Menlu Singapura Buka Peluang Kerja Sama dengan Makassar: Green Economy dan Pariwisata
Kitasulsel, Singapura-— Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan membuka peluang kerja ama yang berkesinambungan dengan Pemkot Makassar dalam hal ekonomi hijau atau green economy, pariwisata, digitalisasi hingga pendidikan.
Vivian menyampaikan Singapura ingin menjajaki peluang yang saling menguntungkan untuk memanfaatkan potensi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi.
“Dalam hal memperdalam kolaborasi dalam berbagai bidang seperti green economy dan digital, pariwisata, pendidikan dan agribisnis, yang tidak hanya dilakukan dengan Jakarta tetapi juga di daerah-daerah lain,” kata Menlu Vivian dalam sambutannya di sela-sela hari terakhir Program 2nd RISING Fellowship di Kantor Kementerian Luar Negeri Singapura, Jumat, (10/03/2023), kemarin.
Olehnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto sebagai salah satu peserta dari Kota Makassar memiliki peluang positif tersebut.
Di samping itu, politikus asal Singapura ini menekankan beberapa hal lain menyangkut hubungan baik Indonesia-Singapura.
Menurutnya, dalam kondisi lingkungan global yang tidak baik-baik saja dan makin bergejolak, tidak mungkin ada negara yang dapat bekerja sendiri.
“Karenanya, negara-negara khususnya Indonesia dan Singapura harus bekerjasama menghadapi tantangan modern seperti pandemi, perubahan iklim, inflasi, krisis pangan dan energi, baik secara bilateral maupun sesama negara anggota Asean,” ujarnya.
Kondisi relasi bilateral Indonesia dan Singapura, lanjut dia, harus terus diperkuat.
Termasuk hubungan kekeluargaan antara kedua negara, seperti meneruskan program pertukaran pelajar atau tenaga kerja.
Hal itu penting dalam membangun pengertian dan kepercayaan yang menjadi dasar hubungan yang akan berguna pada masa depan.
Mengakhiri pidatonya, Menlu Vivian berharap dari program ini para peserta dapat lebih banyak belajar, mengembangkan networking, dan saling bertukar pikiran untuk mendukung agar negara lebih kuat dari sebelumnya.
Serta meningkatkan hubungan bilateral Indonesia-Singapura ke tingkat yang lebih tinggi.
Dalam diskusi hangat setelah menutup program ini, Menlu Vivian dan para peserta melakukan pertukaran informasi terkait upaya-upaya pemulihan pascapandemi Covid-19 sekaligus peluang-peluang kerja sama antara Singapura dan kota/kabupaten peserta program.
Acara diakhiri dengan pembagian sertifikat yang diserahkan secara langsung oleh Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan kepada peserta yang disaksikan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura.
Diketahui, program bergengsi ini pertama kali diselenggarakan pada 2018 atas inisiasi Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Presiden RI Joko Widodo.
Program ini pun telah memberikan kesempatan kepada kepala-kepala daerah terpilih dari Indonesia untuk berdialog dengan beberapa Menteri Singapura.
Para menteri itu di antaranya, Deputi Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Lawrence Wong, Menteri Pendidikan dan Menteri Pelayanan Publik Chan Chun Sing, Menteri Kesehatan Ong Ye Kung, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan serta Menteri Kedua di Bidang Pendidikan dan Luar Negeri Mohamad Maliki Bin Osman, dengan isu utama terkait upaya-upaya pemulihan pascapandemi Covid-19 sekaligus mendorong terciptanya peluang-peluang kerja sama antara Singapura dan kota/kabupaten peserta program. (*)
Pemkot Makassar
PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI
Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.
“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.
Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.
“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.
Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.
“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.
Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.
Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.
Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.
“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.
Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.
Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.
Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.
Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.
“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.
Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.
Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.
“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login