Connect with us

Momen Hari Jadi ke-679 Sidrap, IDI Gelar Donor Darah

Published

on

Kitasulsel,Sidrap — Berbagai elemen masyarakat berpartisipasi pada kegiatan kegiatan donor darah yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rabu, Rabu (22/2/2023).

Kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-679 Sidenreng Rappang, berlangsung di Pelataran Monumen Ganggawa Pangkajene Sidenreng, Kecamatan Maritengngae.

Selain donor darah, digelar pula konsultasi kesehatan gratis dokter umum dan dokter spesialis.

Sejumlah pejabat dan ASN Pemkab Sidrap terlihat ikut dalam kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan ini IDI Sidrap didukung pengurus Perempuan Indonesia Maju (PIM) Sidrap. Sejumlah anggota PIM Sidrap pun turut mendonorkan darahnya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang PIM Sidrap, Hj. Indah Said Roem sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Semoga kegiatan kemanusiaan ini dapat dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Selain sebagai wujud kepedulian sosial, darahmu bisa menyelamatkan nyawa,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua IDI Sidrap Dr Syafruddin berterima kasih kepada para pendonor yang telah antusias secara sukarela menyumbangkan darahnya.

“Kehadiran bapak, ibu para pendonor, telah menegaskan kembali kepada kita semua arti pentingnya persaudaraan, makna solidaritas dan kepedulian terhadap sesama,” pungkasnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

OJK Bantah Isu Bank Asing Ramai-Ramai Tarik Dana dari Indonesia

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar yang menyebut bank-bank besar asing ramai-ramai menarik dana dari Indonesia. OJK menilai informasi tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pengiriman dana oleh bank asing ke kantor pusat merupakan praktik bisnis yang lazim, terutama dalam bentuk distribusi keuntungan hasil investasi.

“Enggak benar itu sebetulnya, itu sebenarnya terlalu berlebihan. Kalau orang investasi di Indonesia, dia mengirimkan ke sana itu keuntungannya, ya itu sesuatu yang wajar dilakukan,” ujar Dian kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Dian, setiap investor memiliki hak untuk memindahkan atau mengirimkan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usahanya di Indonesia ke negara asal. Praktik tersebut merupakan bagian dari mekanisme investasi yang berlaku secara umum.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengiriman dana ke luar negeri tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Yang tidak boleh itu kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, melakukan transaksi yang tidak benar untuk mengirimkan ke luar. Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa itu sudah diatur atas persetujuan kita. Jadi enggak ada sesuatu yang aneh,” jelasnya.

Dian menambahkan, praktik repatriasi laba oleh bank asing bukanlah fenomena baru. Menurutnya, bank-bank asing yang telah lama beroperasi di Indonesia juga telah melakukan hal serupa selama bertahun-tahun sebagai bagian dari aktivitas bisnis yang normal.

“Itu sebenarnya sesuatu yang normal dari dulu. Mereka investasi di Indonesia sejak puluhan tahun lalu dan itu merupakan praktik yang biasa,” katanya.

Sebelumnya, tiga bank asing besar yang beroperasi di Indonesia, yakni Citigroup, Standard Chartered, dan HSBC, dilaporkan mengirimkan dana sekitar Rp11,5 triliun atau setara USD637,96 juta kepada perusahaan induknya sepanjang periode 2024–2025.

Berdasarkan analisis laporan keuangan yang dikutip dari Japan News, nilai dana yang direpatriasi tersebut bahkan sedikit lebih besar dibandingkan total laba yang dibukukan ketiga bank tersebut selama periode yang sama.

Standard Chartered disebut menjadi bank dengan nilai repatriasi terbesar dibandingkan laba tahunannya, memanfaatkan akumulasi laba dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara Citigroup dilaporkan mengirimkan hampir seluruh laba gabungannya selama 2024–2025 ke perusahaan induk, sedangkan HSBC merepatriasi hampir Rp3 triliun meski laba bersih yang diperoleh pada tahun sebelumnya berada di bawah angka tersebut.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengiriman keuntungan kepada perusahaan induk merupakan praktik yang sah selama dilakukan sesuai regulasi dan tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum maupun transaksi ilegal. OJK juga memastikan pengawasan terhadap arus dana lintas negara tetap dilakukan secara ketat guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Continue Reading

Trending