Rembuk Stunting, Wujud Komitmen Bersama Tangani Stunting di Sulsel
Kitasulsel-Makassar-Hasil Studi Status Gizi Indonesia Tahun 2022 menunjukkan 21,6% balita mengalami stunting dan Provinsi Sulawesi Selatan masuk dalam 10 besar dengan persentase 27,2%. Terkait kondisi ini, diperlukan upaya yang luar biasa untuk mempertahankan, bahkan menurunkan angka prevalensi tersebut. Hal ini erat hubungannya dengan pencapaian target pemerintah di tahun 2024 dimana prevalensi stunting ditargetkan 14%. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan percepatan langkah untuk menurunkannya.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memaksimalkan kegiatan Rembuk Stunting untuk memastikan langkah penanganan stunting secara komprehensif. Melalui Rembuk Stunting, Pemprov memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah serta masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen dalam menurunkan angka stunting, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaui DP3A-Dalduk KB menggelar kegiatan Rembuk Stunting Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Tema ”Bebaskan Keluarga Dari Stunting Menuju Generasi Sehat, Cerdas Dan Produktif” di Hotel Swiss Bell Makassar Kamis (23/2/2023).
Kadis P3A-Dalduk KB, Andi Mirna dalam sambutannya mengemukakan bahwa permasalahan stunting bukan urusan kelompok atau perangkat daerah tertentu. Namun menjadi tanggung jawab bersama, baik secara institusional dan personal.
Ia menambahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara bersama-sama akan melakukan konfirmasi, sinkronisasi dan sinergisme hasil Analisis Situasi dan rancangan Rencana Kegiatan dari OPD penanggung jawab layanan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan hasil perencanaan partisipatif masyarakat yang dilaksanakan melalui Musrenbang kecamatan dan desa dalam upaya penurunan stunting di lokasi fokus.
Mengingat pentingnya penanganan stunting ini, andi mirna menegaskan terdapat dua komponen penting yang wajib berjalan beriringan untuk dapat mendukung percepatan penurunan stunting di Sulawesi Selatan. Pertama, komitmen dalam bekerjasama dan bermitra, untuk dapat saling mendukung intervensi penurunan stunting. Kedua, peran keluarga yang sangat penting dalam mencegah stunting pada setiap fase kehidupan, mulai dari janin dalam kandungan, bayi, balita, remaja, menikah, hamil dan seterusnya.
Lebih lanjut ia mengemukakan, Gubernur Sulawesi selatan menekankan kepada semua perangkat daerah melakukan pendampingan di Kab/Kota dan sinergitas antar seluruh pemangku kepentingan dapat terus dikuatkan, untuk mewujudkan Provinsi Sulawesi Selatan bebas stunting.
Sebagai close statement, Kadis DP3A-Dalduk KB berharap melalui Rembuk Stunting ini masing-masing stakeholder dapat mengambil perannya masing-masing, termasuk berkolaborasi dan intervensi dapat berjalan antar sektor, yakni sektor kesehatan dan non kesehatan, karena keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh dukungan kolaborasi antar sektor ini. (*)
Pemkot Makassar
Pemkot Makassar dan Kejari Teken MoU, Munafri Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Bersih
Kitasulsel–MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Makassar.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Jumat (13/3/2026).
Dalam sambutannya, Munafri menilai kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan jalannya pemerintahan yang lebih transparan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.
“Ini adalah bentuk sinergi untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” kata Munafri.
Munafri menjelaskan, sebagai kota besar dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang, Makassar memiliki potensi pendapatan daerah yang sangat besar. Namun, ia mengungkapkan masih banyak potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal.
Bahkan, menurutnya, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pajaknya selama bertahun-tahun.
“Ada beberapa tempat usaha yang tidak membayar pajak sampai 10 tahun. Bahkan ada juga yang membayarnya tidak sesuai dengan kewajibannya,” tuturnya.
Jika potensi tersebut dimaksimalkan, Munafri memperkirakan pendapatan daerah yang belum tergarap bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Karena itu, ia berharap kehadiran Kejaksaan Negeri Makassar dapat memberikan pendampingan hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai sektor penerimaan daerah, mulai dari pajak, retribusi hingga pengelolaan aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Selain itu, Munafri juga menyoroti persoalan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang menurutnya masih membutuhkan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia mencontohkan proyek Lapangan Karebosi yang sempat terhambat sebagai pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan.
“Kita tidak ingin ada aset yang mangkrak atau tidak termanfaatkan dengan baik. Karena itu, kita membutuhkan pendampingan agar proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga menyinggung adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang mencoba memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam proyek pemerintah.
Ia secara tegas meminta agar tidak ada lagi “invisible hand” atau campur tangan pihak tertentu yang berpotensi mengganggu proses pembangunan di Kota Makassar.
“Kita berharap pendampingan dari Kejaksaan dapat memastikan tidak ada lagi permainan di belakang dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, Munafri berharap sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan pendapatan daerah, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat.
“Ujung dari semua ini adalah good governance. Dan good governance itu harus menghasilkan impactful governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login