Connect with us

Panen Lobster Air Tawar di Lorong Wisata, Fatmawati Apresiasi Kemajuan UMKM Lorong

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi memanen Lobster air tawar di Lorong Wisata Houston Cendana,  Jalan Tanjung Lereh, Kecamatan Mamajang, Sabtu (11/03/2023).

Didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Mahyuddin, diperkirakan Fatmawati memanen perdana Lobster air tawar sebanyak 6 kilogram. Lobsternya pun berukuran besar.

Fatmawati menilai, panen ini sebagai bentuk keseriusan warga dalam menggarap apa yang telah menjadi program Pemerintah Kota Makassar untuk memajukan UMKM lorong.

Sejatinya, inisiasi Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto ini memberikan angin segar bagi warga di Lorong Wisata untuk memajukan perekonomian Kota Makassar.

“Ini panen perdana Lobster air tawar di Lorong Wisata Houston Mamajang. Besar-besar Lobsternya. Warganya sangat telaten mengurusi budidaya Lobster ini,” ujarnya.

Fatmawati pun mengapresiasi kolaborasi antara dinas terkait yang mensupport penyediaan bibit-bibit di Lorong Wisata.

“DP2 ini bibit-bibit lobsternya yang diberikan ke warga sangat bagus. Buktinya berhasil panennya. Dan yang lain saya lihat sudah bertelur lagi. Saya bangga juga dengan UMKM Lorong ini,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Makassar, Evi Aprialti menuturkan jikalau pihaknya membagikan bibit Lobster air tawar sebanyak dua paket per lorong.

“Untuk Lobster kita bantu 1 lorong itu 2 paket. Dalam 1 paket itu ada 20 ekor,” sebutnya saat dihubungi via telepon.

Jika dibudidayakan, kata Evi, lobster air tawar sudah bisa bertelur dalam jangka waktu tiga bulan.

“Dan sudah bisa dipanen kalau enam bulan setelah dibudidayakan. Ini sudah tersebar di lorong-lorong wisata,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending