Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.
Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Kabupaten Sidrap
Kopi Robustan Sidrap Mulai Panen, Bupati Sidrap Targetkan 10.000 Hektar Perluasan

Kitasulsel–SIDRAP — Upaya pengembangan komoditas kopi yang digagas Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menunjukkan hasil.
Di Desa Cendrana, Kecamatan Panca Lautang, kopi robusta hasil tanam dua tahun lalu telah berhasil dipanen dan dijual, meskipun masih dalam tahap pengolahan dan pemasaran tradisional.

Kepala Desa Cendrana, Kartoni SPdI, menjelaskan bahwa kopi yang dihasilkan berasal dari tiga dusun dengan ketinggian berbeda, yang turut mempengaruhi rasa dan aroma kopi.
“Jenisnya robusta, tapi karena ditanam di tiga lokasi berbeda, maka rasa dan warna kopi juga bisa berbeda. Ada perbedaan ketinggian (mdpl) dan cara sangrai yang mempengaruhi cita rasa. Tapi ini murni, tidak ada campuran,” jelas Kartoni.

Masyarakat setempat saat ini mengelola kopi secara tradisional, dan telah mulai menjual hasil panennya. “Harga jual per liter sekitar Rp45.000, kalau dikonversi ke per kilogram bisa mencapai Rp53.000. Ini masih dalam bentuk biji kering, belum bubuk,” tambahnya.
Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, yang meninjau langsung perkembangan ini menyatakan rasa syukurnya atas keberhasilan panen perdana. Ia menilai hal ini sebagai langkah awal yang baik untuk menjadikan kopi sebagai komoditas unggulan Sidrap.
“Alhamdulillah, kopi yang kita tanam dua tahun lalu kini berhasil dipanen. Saat ini sedang kita siapkan desain kemasannya agar ke depan Sidrap bisa memproduksi kopi dalam bentuk kemasan siap jual,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Syaharuddin Alrifbmenargetkan pengembangan lahan kopi seluas 10.000 hektar yang tersebar di sejumlah desa, seperti Cendrana, Tanah Toro, Lempangan, Kalempang, hingga Betao.
“Pengembangan ini akan menggunakan sistem tumpang sari, di mana kopi ditanam berdampingan dengan cengkeh sebagai komoditas jangka panjang, dan jagung serta porang sebagai komoditas jangka pendek. Semuanya diarahkan menjadi komoditas ekspor,” jelasnya.
Selain kopi dan cengkeh, Syaharuddin Alrif juga mengungkapkan rencana menanam durian jenis musang king sebagai komoditas unggulan baru di wilayah tersebut.
Dengan strategi jangka panjang dan dukungan dari pemerintah daerah, Sidrap berambisi menjadi salah satu sentra komoditas ekspor di Sulawesi Selatan, khususnya untuk sektor perkebunan rakyat. (*)
-
Politics9 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
12 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login