Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kemensos dan Kementerian PKP Percepat Bedah Rumah bagi Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat sinergi untuk mempercepat pelaksanaan program perbaikan atau bedah rumah bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung pengentasan kemiskinan melalui program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Komitmen tersebut disepakati dalam pertemuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Senin (20/7/2026) malam.

Dalam pertemuan itu, Gus Ipul menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat tidak hanya berfokus pada pendidikan anak dari keluarga miskin, tetapi juga diintegrasikan dengan berbagai program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

“Anaknya sekolah, orang tuanya diintervensi dengan berbagai program strategis Pak Presiden, seperti pemberdayaan, PBI, salah satunya juga adalah renovasi rumah,” ujar Gus Ipul.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2026 pemerintah menargetkan 10.000 unit rumah orang tua siswa Sekolah Rakyat mendapat bantuan perbaikan. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000 rumah telah melalui proses verifikasi, namun baru 911 rumah yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Menurut Gus Ipul, terdapat dua kendala utama yang menyebabkan banyak rumah belum lolos verifikasi.

Kendala pertama adalah persoalan legalitas atau kepemilikan tanah. Sementara kendala kedua berkaitan dengan ketentuan penerima manfaat yang mengharuskan terdapat beberapa rumah dalam satu desa agar program dapat dijalankan.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Kemensos mengusulkan agar bukti kepemilikan tanah dapat menggunakan surat keterangan dari RT, RW, atau pemerintah kelurahan apabila dokumen kepemilikan resmi belum tersedia.

Selain itu, Gus Ipul juga mengusulkan agar persyaratan jumlah minimal penerima manfaat di setiap desa dapat lebih fleksibel sehingga rumah yang layak diperbaiki tetap dapat menerima bantuan meskipun jumlahnya sedikit.

“Di Sekolah Rakyat itu penjangkauan, tidak ada tes akademik. Yang dijangkau adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat dan berasal dari desil paling bawah,” jelasnya.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program tersebut.

Menurutnya, Sekolah Rakyat merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang harus mendapat dukungan lintas kementerian.

“Karena arahan Presiden itu Sekolah Rakyat adalah program unggulan dan strategis dari Bapak Presiden Prabowo, maka saya pasti mendukung,” tegas Maruarar.

Ia memastikan Kementerian PKP akan segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti berbagai usulan yang disampaikan Kemensos agar program renovasi rumah bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat dapat segera direalisasikan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel, Inspektur Jenderal Heri Jerman, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati, serta Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia.

Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap program Sekolah Rakyat tidak hanya membuka akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, tetapi juga meningkatkan kualitas tempat tinggal dan kesejahteraan keluarga secara menyeluruh sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan nasional.

Continue Reading

Trending