Connect with us

Target 154 Ribu Batang di Wilayah Bosowasi, DKP Sulsel Tanam Mangrove di Desa Polewali Bone

Published

on

Kitasulsel—Bone—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kembali melakukan penanaman mangrove.

Melalui Cabang Dinas Kelautan Bosowasi dilakukan penanaman pohon bakau sebanyak 36 ribu batang di wilayah pesisir di Desa Polewali, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Senin (20/3/2023).

Penanaman mangrove ini dipimpin oleh Kepala CDK Bosowasi, Herimisniaty; Camat Kajuara; Kepala Desa Polewali; Penyuluh Perikanan.

Serta diikuti dari  Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone; masyarakat pesisir; pemerhati lingkungan; dan jajaran CDK Bosowasi.

Penanaman mangrove ini menjadi salah satu program prioritas andalan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Dimana selama tahun 2023 ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel menargetkan penanaman mangrove sebanyak 730 ribu batang.  Untuk diwilayah Bone, Soppeng, Wajo, Sidrap (Bosowasi) ditargetkan 154 ribu batang.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, “Alhamdulillah, hari ini kembali dilakukan penanaman oleh CDK Bosowasi sebanyak 36 ribu batang mangrove di  Desa Polewali, Kecamatan Kajuara,” ungkapnya.

Gubernur termuda di Indonesia ini menyebutkan, bahwa program ini sebagai wujud peduli lingkungan, termasuk mencegah abrasi pantai dan pelestarian tanaman mangrove.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel,  Muhammad Ilyas, menyampaikan, “selain urgensi penanaman mangrove untuk merehabilitasi ekosistem, mangrove itu sendiri juga sebagai upaya menjaga kesinambungan sumberdaya perikanan laut di Provinsi Sulsel dan mendukung pembangunan hijau dan rendah karbon,” jelasnya.

Kepala CDK Bosowasi, Herimisniaty menyampaikan, “kegiatan penanaman mangrove ini juga bagian dari program prioritas Gubernur Bapak Andi Sudirman, sebagai upaya merehabilitasi ekosistem pesisir,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Resmob Polda Sulsel Bekuk Pelaku Curat di Maros, Satu Unit HP Diamankan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Maros. Pelaku berinisial IK (51), yang diketahui berprofesi sebagai sopir, ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wawan Suryadinata bersama Panit 3 Opsnal Irzal Makkarawa, setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA di Jalan Poros Dusun Ballapati, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Korban yang merupakan pemilik konter handphone saat itu baru tiba di lokasi usahanya dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah memarkir kendaraan di samping konter, korban membuka pintu usaha dan kembali ke motornya untuk mengambil tas yang digantung di bagian depan. Namun, tas tersebut telah hilang.

Tas tersebut berisi tiga unit handphone masing-masing merek OPPO, Samsung A56, dan Samsung A16, uang tunai sekitar Rp3 juta, voucher pulsa senilai Rp20 juta, serta sejumlah dokumen penting. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan dukungan informasi dari masyarakat, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan IK tanpa perlawanan.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa saat melintas di lokasi kejadian, dirinya melihat tas yang tergantung di sepeda motor korban yang terparkir di area sepi.

“Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri,” ungkap IPDA Irzal Makkarawa.

Usai melakukan aksinya, pelaku menuju Kota Makassar dan menjual dua unit handphone, yakni OPPO dan Samsung A56, beserta voucher pulsa kepada seorang penjual handphone di kawasan Jalan Veteran Selatan dengan total sekitar Rp3 juta. Sementara satu unit handphone Samsung A16 digunakan untuk keperluan pribadi, dan dokumen penting dibuang di sekitar lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 warna silver.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Continue Reading

Trending