Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

OLAHRAGA

Santri Pondok Pesantren Annadlah Borong Medali di Makassar Championship 4

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pondok Pesantren Annadlah pada ajang Kejuaraan Pencak Silat Makassar Championship 4 yang berlangsung di GOR Sudiang, Makassar, Minggu (21 Desember 2025).

Dalam kejuaraan bergengsi tersebut, para santri Annadlah tampil impresif dengan memborong medali emas, perak, dan perunggu dari berbagai kelas dan gelanggang pertandingan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata pembinaan yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan oleh Pondok Pesantren Annadlah. Selain menitikberatkan pada pendidikan keagamaan, pesantren ini juga memberikan ruang luas bagi pengembangan bakat santri di bidang olahraga prestasi, khususnya pencak silat.

Pelatih sekaligus pembina pencak silat Pondok Pesantren Annadlah, Ma’ruf, mengaku bangga atas capaian yang diraih para santri. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan buah dari latihan disiplin, kerja keras, serta semangat juang tinggi yang terus ditanamkan selama proses pembinaan.

“Saya sangat bangga dengan perjuangan dan prestasi yang diraih anak-anak. Mereka bertanding dengan penuh semangat, menjunjung tinggi sportivitas, dan bertanggung jawab. Ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan ke depan,” ujar Ma’ruf.

Adapun perolehan medali santri Pondok Pesantren Annadlah dalam Kejuaraan Pencak Silat Makassar Championship 4 tersebar di sejumlah gelanggang pertandingan, dengan rincian sebagai berikut:

Gelanggang 1
Partai 25: Salsabila (Emas)
Partai 166: Nur Anna Atafu Nisa (Perak)
Partai 144: Muhammad Yusuf Aras
Gelanggang 2

Partai 193: Aisyah Humairah (Perak)
Partai 79: M. Dzaki Al Ghifari
Partai 88: Resky Amalia
Partai 173: Syakirah (Emas)
Partai 158: Nurul Fiqratul Qur’an (Perunggu)

Gelanggang 3
Partai 283: Nayla Zahra (Perak)
Partai 57: Audya Nafisah (Perunggu)
Partai 246: Rasti Amalia (Perak)
Partai 166: Nursafitri (Perunggu)
Partai 190: Mahabba Ilham
Partai 178: M. Fiqri Alif (Perunggu)
Partai 9: Ahsan Muyassir Abdullah (Perak)
Partai 220: Nurul Miftah Arsyani (Perak)
Partai 29: Muhammad Alief Alfin (Emas)
Gelanggang 4

Partai 76: Nurul Najwah (Perak)
Partai 227: Safa Nurul Andini (Perunggu)
Partai 163: Muyassarah (Perak)
Partai 66: Raodah Almunawwarah (Perunggu)
Partai 19: Ana Alfiyah (Perak)
Gelanggang 5

Partai 78: Nurul Najwah (Perak)
Partai 246: Raihan
Partai 38: Rifdha (Perak)
Partai 134: Lukman
Dengan raihan medali dari berbagai kategori tersebut, Pondok Pesantren Annadlah semakin menegaskan eksistensinya sebagai salah satu pesantren yang aktif mencetak santri berprestasi di bidang olahraga bela diri.

Pihak pesantren berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh santri untuk terus berlatih, meningkatkan kemampuan, serta mengharumkan nama pesantren di ajang yang lebih tinggi, baik tingkat regional maupun nasional.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel