Connect with us

Unhas Gelar Sosialisasi dan Promosi SNBP diikuti 25 Kabupaten/Kota di Sulsel

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Universitas Hasanuddin melalui Bidang Akademik dan Kemahasiswaan telah meyelenggarakan Sosialisasi dan Promosi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2023.

Dalam pelaksanannya, sebanyak 25 Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Selatan terlibat mengikuti kegiatan tersebut yang terbagi dalam dua sesi mulai Senin (13/2) dan Selasa (14/2).

Melalui wawancara pada Selasa (14/2), Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof. drg. Muhammad Ruslin, M.Kes., Ph.D., Sp.BM (K)., menjelaskan bahwa pelaksanaan Sosialisasi dan Promosi SNBP 2023 yang digelar merupakan arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan manfaat lebih luas kepada calon mahasiswa, khususnya bagi sekolah di wilayah Sulsel.

“Kegiatan seperti ini sudah rutin dilakukan oleh bagian akademik setiap menjelang penerimaan mahasiswa baru. Sospro SNBP 2023 ini dibagi menjadi dua sesi, yakni untuk wilayah Sulsel bagian Selatan dan bagian Utara agar lebih efektif yang diikuti secara antusias oleh peserta,” jelas Prof. Ruslin.

lebih lanjut, Prof. Ruslin menuturkan untuk meningkatkan partisipasi dan jumlah peminat mahasiwa baru, Unhas akan menggelar pameran “Unhas Open Day 2023” dengan memperkenalkan setiap informasi program studi di fakultas yang juga dilengkapi dengan sejumlah booth beasiswa untuk melihat potensi dan peluang bagi para calon mahasiswa baru.

Prof. Ruslin beeharap melalui Sospro SNBP 2023 ini dapat memberikan informasi bagi calon mahasiswa baru untuk mempersiapkan kebutuhan adminitrasi dalam proses pendaftaran jalur penerimaan mahasiswa baru. (*).

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending