Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Dinas Koprasi Makassar

Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global, Diskop Makassar Gelar Pelatihan bagi UMKM

Published

on

Kitasulsel–Makassar Kewirausahaan memang sangat erat kaitannya dengan inovasi dan memanfaatkan peluang baru, Kedua hal ini agar dapat adaptif terhadap perubahan yang terjadi di era digital saat ini.

Mendorong hal tersebut, Dinas Koperasi (Diskop) kota Makassar menggelar pelatihan meningkatkan inovasi dan peluang UMKM kuliner dan fashion lokal beradaptasi dengan tren global, di Balaikota Makassar, Kamis (19/9/2024).

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Muhammad Rheza mengatakan, setidaknya 250 peserta akselarasi hadir dalam pelatihan.

Peserta akselarasi merupakan, anggota binaan dinas koperasi yang telah siap bersaing dalam pasar yang lebih besar.

“Kalau kita di pendaftaran online ini, sudah ada 400 tapi kalau dilihat yang ikut itu 250,” ujarnya.

Kata Rheza, sejumlah pemateri praktis disiapkan untuk untuk menciptakan kesempatan bagi pelaku usaha mempersiapkan diri ke pasar lebih luas.

“Pemateri yang memng betul-betul terbaik, dia praktisi bukan teori. Kita memang undang orang yang sudah berpengalaman dan orang yang sudah berhasil. Kehadirannya juga untuk memotivasi pelaku UMKM,” jelasnya.

Tujuan dalam pelatihan ini merupakan, bentuk komitmen Diskop Makassar meningkatkan kualitas UMKM agar siap dan mampu menghadapi persaingan ekonomi serta mendorong pelaku usaha dan UMKM menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi.

“Bagaimana mereka bisa lebih membuka cakrawala berpikir, lebih berkembang pola pikir yang pada hal-hal sepele,” jelasnya.

Apalagi, branding Makassar sebagai Kota Makan Enak, tentu saja kuliner yang mengandung kearifan lokal Bugis-Makassar harus menonjol.

Rheza mencontohkan, Italia terkenal dengan Pizzanya jika UMKM kuliner Makassar terus menyatukan pandangan dan mau berkembang kuliner yang ada tentu bisa dikenal mancanegara.

“Kita punya kearifan lokal, punya makanan khas Bugis Makassar. Sekarang bagaimana agar orang-orang luar tahu makanan kita,” terangnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.