Connect with us

Ketua DPRD Kota Makaasar Dan Camat Rappocini Apresiasi Pasar Murah Dan Donor Darah Hut Kelapa Tiga Sejahtera

Published

on

Kitasulsel,Makassar—-Camat Rappocini M. Aminuddin, S.Sos., M.AP dampingi Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, SH hadiri HUT Ke-1 Paguyuban Masyarakat Kelapa Tiga Sejahtera yang digelar di Pelataran HIMMATA Jl. Kelapa Tiga Kelurahan Ballaparang, Sabtu (11/02/2023).

Dalam rangka HUT Ke-1 Paguyuban Masyarakat Kelapa Tiga Sejahtera, Pemerintah Kelurahan Ballaparang bekerja sama dengan UPT Transfusi Darah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan FKPM Kecamatan Rappocini dan HIMMATA, melaksanakan kegiatan Donor Darah dan Pasar Murah.

Aminuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kegiatan donor darah dan pasar murah ini karena sejalan dengan program Pemerintah Kota Makassar.

“Dalam kesempatan ini saya ucapkan terimakasih kepada para pendonor darah karena dengan setetes darah akan membantu nyawa seseorang” ujar Aminuddin.

“Inilah harapan Pemerintah Kota Makassar, bahwa kebijakan pasar murah  ini arahan dari Pemerintah Pusat. Program ini untuk menekan inflasi yang ada dan terjadi di Kota Makassar sehingga kegiatan penyaluran komoditi dilaksanakan kontainer Makassar Recover se-Kota Makassar” tambahnya.

Beberapa paket sembako pasar murah juga diberikan secara gratis kepada orangtua anak stunting sebagai upaya menurunkan jumlah stunting di Kelurahan Ballaparang yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Camat Rappocini, Lurah Ballaparang, Kapolsek Rappocini, dan Ketua FKPM Ballaparang.

Turut hadir Kapolsek Rappocini AKP Muh Yusuf,S.Sos.MM, Lurah Ballaparang Ryan Nugraha P. Tarukallo, S.STP., M.AP, Ketua HMI Cabang Makassar, Ketua Yayasan HIMMATA, Ketua FKPM Kelurahan Ballaparang, Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Kelapa Tiga Sejahtera, Tokoh Masyarakat, Ketua RW dan RT serta Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Ballaparang.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending