Connect with us

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Published

on

Kitasulsel, Makassar, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro.

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Kakanwil.

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terang Mudazzir.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Wabup Luwu Timur Tutup Turnamen Sepak Bola Juddin Cup I di Desa Jalajja

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, secara resmi menutup Turnamen Sepak Bola Juddin Cup I yang berlangsung di Lapangan Ambe’ Ma’a, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kamis (18/12/2025).

Dalam sambutannya, Wabup yang akrab disapa Puspa ini menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara atas suksesnya pelaksanaan turnamen yang berlangsung selama dua pekan tersebut.

“Acara ini bukan hanya sekadar sebuah kegiatan olahraga, tetapi juga merupakan wujud nyata dari semangat kebersamaan dan persatuan di antara kita semua,” ungkap Wabup Puspa.

Ia menambahkan bahwa turnamen Juddin Cup I mengusung tema “Kolaborasi Bakat dan Kebangkitan Ekonomi Lokal”, yang dinilai sangat relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, sepak bola tidak hanya soal menang dan kalah, tetapi juga menjadi sarana pembinaan bakat generasi muda serta penggerak ekonomi masyarakat.

“Saya melihat langsung semangat para pemain muda yang bertanding dengan penuh dedikasi dan sportivitas. Ini adalah aset daerah yang harus terus kita bina bersama agar ke depan lahir atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama daerah di tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Wabup Puspa juga memberikan pesan motivasi kepada seluruh peserta.

“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada tim yang meraih juara. Jadikan kemenangan ini sebagai motivasi untuk terus berlatih dan berprestasi. Bagi tim yang belum berhasil, jangan berkecil hati. Kekalahan hari ini adalah pelajaran berharga untuk menjadi lebih baik di masa yang akan datang,” pesannya.

Sementara itu, Anggota DPRD Luwu Timur, Juddin, selaku penyelenggara kegiatan, mengungkapkan bahwa Turnamen Juddin Cup I mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat sejak awal hingga partai final.

“Selama pertandingan berlangsung, semangat dan sportivitas para peserta sangat terasa hingga akhirnya tiba pada final. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya turnamen ini,” tutur Juddin.

Adapun hasil dan penghargaan Turnamen Sepak Bola Juddin Cup I Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Juara 1: Tiga Putra FC

Juara 2: Pasir Putih FC Mabonta

Juara 3: Benteng Utama FC

Juara 4: Lagego FC

Top Scorer: Raikard (Pasir Putih FC) – 14 gol

Best Goalkeeper: Hendra (Tiga Putra FC)

Best Player: Adrian Paturu (Benteng Utama FC)

Acara penutupan turut dihadiri para Kepala OPD Lingkup Pemkab Luwu Timur, Anggota DPRD Luwu Timur, unsur Forkopimcam Burau, Ketua KONI Luwu Timur Herawan Raditya, Ketua DPC APDESI Luwu Timur Suharman, Kepala Desa Jalajja Muhammad Iqbal Samad, para peserta turnamen, serta masyarakat setempat yang memadati lapangan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel