Connect with us

Unhas Gelar Sosialisasi dan Promosi SNBP diikuti 25 Kabupaten/Kota di Sulsel

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Universitas Hasanuddin melalui Bidang Akademik dan Kemahasiswaan telah meyelenggarakan Sosialisasi dan Promosi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2023.

Dalam pelaksanannya, sebanyak 25 Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Selatan terlibat mengikuti kegiatan tersebut yang terbagi dalam dua sesi mulai Senin (13/2) dan Selasa (14/2).

Melalui wawancara pada Selasa (14/2), Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof. drg. Muhammad Ruslin, M.Kes., Ph.D., Sp.BM (K)., menjelaskan bahwa pelaksanaan Sosialisasi dan Promosi SNBP 2023 yang digelar merupakan arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan manfaat lebih luas kepada calon mahasiswa, khususnya bagi sekolah di wilayah Sulsel.

“Kegiatan seperti ini sudah rutin dilakukan oleh bagian akademik setiap menjelang penerimaan mahasiswa baru. Sospro SNBP 2023 ini dibagi menjadi dua sesi, yakni untuk wilayah Sulsel bagian Selatan dan bagian Utara agar lebih efektif yang diikuti secara antusias oleh peserta,” jelas Prof. Ruslin.

lebih lanjut, Prof. Ruslin menuturkan untuk meningkatkan partisipasi dan jumlah peminat mahasiwa baru, Unhas akan menggelar pameran “Unhas Open Day 2023” dengan memperkenalkan setiap informasi program studi di fakultas yang juga dilengkapi dengan sejumlah booth beasiswa untuk melihat potensi dan peluang bagi para calon mahasiswa baru.

Prof. Ruslin beeharap melalui Sospro SNBP 2023 ini dapat memberikan informasi bagi calon mahasiswa baru untuk mempersiapkan kebutuhan adminitrasi dalam proses pendaftaran jalur penerimaan mahasiswa baru. (*).

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending