Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pendekatan Santun Berbuah Kemenangan, Abi Pimpin RT 002/RW 001

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR — Pemilihan Ketua RT 002/RW 001 Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, pada Rabu (03/12/2025) berlangsung seru dan penuh kejutan. Muhammad Suharbi, S.Palisi—santri muda yang akrab disapa Abi—berhasil memenangkan kontestasi setelah meraih 41 suara, unggul dari pesaing terkuatnya Asdar Sandi yang memperoleh 31 suara.

Kemenangan ini mengejutkan banyak pihak mengingat Abi sebelumnya tidak begitu diperhitungkan. Namun pendekatannya yang santun, latar belakangnya sebagai santri, serta komitmen pengabdian kepada masyarakat membuatnya mendapatkan simpati luas di bilik pemilihan.

Usai pemungutan suara, Abi menyampaikan rasa syukur dan berjanji menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Ini bukan sekadar amanah dari warga, tetapi tanggung jawab yang akan menjadi ladang pahala bagi kami nantinya. Semoga kami bisa mengemban amanah ini dengan baik dan memberikan kontribusi bagi warga dan Kelurahan Lembo secara menyeluruh,” ujarnya.

Pemilihan ketua RT/RW yang digelar serentak di seluruh Kota Makassar ini kembali menunjukkan bahwa kedekatan dengan warga serta rekam jejak sosial sering kali menjadi faktor penentu kemenangan. Warga berharap ketua RT terpilih dapat menghadirkan pelayanan yang lebih baik, suasana lingkungan yang lebih rukun, serta program pemberdayaan yang lebih terasa manfaatnya.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel