Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

FGD Kunjungan Belajar Pandu Juara, Bupati Lutim: Saya Kawal Prosesnya, Pastikan Peserta Serap Ilmunya

Published

on

Kitasulsel—LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar Forum Group Discussion (FGD) Kunjungan Belajar Pandu Juara, sebagai tindak lanjut dari rangkaian kunjungan lapangan ke berbagai daerah yang menjadi lokus pembelajaran. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus konsolidasi bagi para peserta untuk memastikan ilmu dan praktik baik yang diperoleh benar-benar diserap dan dapat diimplementasikan di daerah masing-masing.

Bupati Luwu Timur, H. Budiman, yang turut hadir dan memantau langsung jalannya kegiatan, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses tindak lanjut dari hasil kunjungan belajar tersebut.

“Saya kawal prosesnya. Pastikan semua peserta benar-benar menyerap ilmu dari setiap lokasi yang dikunjungi. Jangan sekadar datang dan melihat, tapi harus ada hasil konkret yang bisa diterapkan di Luwu Timur,” tegasnya.

Menurut Bupati, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari upaya serius Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk memperkuat kapasitas aparatur dan mendorong lahirnya inovasi di berbagai sektor.

FGD tersebut digelar rutin setiap selesai kunjungan ke lokus pembelajaran. Tujuannya untuk melakukan refleksi dan penyusunan rencana aksi konkret dan terukur, agar hasil pembelajaran bisa diadaptasi sesuai dengan potensi dan kondisi lokal di Luwu Timur.

Para peserta FGD terdiri dari perwakilan perangkat daerah, kepala sekolah, tenaga pendidik, serta unsur masyarakat yang terlibat dalam program Pandu Juara — sebuah inisiatif pembelajaran lintas daerah untuk memperkuat kolaborasi, inovasi, dan semangat juara di kalangan aparatur dan masyarakat Luwu Timur.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat belajar dan berbagi praktik baik antar daerah dapat terus hidup, sekaligus menjadi langkah nyata menuju Luwu Timur yang maju dan sejahtera.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel