Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.
Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Kabupaten Sidrap
Pemkab Sidrap dan Unhas Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Pembangunan Daerah

KITASULSEL.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjalin kemitraan strategis dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam rangka memperkuat pembangunan daerah melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan layanan masyarakat.
Kerja sama ini secara resmi ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa, dan Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, di Aula drg. Hj. Halimah Dg. Sikati, Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (RSGMP) Unhas, Makassar.

Kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, khususnya yang berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Fokus utama kerja sama mencakup pendidikan vokasi, layanan kesehatan, serta riset terapan yang aplikatif.
“Sidrap adalah contoh nyata bagaimana sinergi antara daerah dan perguruan tinggi bisa saling menguatkan. Kami hadir untuk menjawab tantangan masyarakat, mulai dari layanan dasar kesehatan hingga pengembangan kapasitas SDM,” ujar Prof. Jamaluddin Jompa dalam sambutannya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam mewujudkan pembangunan Sulawesi Selatan yang inklusif dan berkelanjutan. Kampus vokasi Unhas juga diharapkan menjadi penggerak utama dalam pelaksanaan program prioritas di tingkat lokal.
Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini dan menegaskan komitmen Pemkab Sidrap untuk memperkuat sektor-sektor strategis, seperti agama, pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, infrastruktur, dan kesehatan.
“Panen tahun ini meningkat dua kali lipat. Ini menjadi momentum bagi kami untuk mempercepat pembangunan yang berbasis nilai dan produktivitas. Kami optimis, dukungan dari Unhas akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Sidrap,” ujarnya.
Ke depan, kedua pihak sepakat untuk mengembangkan berbagai program kolaboratif yang menitikberatkan pada peningkatan kompetensi SDM lokal, optimalisasi layanan pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan riset terapan yang memberikan dampak langsung di lapangan.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Penjabat Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, sejumlah pejabat Pemkab Sidrap, serta jajaran pimpinan Universitas Hasanuddin.
-
Politics7 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
10 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
12 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login