Connect with us

Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pegawai DJP,Dirjen Pajak:Kami Ikut Prihatin Dan Dukung Langkah Hukum Secara Konsisten

Published

on

Kitasulsel-Jakarta—Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sedang ramai di media massa membuat DJP memberikan pernyataan sikap. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Suryo turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.

Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya. “Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo di Jakarta (22/2).

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati yang mengecam setiap tindakan kekerasan dan gaya hidup mewah yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan menimbulkan reputasi buruk negatif kepada seluruh jajaran DJP yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

Lebih lanjut Suryo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.
Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.

Menurutnya, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta
Nomor SP- 4/2023

Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara. Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir, ia mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik terhadap DJP. DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap dan Kejari Gelar Rakor Jaga Desa 2026, Perkuat Pengawasan Dana Desa

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Jaga Desa Tahun 2026 di Aula Saromase Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Rabu (25/2/2026).

Rakor yang mengangkat tema “Membangun dari Bawah, Membangun dari Desa untuk Menciptakan Masyarakat Indonesia Sejahtera” itu dihadiri langsung Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Kajari Sidrap Adhy Kusumo Wibowo beserta jajaran.

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Iqbal, Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, Kadis Pemdes PPA Andi Surya Praja Hadiningrat, Kadis Koperasi UKM Nakertrans Adli Lukman, Plt Kepala BKAD Sunandar Priyoatmojo, Kabag Hukum Ronni Setiawan, para camat, kepala desa dan lurah, kepala BPD, sekretaris desa, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Syaharuddin Alrif mengapresiasi pelaksanaan Rakor Jaga Desa. Ia menilai pelayanan pemerintahan di desa dan kelurahan selama ini berjalan baik dan masyarakat tetap terlayani.

“Pengelolaan dana desa harus senantiasa sesuai aturan. Saya ingatkan kepala desa agar menjalankan program berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus membenahi manajemen keuangan agar gaji aparat desa, perangkat lingkungan, serta layanan dasar masyarakat dapat berjalan lancar.

Bupati selanjutnya mengajak kepala desa dan seluruh perangkat untuk meningkatkan kinerja dan inovasi, mengingat pemerintahan desa merupakan level yang paling dekat dengan masyarakat.

“Saya berharap Sidrap dapat menjadi daerah rujukan di Sulawesi Selatan dalam pengelolaan pemerintahan desa,” harapnya.

Sementara itu, Kajari Sidrap Adhy Kusumo Wibowo menyampaikan bahwa Prabowo Subianto melalui Program Asta Cita mendorong pembangunan dari desa guna pemerataan ekonomi dan percepatan pengentasan kemiskinan.

Sejalan dengan itu, lanjut Adhy, Kejaksaan Republik Indonesia melalui Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 mengamanatkan optimalisasi peran Kejaksaan lewat Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa serta mengawal pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, melalui program tersebut Kejaksaan melakukan pendampingan, pengawalan, pencegahan, penyelesaian masalah hukum, serta sosialisasi kepada pemerintah desa.

“Oleh karena itu, marilah kita dukung Program Jaga Desa dengan saling bahu membahu supaya cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Sidenreng Rappang bisa terwujud secara berkesinambungan,” tuturnya.

Ia juga mengimbau perangkat desa tidak ragu berkonsultasi dengan Kejaksaan dan memanfaatkan aplikasi Jaga Desa.

“Hilangkan stigma bahwa jaksa hanya dibutuhkan saat ada masalah hukum. Kita harus lebih akrab demi kemajuan Kabupaten Sidenreng Rappang,” serunya.

Sementara itu, Kadis Pemdes PPA Andi Surya Praja Hadiningrat melaporkan Rakor Dana Desa dan Kelurahan Tahun 2026 merupakan tindak lanjut audiensi dan koordinasi antara Pemkab Sidrap dan Kejaksaan Negeri Sidrap.

Ia menjelaskan, rapat tersebut bertujuan memperkuat sinergi pemerintah kabupaten, kejaksaan, serta pemerintah desa dan kelurahan dalam pencegahan persoalan hukum pengelolaan dana desa.

“Melalui rakor ini diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin tertib, transparan, dan akuntabel sehingga pembangunan desa berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang,” tandasnya.

Continue Reading

Trending