Connect with us

Susun RPD 2024-2026, Pemkab Sidrap Gelar Forum Perangkat Daerah

Published

on

Kitasulsel,Sidrap — Forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah guna menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 Kabupaten Sidrap berlangsung Senin (27/2/2023), di Ruang Rapat Pimpinan Lantai lll Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Kegiatan ini menindaklanjuti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru.

Forum dibuka Bupati Sidrap diwakili Asisten Adminitrasi Umum, Nasruddin Waris, didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sidrap, Andi Muhammad Arsjad yang sekaligus menjadi narasumber.

Menghadiri kegiatan, Wakil Ketua DPRD Sidrap, Kasman, Sekretaris Bappelitbangda, Herwin selaku moderator, para asisten dan kabag setda, kepala OPD, camat dan undangan Lainnya.

Nasruddin saat membuka kegiatan itu mengatakan, karena periodesasi RPJMD berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah, penyusunan RKPD tahun 2024 membutuhkan pedoman berupa dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah.
“Kabupaten Sidrap termasuk salah satu daerah di mana masa jabatan bupati berakhir tahun 2023, sehingga Menteri Dalam Negeri menginstruksikan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024-2026,” ujarnya.

Dokumen ini, imbuh Nasruddin, selanjutnya disebut rencana pembangunan daerah (RPD) kabupaten/kota tahun 2024-2026 yang ditetapkan paling lambat pada pekan keempat bulan Maret tahun 2023.

“Dokumen RPD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah transisi yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah yang akan menjadi pedoman strategis pembangunan selama jangka waktu 2024-2026, hingga ditetapkannya peraturan daerah tentang RPJMD oleh bupati dan wakil bupati hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” paparnya.

Mantan Kepala BKAD Sidrap itu menjelaskan, RPD kabupaten/kota diarahkan untuk memperhatikan penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Selain itu kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD kabupaten/kota sampai dengan tahun 2025, hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD kabupaten/kota 2018-2023, RPJMD provinsi atau RPD provinsi, isu-isu strategis yang berkembang, kebijakan nasional dan regulasi yang berlaku.

“Oleh karena itu, melalui forum ini diharapkan masukan dan saran positif serta konstruktif dari seluruh peserta forum guna penyempurnaan renstra Kabupaten Sidrap tahun 2024-2026. Sehingga mampu mensinergikan berbagai program, kegiatan dan sub kegiatan dengan memprioritaskan kebutuhan masyarakat guna mendukung suksesnya pembangunan di Kabupaten Sidrap,” pungkas Nasruddin.

Sementara Kepala Bappelitbangda, Andi Muhammad Arsyad menguraikan, ada empat tujuan dalam RPD Kabupaten Sidrap 2024-2026. Pertama, meningkatkan pembangunan ekonomi dengan sasaran mengingkatnya produktivitas sektor-sektor perekonomian daerah dan meningkatnya akses dan kesempatan kerja.

“Tujuan kedua, mengingkatnya kesejahteraan masyarakat. Sasarannya yaitu meningkatkan kualitas SDM, berkurangnya ketimpangan pendapatan, dan membaiknya kehidupan sosial kemasyarakatan,” tuturnya.

Mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan menjadi tujuan ketiga. “Sasarannya meningkatkan mitigasi kebencanaan lingkungan,” terang Andi Arsjad.

Terakhir, tujuan keempat yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Di mana sasarannya meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat, dan meningkatnya tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam forum tersebut, para peserta membawa rancangan renstra perangkat daerah tahun 2024-2026 disertai prioritas perangkat daerah tahun 2024-2026.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Sinergi Pengendalian Banjir Sungai Malili, Gandeng BBWS dan PT Vale

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus menunjukkan komitmen serius dalam mengatasi persoalan banjir yang kerap melanda wilayah Sungai Malili dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Larona. Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Pengendalian Banjir Sungai Malili (DAS Larona) bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, serta Perjanjian Kerja Sama Pengendalian Banjir Sungai Malili antara BBWS Pompengan Jeneberang dengan PT Vale Indonesia, Tbk.

Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Aula Bili-Bili Kantor BBWS Pompengan Jeneberang, Makassar, Senin (29/12/2025). Dokumen kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Dr. Heriantono Waluyadi, S.T., M.T., serta Wakil Presiden Direktur PT Vale Indonesia, Tbk., Abu Ashar.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan dunia usaha dalam upaya pengendalian banjir yang berkelanjutan. Sungai Malili yang terhubung langsung dengan DAS Larona memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat Luwu Timur, baik sebagai sumber air, jalur aktivitas ekonomi, maupun penopang ekosistem lingkungan.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terlaksananya penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Ia menilai kolaborasi lintas sektor ini sebagai langkah konkret dan sangat dibutuhkan dalam menjawab persoalan banjir yang selama ini menjadi tantangan serius di wilayahnya.

“Pada dasarnya Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap agar program pengendalian banjir Sungai Malili dapat secepatnya terlaksana. DAS Malili sudah sangat layak untuk dilakukan normalisasi dan penataan yang baik,” ujar Irwan.

Menurutnya, kondisi Sungai Malili saat ini memerlukan penanganan menyeluruh dan terintegrasi. Normalisasi sungai, penguatan struktur pengendali banjir, serta penataan kawasan di sepanjang aliran sungai menjadi langkah penting guna meminimalkan risiko banjir yang berdampak langsung pada permukiman warga dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Irwan menegaskan bahwa upaya normalisasi dan penataan sungai tidak hanya bertujuan untuk mengurangi risiko banjir semata, tetapi juga sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelestarian Sungai Malili sebagai sumber kehidupan masyarakat Luwu Timur.

“Dengan penataan yang baik, kami berharap Sungai Malili dapat terjaga kelestariannya, sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur,” pungkas Bupati.

Sementara itu, Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Dr. Heriantono Waluyadi, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh program pengendalian banjir Sungai Malili melalui perencanaan teknis, pelaksanaan fisik, serta pengawasan yang berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya keterpaduan antara kebijakan pemerintah daerah, dukungan pemerintah pusat, serta partisipasi sektor swasta dalam mewujudkan pengelolaan DAS yang efektif.

Dukungan dari PT Vale Indonesia, Tbk., sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah DAS Larona, dinilai sangat strategis. Keterlibatan dunia usaha diharapkan dapat mempercepat realisasi program, sekaligus memastikan aspek lingkungan dan keberlanjutan tetap menjadi perhatian utama.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur optimistis upaya pengendalian banjir Sungai Malili dapat berjalan lebih terarah, terencana, dan berkelanjutan.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Luwu Timur dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana hidrometeorologi serta menjaga kelestarian sumber daya air sebagai aset penting pembangunan daerah.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel