Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Susun RPD 2024-2026, Pemkab Sidrap Gelar Forum Perangkat Daerah

Published

on

Kitasulsel,Sidrap — Forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah guna menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 Kabupaten Sidrap berlangsung Senin (27/2/2023), di Ruang Rapat Pimpinan Lantai lll Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Kegiatan ini menindaklanjuti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru.

Forum dibuka Bupati Sidrap diwakili Asisten Adminitrasi Umum, Nasruddin Waris, didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sidrap, Andi Muhammad Arsjad yang sekaligus menjadi narasumber.

Menghadiri kegiatan, Wakil Ketua DPRD Sidrap, Kasman, Sekretaris Bappelitbangda, Herwin selaku moderator, para asisten dan kabag setda, kepala OPD, camat dan undangan Lainnya.

Nasruddin saat membuka kegiatan itu mengatakan, karena periodesasi RPJMD berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah, penyusunan RKPD tahun 2024 membutuhkan pedoman berupa dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah.
“Kabupaten Sidrap termasuk salah satu daerah di mana masa jabatan bupati berakhir tahun 2023, sehingga Menteri Dalam Negeri menginstruksikan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024-2026,” ujarnya.

Dokumen ini, imbuh Nasruddin, selanjutnya disebut rencana pembangunan daerah (RPD) kabupaten/kota tahun 2024-2026 yang ditetapkan paling lambat pada pekan keempat bulan Maret tahun 2023.

“Dokumen RPD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah transisi yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah yang akan menjadi pedoman strategis pembangunan selama jangka waktu 2024-2026, hingga ditetapkannya peraturan daerah tentang RPJMD oleh bupati dan wakil bupati hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” paparnya.

Mantan Kepala BKAD Sidrap itu menjelaskan, RPD kabupaten/kota diarahkan untuk memperhatikan penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Selain itu kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD kabupaten/kota sampai dengan tahun 2025, hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD kabupaten/kota 2018-2023, RPJMD provinsi atau RPD provinsi, isu-isu strategis yang berkembang, kebijakan nasional dan regulasi yang berlaku.

“Oleh karena itu, melalui forum ini diharapkan masukan dan saran positif serta konstruktif dari seluruh peserta forum guna penyempurnaan renstra Kabupaten Sidrap tahun 2024-2026. Sehingga mampu mensinergikan berbagai program, kegiatan dan sub kegiatan dengan memprioritaskan kebutuhan masyarakat guna mendukung suksesnya pembangunan di Kabupaten Sidrap,” pungkas Nasruddin.

Sementara Kepala Bappelitbangda, Andi Muhammad Arsyad menguraikan, ada empat tujuan dalam RPD Kabupaten Sidrap 2024-2026. Pertama, meningkatkan pembangunan ekonomi dengan sasaran mengingkatnya produktivitas sektor-sektor perekonomian daerah dan meningkatnya akses dan kesempatan kerja.

“Tujuan kedua, mengingkatnya kesejahteraan masyarakat. Sasarannya yaitu meningkatkan kualitas SDM, berkurangnya ketimpangan pendapatan, dan membaiknya kehidupan sosial kemasyarakatan,” tuturnya.

Mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan menjadi tujuan ketiga. “Sasarannya meningkatkan mitigasi kebencanaan lingkungan,” terang Andi Arsjad.

Terakhir, tujuan keempat yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Di mana sasarannya meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat, dan meningkatnya tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam forum tersebut, para peserta membawa rancangan renstra perangkat daerah tahun 2024-2026 disertai prioritas perangkat daerah tahun 2024-2026.(win)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Pemkot Makassar

Sekda Makassar Tekankan Sinergi Lintas OPD dalam Penanganan ODGJ

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menekankan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Makassar.

Hal tersebut disampaikan Andi Zulkifly usai membuka Pertemuan Koordinasi Penanganan ODGJ pada subkegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026).

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus melibatkan berbagai pihak secara terpadu.

“Penanganan ODGJ ini adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait,” ujar Andi Zulkifly.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar tersebut menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat ego sektoral yang membuat penanganan ODGJ belum berjalan optimal.

Melalui forum koordinasi ini, diharapkan dapat dihasilkan standar operasional prosedur (SOP) serta alur penanganan yang jelas dan terintegrasi.

Ia memaparkan, penanganan ODGJ umumnya berawal dari laporan masyarakat di tingkat RT/RW yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya, puskesmas melakukan asesmen awal guna memastikan kondisi kejiwaan pasien.

“Setelah dilakukan asesmen oleh tenaga kesehatan, perlu ada pengamanan oleh Satpol PP dan dukungan dari pihak kecamatan serta kelurahan. Kemudian, penanganan dilanjutkan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,” jelasnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya peran Dinas Sosial dalam proses rehabilitasi sosial hingga pengembalian pasien kepada keluarga (reunifikasi), termasuk pemantauan lanjutan terhadap kondisi pasien pasca perawatan.

“Perlu ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab mulai dari penanganan awal, pengantaran ke rumah sakit, hingga proses pemulangan dan monitoring pasca perawatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi Zulkifly menekankan bahwa penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dan bermartabat, disertai edukasi kepada masyarakat guna mengurangi stigma negatif.

“ODGJ ini bisa disembuhkan. Karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar keluarga tidak mengucilkan atau menelantarkan, tetapi justru mendukung proses penyembuhan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan ODGJ merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Makassar sebagai kota inklusif.

“Jangan sampai karena penanganan yang tidak optimal, Kota Makassar dinilai tidak inklusif. Padahal, inklusivitas adalah bagian dari visi besar pemerintah kota,” ujarnya.

Di akhir arahannya, Andi Zulkifly meminta seluruh OPD terkait, termasuk kecamatan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga pihak rumah sakit untuk segera menyusun rencana aksi dan roadmap penanganan ODGJ yang terintegrasi.

“Saya minta hari ini sudah ada rencana aksi yang jelas dan disepakati bersama. Semua pihak harus memahami perannya masing-masing agar penanganan ODGJ bisa dilakukan secara cepat dan tepat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending