalah sistem yang dibangun Kemendagri RI yang digunakan untuk memantau kinerja pemerintah daerah.

“Jadi ini sistem dibuat untuk memantau kewenangan sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujar Ansar.

Kepada Direktur EKPKD Deddy Winarwan, M Ansar menyampaikan bahwa Kota Makassar sangat konsen terhadap LPPD.

Terbukti, Pemkot Makassar beberapa tahun yang lalu berhasil mendapatkan penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha bukti penyelenggaraan pemerintahan daerah tertinggi.

“Memang sulit mempertahankan, jadi kita tidak mau turun dan itu akan terus kita pertahankan,” tuturnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh perangkat daerah agar mengikuti kegiatan ini hingga selesai 8 Februari 2023, besok.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Nusron Wahid: Lahan BMKG di Pondok Aren Sah, Tak Ada Sengketa

Published

on

Kitasulsel–SERANGBANTEN Menteri ATR/BPN Nusron Wahid angkat bicara terkait kasus penguasaan lahan di Pondok Aren, Tangsel, Banten oleh ormas DPC Grib Jaya yang ternyata telah dipastikan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Menurutnya, setelah dicek status lahan seluas 127.780 meter persegi yang sedianya hendak dibangun Gedung Arsip, dipastikan milik BMKG dan tidak ada catatan sengketa.

Tanah BMKG sertipikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa,” kata Nusron saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025).

Bahkan, Nusron merasa heran apabila ada pihak mengaku sebagai ahli waris, berujung klaim dari DPC Grib Jaya Tangsel yang turut menyewakan lahan kepada para pengusaha.

“Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Utama BMKG, Guswanto mengungkap para anggota DPC Grib Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) kurang lebih sudah tiga tahun mengklaim penguasaan lahan di Pondok Aren, Tangsel, Banten.

Hal itu disampaikan Guswanto, setelah jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengusut polemik kasus penguasaan lahan seluas 127.780 meter persegi yang sedianya hendak dibangun Gedung Arsip BMKG.

“Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan lah. Namun untuk yang ahli waris itu sudah cukup lama,” jelas dia dikutip Minggu (25/5/2025).

Guswanto menjelaskan pihaknya akan segera memanfaatkan lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Diperkuat lewat Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007 dengan rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG yang sedianya hendak dibangun pada 2023.

“Langkah dari BMKG setelah hari ini, tentunya kita akan memanfaatkan lahan ini, sesuai dengan kepentingan BMKG. Karena BMKG merupakan instansi pemerintah, jadi akan kita lakukan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Adapun dalam kasus ini, setidaknya ada 17 orang ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya. Di mana 11 merupakan Anggota Ormas dan enam sisanya yang mengaku sebagai ahli waris tanah milik BMKG.

Dari hasil klaim lahan tanah ini, lewat Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangsel inisial Y, turut disewakan ke beberapa pengusaha dengan bayaran bervariatif untuk nantinya ditransfer langsung kepada Y.sinpo . (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel