Connect with us

Buka Musda IKA Unhas Bone, Danny Titip Pesan Utamakan Kolaborasi dan Komunikas

Published

on

Kitasulsel—Bone—Ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (UNHAS) Wilayah Sulawesi Selatan, Moh. Ramdhan Pomanto menitip pesan untuk tetap menjaga kolaborasi dan komunikasi antar alumni.

Hal itu disampaikan saat membuka resmi Musyawarah Daerah (Musda) IKA UNHAS Bone, di Hotel Novena, Minggu (26/02/2023).

Danny mengatakan dengan adanya kolaborasi antar alumni ini diharapkan mampu membawa nama baik almamater untuk lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Almamater ini identitas kita. Bagaimana kita membawa nama almamater ini untuk berkontribusi bagi pembangunan daerah yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh banyak masyarakat,” ucapnya.

Dengan mengusung tema “Berfikir Global Bertindak Lokal”, Danny mengatakan Musda menjadi wadah untuk berhimpun dengan baik. Wadah pemecahan masalah dan berfikir kreatif demi masa depan.

Selain itu, Ia melihat kegiatan ini merupakan salah satu langkah untuk membuat Sulsel khususnya Kabupaten Bone menjadi unggul.

Olehnya, Danny mengajak Alumni UNHAS untuk bertanggung jawab terhadap wilayahnya masing-masing.

Kesempatan ini pula dimanfaatkan Danny untuk menyemangati ratusan peserta Musda untuk kompak dan menjadi contoh pemersatu yang memiliki potensi baik.

Untuk itulah, Danny berharap agar kegiatan Musda ini bisa berjalan dengan lancar dan melahirkan formasi-formasi pengurus yang ingin bekerja mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Atas nama pengurus wilayah Sulsel. Mari kita sukseskan Musda dengan seluruh rangkaiannya. Tujuan kita ini untuk menjaga silaturahmi kita kemudian mengangkat harkat citra almamater kita,” harap Danny.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.