Connect with us

Gelar Rakor,Camat Rappocini Tekankan 3 Program Utama Pemkot Makassar

Published

on

Kitasulsel,Makassar—Menindaklanjuti arahan Wakil Wali Kota Makassar, Hj. Fatmawati Rusdi, S.E., M.M, Camat Rappocini M. Aminuddin, S.Sos., M.AP gelar rakor terkait Gerakan menanam satu juta tanaman di ruang rapat Kantor Kecamatan Rappocini, Kamis (16/02/2022).

Kegiatan tersebut diikuti Sekcam Rappocini Rendara S.E, Kasi Ekbang Kecamatan Rappocini Ulfah Djamaluddin, S.STP.,M.Si, Para Lurah se-Kecamatan Rappocini dan Penyuluh dari Dinas Pertanian dan Perternakan Kota Makassar.

Dalam rakor tersebut, Aminuddin membahas tentang progres 3 program utama Pemerintah Kota Makassar yaitu Operasi Pasar Murah, Satu Juta Polybag Gerakan Terus Menanam dan Makassar Kota Makan Enak di kelurahan masing-masing.

Mengenai Operasi Pasar Murah, Aminuddin menyampaikan “Operasi Pasar Murah untuk minggu ini ditunda dikarnakan cuaca hujan deras yang terjadi di Kota Makassar, tetapi saya minta kepada para Lurah sampaikan kepada para Ketua RW dan RT terkait sosialisasi program ini ke masyarakat”.

Gerakan menanam satu juta tanaman, Aminuddin meminta masing kelurahan untuk menambah 2 Kelompok Wanita Tani (KWT) dan akan menurunkan Satgas Kebersihan untuk turut membantun dalam permasalahan pengelolaan tanah untuk menanam.

Makassar Kota Makan Enak, Aminuddin mengingatkan para lurah untuk melakukan pendataan terkait makanan-makanan tradisional yang ada di wilayah masing-masing.

Aminuddin juga menyamaikan arahan Wali Kota Makassar Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto untuk mengaktifkan posko siaga dan mengevakuasi warga yang terkena dampak banjir sehingga tidak ada korban.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending