Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

“Efek Marketing Langit SAROMASE”: Sidrap Geser Dominasi Makassar, Audisi DA8 Dangdut Academy Digelar di Bumi Nene Mallomo”

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Fenomena yang oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, disebut sebagai “marketing langit SAROMASE” kembali menunjukkan dampaknya. Untuk pertama kalinya, audisi ajang pencarian bakat dangdut terbesar di tanah air, Dangdut Academy (DA8) dari Indosiar, digelar di Kabupaten Sidrap—menggeser dominasi Kota Makassar sebagai pusat pelaksanaan selama ini.

Kepastian ini mengemuka setelah dua perwakilan Indosiar, Executive Producer Ade Ritanthi dan Head of Program & Communication Verno, melakukan kunjungan langsung dan bertemu dengan Bupati Sidrap di Rumah Jabatan, Jumat malam (5/4/2026).

Didampingi Liaison Officer H. Ilham Junaidi, kunjungan tersebut tidak sekadar silaturahmi, tetapi juga menjadi bagian dari pemantapan teknis lokasi audisi DA8 yang akan digelar dalam waktu dekat.

Menurut Ilham Junaidi, penunjukan Sidrap bukan tanpa alasan.

“Ini bukan hanya survei lokasi, tapi bagian dari kepercayaan besar. Sidrap menjadi salah satu dari delapan daerah yang ditunjuk langsung oleh Indosiar untuk pelaksanaan audisi DA8,” ujarnya.

Di bawah kepemimpinan Syaharuddin Alrif, narasi pembangunan Sidrap tak hanya bertumpu pada kerja fisik, tetapi juga pendekatan spiritual yang ia sebut sebagai SAROMASE—sebuah filosofi kepemimpinan yang memadukan kerja keras, kebersamaan, dan kekuatan doa.

Efeknya kini mulai terasa nyata. Sidrap yang selama ini dikenal sebagai daerah agraris, perlahan naik kelas menjadi pusat perhatian nasional, bahkan dalam industri hiburan.

“Ini bukan sekadar event. Ini bukti bahwa Sidrap mulai diperhitungkan. Ketika kita bekerja dengan niat baik dan doa, maka ‘marketing langit’ akan membuka jalan-jalan yang tidak terduga,” ungkap Syaharuddin.

Keputusan Indosiar menggelar audisi di Sidrap menjadi penanda pergeseran penting. Selama ini, Makassar selalu menjadi titik utama audisi di Sulawesi Selatan.

Ketertarikan pihak televisi nasional tersebut tak lepas dari pesatnya perkembangan daerah di bawah kepemimpinan SAR—mulai dari sektor pertanian, peternakan, hingga geliat pariwisata dan stabilitas sosial yang semakin kondusif.

Audisi DA8 di Sidrap diharapkan menjadi panggung emas bagi talenta lokal, khususnya generasi muda di bidang tarik suara dangdut, untuk menembus level nasional.

Lebih dari itu, event ini juga diyakini akan membawa efek berganda (multiplier effect), mulai dari perputaran ekonomi lokal hingga promosi budaya daerah.

Pemerintah Kabupaten Sidrap pun menyatakan kesiapan penuh untuk menyukseskan pelaksanaan audisi tersebut, dengan harapan besar akan lahirnya wakil daerah yang mampu bersaing di tingkat nasional.

Dengan berbagai capaian dan kepercayaan yang terus berdatangan, Sidrap perlahan membangun identitas baru—bukan hanya sebagai lumbung pangan, tetapi juga sebagai daerah yang mampu menembus panggung nasional melalui berbagai sektor.

Dalam bahasa Bupati SAR, inilah hasil dari kerja kolektif yang dibingkai dalam nilai SAROMASE—ketika ikhtiar di bumi bertemu dengan “marketing langit.”

Continue Reading

Trending