Connect with us

Telah Berkontrak, Jalan Provinsi Ruas Impa-Impa – Anabanua di Wajo Segera Dikerjakan

Published

on

Kitasulsel—Wajo—Rekonstruksi jalan ruas Impa-Impa – Anabanua di Kabupaten Wajo segera dikerjakan oleh Pemprov Sulsel.

Ruas jalan Provinsi ini menjadi salah satu prioritas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman untuk dikerjakan tahun 2023 ini.

Mengingat kondisi rusak berat dan termasuk kategori lalu lintas harian rata-rata (LHR) tinggi.

“Telah berkontrak rekonstruksi jalan ruas Impa-Impa – Anabanua di Kabupaten Wajo. Ini menjadi salah satu prioritas kita untuk dikerjakan tahun ini. Insya Allah, segera dikerjakan,” kata Gubernur Andi Sudirman, Sabtu (11/3/2023).

Jalan ini merupakan jalur alternatif dari yang menghubungkan antara Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Wajo. Serta Kabupaten sekitar, seperti yang mau ke arah Kabupaten Luwu atau yang mau ke Soppeng dan Bone.

Penanganan ruas jalan ini ditangani secara bertahap. Dimana tahun 2020 dan 2021 lalu, Pemprov Sulsel mengerjakan sebagian ruas jalan Impa-Impa – Anabanua.

Rencananya, fokus penanganan tahun ini pada segmen yang rusak berat sepanjang 2,5 km. Dengan alokasi PAGU senilai Rp 12 Miliar.

“Jalan ini sangat padat pelintasnya. Ruas ini merupakan sarana penghubung antar Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Wajo. Tahun ini, kita fokusnya pada segmen yang rusak berat,” ujarnya.

Lanjutnya, “diharapkan masyarakat turut mendukung kelancaran pengerjaan ruas jalan ini. Serta diharapkan jalan ini dapat melancarkan akses perlintasan untuk mobilitas barang dan jasa di Wajo serta daerah disekitarnya,” jelasnya.

Selain ruas jalan itu, Pemprov Sulsel pada tahun 2023, akan melakukan penanganan sejumlah jalan Provinsi di Wajo, yakni rekonstruksi jalan ruas Solo – Peneki – Kulampu; rekonstruksi jalan ruas Doping – Atapangnge; rekonstruksi jalan ruas Anabanua – Malake – Batas Kabupaten Sidrap. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending