Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Parah! BBM Subsidi Tanete Diduga Dikorupsi Modus Pelangsiran, Warga Antre Tanpa Hasil

Published

on

KITASULSEL —SIDRAP — Dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah Tanete. Seorang pelaku berinisial IL disebut-sebut mengalirkan solar dan pertalite dalam jumlah besar ke Morowali, memicu kelangkaan di tingkat lokal dan keresahan warga.

Keluhan masyarakat kian menguat dalam beberapa pekan terakhir. Antrean panjang di SPBU menjadi pemandangan rutin, bahkan tidak sedikit warga yang pulang tanpa mendapatkan jatah BBM subsidi.

“Sekarang bukan lagi soal antre lama, tapi sering sudah habis sebelum kami dapat. Ini sangat menyulitkan,” ungkap salah seorang warga dengan nada kesal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pelangsiran tersebut diduga berlangsung sistematis dan berulang. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat setempat justru diduga dialihkan ke luar daerah dengan volume signifikan.

Situasi ini berdampak langsung pada sektor ekonomi kecil. Pengguna kendaraan roda dua hingga pelaku usaha mikro menjadi pihak paling terdampak akibat terbatasnya akses terhadap pertalite.

“Kalau begini terus, usaha kecil bisa lumpuh. Kami bergantung pada BBM subsidi untuk operasional harian,” keluh warga lainnya.

Tak hanya merugikan secara ekonomi, dugaan pengiriman BBM subsidi lintas daerah ini juga dinilai berpotensi melanggar aturan distribusi yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat pun mempertanyakan lemahnya pengawasan di lapangan.

Warga mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera turun tangan. Mereka meminta adanya penelusuran menyeluruh terhadap dugaan praktik ilegal tersebut, termasuk jaringan distribusi yang terlibat.

“Jangan sampai ada pembiaran. Ini menyangkut hak masyarakat kecil,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelangsiran oleh IL. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait segera memperketat pengawasan distribusi BBM agar kelangkaan tidak terus berulang dan keadilan distribusi bisa dirasakan oleh warga Tanete.

Continue Reading

Trending