Connect with us

Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat

Published

on

Kitasulsel—LuwuTimur—Sikap wakil rakyat DPRD Luwu timur kembali mendapat  sorotan dan menjadi perbincangan di group group WhatsApp dan laman sosial media,hal tersebut terjadi akibat beredarnya video berdurasi 24 detik yang memperlihatkan sikap yang diduga ketua DPRD Luwu Timur yang menolak berjabat dengan seorang warga di loby gedung rakyat Rabu 08/03/2023.

Viralnya video tersebut mendapat reaksi dari berbagai pihak di Luwu timur,banyak yang menilai sikap yang di pertontonkan pejabat publik sekelas ketua DPRD ini sangat mencederai hati masyarakat kecil.

Syawal seorang tokoh muda Luwu timur mengatakan bahwa sikap  dari pejabat publik yang menolak berjabat dengan warganya sama sekali tidak mencerminkan diri sebagai seorang wakil rakyat.

“Prihatin kami dengan apa yang kami lihat di video ini,jika pun ada dendam pribadi setidaknya kapasitas pejabat publik tersebut saat diajak berjabat sedang sebagai seorang ketua dprd yang notabene adalah wakil rakyat,kalau wakil rakyat menolak berjabat dengan rakyatnya bagaimana aspirasi rakyat bisa tersalurkan,jelasnya.

Reaksi akan viralnya video ini juga rame berseliweran di laman sosial media facebook dan instagram,kekecewaan masyarakat tersebut di lampiaskan dengan komentar komentar menohok.

“Jangan sombong pak ketua,anda terpilih Kerna masyarakat juga.

“Sebelum terpilih kiri kanan jabat tangan dengan warg,setelah terpilih ,na tolak mi jabat tangan warganya.

Sampai berita ini dirilis,belum ada pernyataan resmi dari ketua dprd Luwu timur akan peristiwa tersebut.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending