Connect with us

Unhas akan Somasi Media yang Memberitakan Kasus Somasi atas Kematian Virendy Tanpa Konfirmasi

Published

on

Kitasulsel-Makassar—Pihak Universitas Hasanuddin menyatakan akan melayangkan somasi ke Dewan Pers terhadap media-media yang melakukan pemberitaan terkait kematian Virendy tanpa melakukan konfirmasi dengan pihak Unhas.

“Kami akan melayangkan surat somasi kepada Dewan Pers terhadap media-media yang memberitakan kasus Virendy tanpa melalui konfirmasi dengan Unhas,” kata Kepala Bagian Humas Unhas Dr. Ahmad Bahar, ST., M.Si, Selasa (21/2) di Kampus Unhas.

Menurut mantan Wartawan HU Republika Jakarta tersebut, pihaknya telah mengantongi nama-nama media yang telah melakukan pemberitaan tanpa melalui konfirmasi. “Saya telah mengamati dua-tiga hari ini, ada beberapa media yang memberitakan kasus kematian Virendy itu tidak berimbang, bahkan cenderung menghakimi,” kata Ahmad Bahar.

Berita-berita yang tanpa konfirmasi tersebut, lanjut Ahmad Bahar, melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji konfirmasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.

Ia mencontohkan pemberitaan beberapa media yang terbit Senin (20/1) menyebutkan jika pihak Rektorat Unhas dan Dekanat Teknik tidak pernah datang sekalipun secara kelembagaan ke pihak keluarga untuk menunjukkan rasa empati dan itikad baik.

“Pernyataa-pernyataan seperti ini menghakimi dan menggiring opini publik seolah-olah Unhas itu tidak peduli sama sekali terhadap kematian Virendy,Padahal Direktur Kemahasiswaan dan Penyiapan Karir (datang mewakili Rektor) maupun Dekan Fakultas Teknik datang ke rumah duka dan bertemu langsung orang tua korban saat akan dimakamkan, dan tidak mungkinlah datang begitu saja,” kata Ahmad Bahar.

Contoh di media yang lain menyebut jika Virendy tidak mendapat perhatian dari pihak Unhas ketika disemayamkan di RS Grestelina. “Itu juga tidak benar, karena Dekan Teknik juga datang ke rumah sakit Grestelina melihat korban,” sergah Ahmad Bahar.

Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik, menurut Ahmad Bahar, berita-berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Parahnya lagi, beberapa dari media yang melakukan pemberitaan tanpa konfirmasi ini sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. “Mestinya media-media seperti ini memberikan contoh kepada media-media lain dalam memberitakan kasus-kasus yang peka seperti ini,” kata Dosen Ilmu Kelautan Unhas ini.

Somasi terhadap media-media yang memberitakan kasus Virendy tanpa konfirmasi ini, lanjut Ahmad Bahar, tujuannya tidak lain agar media lebih cerdas dan berimbang dalam pemberitaan. “Betul-betul dapat menjalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik. Silahkan memberitakan, tetapi jangan menghakimi,” tandasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Kominfo Sidrap Perkuat Tata Kelola Digital dan Religiusitas ASN di Kecamatan Kulo

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melakukan langkah strategis ganda dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui kunjungan kerja ke Kecamatan Kulo, Senin (13/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kominfo Sidrap tidak hanya melakukan aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE), tetapi juga menyosialisasikan Surat Edaran Bupati terkait penguatan religiusitas aparatur sipil negara (ASN) melalui kewajiban salat berjamaah.

Kegiatan yang dipusatkan di UPT SDN 4 Rijang Panua ini dihadiri puluhan kepala sekolah dasar (SD) se-Kecamatan Kulo bersama para operator sekolah. Tim Kominfo dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Mahluddin, didampingi Sekretaris Dinas Mursalim Halim serta Kepala Bidang Persandian Amsir Muan.

Mahluddin menjelaskan, integrasi teknologi digital dan penguatan karakter spiritual menjadi dua pilar utama dalam membangun budaya kerja yang modern sekaligus berintegritas.

“Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini memiliki keunggulan utama dari sisi efisiensi dan keamanan. Proses administrasi menjadi jauh lebih cepat karena penandatanganan dokumen bisa dilakukan di mana saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, aspek keamanan juga menjadi prioritas karena sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik memiliki tingkat proteksi tinggi, sehingga keabsahan dan autentikasi dokumen digital terjamin serta tidak mudah dipalsukan.

Pada kesempatan yang sama, Mahluddin menekankan pentingnya implementasi Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor: 400.8.1/9/KESRA. Edaran tersebut menginstruksikan seluruh ASN untuk menghentikan aktivitas kerja lima menit sebelum azan guna melaksanakan salat berjamaah di masjid atau musala.

Ia pun mengajak seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk menjalankan kebijakan tersebut sebagai bagian dari pembentukan budaya kerja yang religius.

“Kami mengajak seluruh pimpinan sekolah dan tenaga pendidik untuk mengimplementasikan amanah Bapak Bupati Syaharuddin Alrif ini. Mari kita hentikan aktivitas sejenak saat menjelang azan untuk mengejar keutamaan salat berjamaah serta membangun budaya religius,” tambahnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pendampingan teknis aktivasi akun pada aplikasi SRIKANDI yang dipandu oleh tim Bidang Persandian Kominfo Sidrap, guna mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan pendidikan dan pemerintahan daerah.

Continue Reading

Trending