Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan
Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.
Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.
Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.
“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.
Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.
Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).
Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan
Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.
“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)
DISKOMINFO LUWU TIMUR
Jendela Dunia Disabilitas”, Terobosan Disdukcapil Luwu Timur Siap Bersaing di Forum Global
KITASULSEL—LUWUTIMUR—Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi mendaftarkan inovasi bertajuk “Jendela Dunia Disabilitas” (The Window to the World for People with Disabilities) ke ajang bergengsi Guangzhou International Award for Urban Innovation 2026. Proses pendaftaran telah berhasil disubmit pada 27 Februari 2026.
Langkah ini menandai babak baru komitmen Luwu Timur dalam membangun tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan, khususnya anak-anak penyandang disabilitas yang selama ini kerap luput dari sistem administrasi kependudukan.
Inisiatif “Jendela Dunia Disabilitas” lahir dari keprihatinan atas kondisi anak-anak penyandang disabilitas, terutama yang tinggal di wilayah terpencil. Faktor geografis, keterbatasan akses transportasi, hingga stigma sosial menyebabkan banyak dari mereka belum memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Padahal, identitas hukum merupakan pintu masuk utama untuk memperoleh layanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara, seperti layanan kesehatan (SDGs Tujuan 3) dan pendidikan (SDGs Tujuan 4). Tanpa dokumen resmi, mereka berisiko terpinggirkan dari berbagai program pemerintah.
Melalui program ini, Disdukcapil Luwu Timur melakukan transformasi mendasar dalam sistem pelayanan. Pendekatan lama yang bersifat pasif, menunggu masyarakat datang ke kantor, dirombak menjadi model layanan “Jemput Bola” yang Proaktif dan Berbasis Data.
Dengan memanfaatkan portal pelaporan digital berbiaya rendah (low-cost), Disdukcapil membangun sistem “Peta Permintaan” (Demand Map) secara real-time. Sistem ini memungkinkan tim pelayanan memetakan lokasi warga yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan, termasuk rumah tangga paling terisolasi sekalipun.
Inovasi ini bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan perubahan paradigma birokrasi, dari sekadar penyedia layanan menjadi fasilitator hak asasi manusia.
Berdasarkan dokumen pengajuan ke ajang internasional tersebut, “Jendela Dunia Disabilitas” telah menunjukkan dampak yang terukur dan berkelanjutan:
* Pencapaian SDG 16.9: Terjadi lonjakan signifikan dalam penerbitan dokumen kependudukan bagi anak-anak penyandang disabilitas, memberikan pengakuan hukum yang sah dan perlindungan administratif bagi ratusan anak marginal.
* Efisiensi Anggaran: Optimalisasi rute pelayanan berbasis digital berhasil menekan biaya logistik operasional hingga 30 persen.
* Keberlanjutan Program: Seluruh pembiayaan program berasal 100 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tanpa ketergantungan pada dana eksternal, sehingga menjamin keberlanjutan jangka panjang.
Model ini dikenal sebagai pendekatan “Low-Code, High-Impact”, yakni inovasi sederhana dengan biaya minimal namun berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
Keikutsertaan dalam ajang Guangzhou International Award for Urban Innovation bukan sekadar kompetisi, melainkan momentum untuk berbagi praktik baik kepada kota-kota lain di berbagai belahan dunia.
Division of Civil Registration Services, Rosmala Dewi mengungkapkan, Guangzhou International Award for Urban Innovation sendiri merupakan penghargaan berskala global yang mengakui berbagai terobosan kota dan wilayah dalam meningkatkan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Melalui forum internasional tersebut, kami berkomitmen menunjukkan bahwa teknologi dapat difungsikan sebagai jembatan empati sosial. Bahwa inovasi birokrasi tidak selalu harus mahal dan kompleks, tetapi harus tepat sasaran dan menyentuh mereka yang paling membutuhkan,” jelas Rosmala Dewi yang juga merupakan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Lutim, Senin (2/3/2026).
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mengimplementasikan prinsip global: “Leaving No One Behind”, tidak meninggalkan siapa pun dalam arus pembangunan.
-
Nasional8 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login