Connect with us

Rembuk Stunting, Wujud Komitmen Bersama Tangani Stunting di Sulsel

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Hasil Studi Status Gizi Indonesia Tahun 2022 menunjukkan 21,6% balita mengalami stunting dan Provinsi Sulawesi Selatan masuk dalam 10 besar dengan persentase 27,2%. Terkait kondisi ini, diperlukan upaya yang luar biasa untuk mempertahankan, bahkan menurunkan angka prevalensi tersebut. Hal ini erat hubungannya dengan pencapaian target pemerintah di tahun 2024 dimana prevalensi stunting ditargetkan 14%. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan percepatan langkah untuk menurunkannya.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memaksimalkan kegiatan Rembuk Stunting untuk memastikan langkah penanganan stunting secara komprehensif. Melalui Rembuk Stunting, Pemprov memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah serta masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen dalam menurunkan angka stunting, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaui DP3A-Dalduk KB menggelar kegiatan Rembuk Stunting Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Tema ”Bebaskan Keluarga Dari Stunting Menuju Generasi Sehat, Cerdas Dan Produktif” di Hotel Swiss Bell Makassar Kamis (23/2/2023).

Kadis P3A-Dalduk KB, Andi Mirna dalam sambutannya mengemukakan bahwa permasalahan stunting bukan urusan kelompok atau perangkat daerah tertentu. Namun menjadi tanggung jawab bersama, baik secara institusional dan personal.

Ia menambahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara bersama-sama akan melakukan konfirmasi, sinkronisasi  dan sinergisme hasil Analisis Situasi dan rancangan Rencana Kegiatan dari OPD penanggung jawab layanan di Provinsi Sulawesi Selatan  dengan hasil perencanaan partisipatif masyarakat yang dilaksanakan melalui Musrenbang kecamatan dan desa dalam upaya penurunan stunting di lokasi fokus.

Mengingat pentingnya penanganan stunting ini, andi mirna menegaskan terdapat dua komponen penting yang wajib berjalan beriringan untuk dapat mendukung percepatan penurunan stunting di Sulawesi Selatan. Pertama, komitmen dalam bekerjasama dan bermitra, untuk dapat saling mendukung intervensi penurunan stunting. Kedua, peran keluarga yang sangat penting dalam mencegah stunting pada setiap fase kehidupan, mulai dari janin dalam kandungan, bayi, balita, remaja, menikah, hamil dan seterusnya.

Lebih lanjut ia mengemukakan, Gubernur Sulawesi selatan menekankan kepada semua perangkat daerah melakukan pendampingan di Kab/Kota dan sinergitas antar seluruh pemangku kepentingan dapat terus dikuatkan, untuk mewujudkan Provinsi Sulawesi Selatan bebas stunting.

Sebagai close statement, Kadis DP3A-Dalduk KB berharap melalui Rembuk Stunting ini masing-masing stakeholder dapat mengambil perannya masing-masing, termasuk berkolaborasi dan intervensi dapat berjalan antar sektor, yakni sektor kesehatan dan non kesehatan, karena keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh dukungan kolaborasi antar sektor ini. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending