Connect with us

Tinjau Banjir di Kampung Baru Antang, Danny: Akan Dikeruk, Kita Bantu Balai

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto akan mengerahkan OPDnya untuk melakukan pengerukan jalur sungai di Kampung Baru, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala.

Pengerukan ini didasari karena tertutupnya jalur air sungai yang berada di Kampung Baru tersebut.

Kata Danny, sebenarnya ini wewenang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang namun Danny akan turun membantu demi meringankan beban masyarakat Kota Makassar.

“Jadi sejak kemarin banjir di kota tapi di daerah pesisir sungai justru aman. Air yang dari hulu itu baru tiba di pesisir sungai. Kita mulai reda di daerah kota, di sini air baru tiba. Dan yang kena memang itu daerah pesisir sungai seperti sungai Tallo, Biring Je’ne, dan Bone Lengga di Puri Pa’tene,” ucapnya.

“Pemerintah kota tidak akan membiarkan warganya berjuang sendiri. Jadi solusinya ini membutuhkan pengerukan sungai. Saya akan berkoordinasi dengan BBWS Pompengan Jeneberang untuk turunkan alat berat yang kita punya. Meski ini kewenangan balai tapi tidak apa-apa kita bersinergi, saling bantu,” tambahnya.

Kata Danny, persoalan banjir merupakan persoalan teknis dan harus ditangani dengan cara teknis pula.

Pihaknya akan segera bertindak. Tak hanya pengerukan, Danny juga berencana akan membuat jalur tembusan air sungai. Namun, kendalanya harus melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu.

“Kita akan ajak diskusi warga dulu, dari pada di sini banjir terus. Kita akan anggarkan dan bicara dengan semua pihak terkait karena panjang yang akan dikerjakan itu 169 meter,” sebutnya.

Diketahui warga yang terendam banjir sebanyak 12 KK dengan total 55 Jiwa.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending