Hari Ketiga, Workshop Program Capacity Building, Tekankan Stakholder Analisis
Kitasulsel, Makassar-–,Hari ketiga Workshop Program Capacity Building Temasek Foundation Singapore Cooperation Enterprise (SCE) yang diikuti ASN Pemkot Makassar, memperdalam tentang pengembangan jadwal project berdasarkan hasil analitik.
Dalam penentuan sebuah project, tidak dilakukan secara serta merta, tetapi melalui beberapa tahapan analisis.
Melalui workshop dihari ketiga, peserta workshop mendapatkan pemahaman cara menganalisis project hingga pada tahap mencoba membuat project yang sesuai dengan hasil analitik.
Tim ahli Temasek SCE Singapura, Mr Nailul Hafiz bersama Ms Maler Ratnam, dalam pemaparannya menjelaskan beberapa faktor penentu keberhasilan project, melalui analisa- analisa, seperti analisa cost and benefit, serta stakholder analisis.
“Penentuan biaya project harus memperhatikan potensial income yang akan dihasilkan jika project tersebut berjalan,” ungkap Ms Males Ratnam, di Hotel Aston, Rabu (8/03/2023).
Sementara itu Kepala Bagian Kerja Sama Pemkot Makassar, Andi Zulfitra Dianta, menyebutkan pentingnya pemahaman ini, guna penyempurnaan program yang telah ditetapkan di Makassar.
“Kedua analisis ini sangat penting, untuk menyempurnakan project masing-masing kelompok. Hal ini untuk menganalisa ketika membuat suatu kebijakan, siapa saja stakholder yang harus dilibatkan, dan posisinya seperti apa. Kemampuan analisis stakholder ini sangat bermanfaat untuk keberlanjutan program, dengan menganalisa peran masing-masing stakholder yang terlibat,” ujarnya
Begitupun dengan cost and benefit analisis, menggambarkan tentang mengeluarkan suatu kebijakan, menghasilkan apa dengan biaya berapa.
“Dengan kemampuan analisis ini, kita akan mampu menemukan kebijakan yang efektif dan efisien,” lanjut Andi Zulfitra.
Ia melanjutkan, kedua analisis ini sangat baik untuk menyempurnakan kebijakan yang sudah ada, semisal pada aplikasi Pakinta, telah berjalan dengan baik namun dapat dilakukan penyempurnaan dengan melakukan analisis cost and benefit.
“Dapat dilakukan penambahan-penambahan fitur dalam aplikasi, ataupun menganalisis kebutuhan stakeholdernya apa, sebagai penyempurnaan,” pungkasnya. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login