Connect with us

Danny Pomanto Tinjau Saluran Drainase, Pastikan Satgasnya 24 Jam Standby

Published

on

KITASULSEL-MAKASSAR, – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto meninjau saluran drainase pembuangan pintu utama yang terkoneksi dengan pusat kota menuju laut.

Pemantauan ini untuk memastikan tidak adanya sampah atau benda apapun yang bisa memicu tersumbatnya air.

“Alhamdulillah banjir di Kota Makassar terlihat surut  dan kembali normal meskipun selama 10 jam itu hujan deras.

Kita berada pada saluran pembuangan utama yang terkoneksi dengan pusat kota ke laut. Sejak kemarin hingga malam petugas drainase PU menjaga mainhole ini dari tumpukan sampah,” ucapnya, Selasa (14/02/2023).

Danny sapaan akrabnya memastikan seluruh sudut kota aman dan dapat terminimalisir dampak lanjutan dari curah hujan ekstrim tersebut.

Katanya, sesuai prediksi ramalan cuaca BMKG hujan ekstrem akan kembali pada Rabu dini hari tepatnya pukul 02.00  dini hari hingga pukul 10.00 pagi.

Karenanya, Danny menghimbau agar seluruh masyarakat Kota Makassar jangan lengah dan tetap siap siaga.

Danny juga memerintahkan seluruh OPDnya untuk tetap stand by 24 jam memastikan seluruh kebutuhan warga yang terdampak.

“Saya sudah imbau OPD saya untuk standby. Satgas-satgas terkait juga tidak henti mengeruk sampah pada drainase. Dapur umum Dinsos juga siap, bantuan juga sudah tersalurkan, Damkar, BPBD siap semua. Tim evakuasi pun demikian,” ungkap Danny.

Danny juga meminta warga untuk segera menghubungi call center 112 jika ada warga yang butuh evakuasi banjir atau terjebak dalam rumah.

“Baiknya kita berkumpul di satu tempat evakuasi agar mudah bantuan juga tersalurkan. Jika nantinya ada terjebak langsung hubungi 112 (free) biar petugas langsung segera ke TKP untuk menolong,” imbau Danny.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending