Connect with us

Di Hadapan Seluruh Peserta Rakorsus 2023, Danny Resmi Launching Makassar Kota Makan Enak

Published

on

Kitasulsel, Makassar— Branding Makassar Kota Makan Enak resmi di Launching pada Rapat Kordinasi Khusus (Rakorsus) Pemerintah Kota Makassar 2023, di Four Point Sheraton, Selasa (14/03/2023).

Prosesi grand launching ini ditandai dengan pemukulan alat masak serentak yang dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, didampingi Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Kemendagri RI, Mohammad Noval, serta jajaran Forkopimda Kota Makassar dan diikuti oleh seluruh peserta Rakorsus.

Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto menilai hal ini mendapat respon positif dari semua kalangan karena mampu menaikkan brand Kota Makassar menjadi lebih baik dan mudah dikenal.

Danny mengatakan Branding Makassar Kota Makan Enak merupakan salah satu langkah paling nyata untuk menurunkan angka inflasi di Kota Makassar.

Dengan branding tersebut, Danny dapat mendorong pelaku UMKM untuk lebih aktif mengambil peluang sehingga cara ini diyakini dapat membuat pertumbuhan ekonomi melonjak.

“Kemarin itu soft launching. Hari ini resmi kami launching bersama-sama. Ini langkah awal kami untuk lebih kuat dengan branding baru ini,” ucapnya.

Hal ini berdasar sebagaimana angka pertumbuhan ekonomi Kota Makassar yang melaju positif sebesar 4,47 persen dan di tahun 2022 ini pertumbuhan ekonomi naik satu digit yakni 5,40 persen.

Capaian positif itu melampaui angka pertumbuhan Provinsi Sulawesi Selatan dan Nasional, dimana pertumbuhan ekonomi Provinsi sebesar 5,09 persen dan Nasional 5,31 persen pada tahun 2022.

Danny mengungkapkan ada banyak sekali makanan khas Makassar yang dapat menjadi ikon dalam branding ini.

Ia mencatat sudah ada sekira puluhan produk unggulan yang dipilih untuk menjadi produk handal dan direkomendasikan.

Di antaranya, Coto, Pisang Ijo, Jalangkote, Sop Saudara, Konro, Mie kering, Nasi Kuning, Pisang Epe, Sea Food, Barongko, Pallu basa, abon dan masih banyak lagi.

Selain itu, Danny mengklaim di Makassar satu-satunya kota yang makanan selalu tersedia 24 jam sehingga masyarakat atau pun wisatawan tidak kesulitan mencari makanan.

Branding Makassar Kota Makan Enak ini, Kata Danny, juga sejalan dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo dan Mendagri RI Tito Karnavian untuk menekan atau mengendalikan angka inflasi di daerah-daerah.

Setelah Grand Launching ini Danny meminta para OPD terkait untuk lebih memfokuskan promosi Makassar Kota Makan Enak kepada warga Makassar dan para wisatawan.

“Harus digemakan secara massif agar ketika orang dengar kata Makassar yang teringat itu kulinernya dan bagaimana cara menikmati kulinernya dengan benar,” ungkapnya.

Ia juga nantinya akan bekerjasama dengan para pelaku UMKM khususnya di sektor kuliner untuk membantu mempromosikan branding Makassar Kota Makan Enak. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending