Connect with us

Sosper, Legislator Sangkala Saddiko Paparkan Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar Sangkala Saddiko menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar “Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum” di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Selasa (28/3/2023).

Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta yang didominasi warga Kecamatan Biringkanaya. Menghadirkan dua narasumber, yakni Syamsul Bahri (advokat/praktisi hukum) dan Nurhamzina (tokoh perempuan Biringkanaya)

Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko memaparkan mekanisme pemberian bantuan hukum oleh pemerintah kota kepada masyarakat yang berperkara hukum, yakni warga masyarakat yang berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat.

“Manfaat dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,” kata Sangkala Saddiko.

Sementara, Syamsul Bachri selaku narasumber memaparkan, bantuan hukum ini sangat penting yang harus menjadi tanggung jawab negara karena memang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021

“Memang secara pengetahuan pemahaman hukum memang masih belum merata utamanya warga yang berkategori miskin. Berperkara itu bukan hal murah makanya negara secara cepat mengantisipasi bagaimana bantuan itu bisa diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin,” paparnya.

Namun kata Syamsul Bachri, untuk mendapatkan bantuan hukum ada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan hukum ke pemerintah kota.

“Syaratnya, masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat,” paparnya lagi.(*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pelayanan Adminduk Disdukcapil Lutim Sasar Wilayah Terpencil Seberang Danau Towuti

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dalam upaya meningkatkan kemudahan akses pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan pelayanan langsung di wilayah seberang Danau Towuti, yang dipusatkan di Aula Desa Rante Angin.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2025 ini, menyasar lima desa terpencil di wilayah seberang danau, yakni Desa Loeha, Rante Angin, Tokalimbo, Bantilang, dan Masiku.

Pelayanan dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 23.00 Wita, demi memastikan semua masyarakat terlayani dengan maksimal.

Langkah ini menjadi bagian konkret dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang merata dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, termasuk di wilayah-wilayah yang memiliki tantangan geografis.

Adapun jenis layanan yang diberikan dalam kegiatan ini meliputi:

1. Perekaman KTP elektronik bagi pemula

2. Pencetakan KTP elektronik

3. Pembuatan Akta Kelahiran

4. Pembuatan Akta Kematian

5. Pembuatan dan pembaruan Kartu Keluarga

6. Pembuatan Kartu Identitas Anak

7. Pembuatan Akta Perkawinan Non-Muslim

Koordinator pelayanan di lokasi, Ahmad Alauddin, S.Kom yang juga merupakan Administrator Database Kependudukan Ahli Muda Disdukcapil Luwu Timur, mengatakan bahwa, antusiasme warga sangat tinggi.

Bahkan, kata Ahmad, sejak pagi hari warga dari berbagai desa telah datang dengan penuh semangat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan mereka.

“Kami memahami betul bagaimana sulitnya akses warga di wilayah seberang danau ini. Maka dari itu, kami hadir langsung untuk memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

“Dengan sistem jemput bola ini, kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam hal dokumen kependudukan,” ungkap Ahmad, Rabu (18/06/2025).

Ia juga menambahkan bahwa, pelayanan ini tidak hanya sekadar pencatatan data, tetapi juga sebagai bentuk hadirnya negara di tengah masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan akses transportasi.

Dengan pelaksanaan layanan langsung ini, Disdukcapil Luwu Timur kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang inklusif, adil, dan menjangkau seluruh pelosok daerah, demi terwujudnya Luwu Timur yang lebih tertib administrasi dan berkeadilan sosial. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel