Connect with us

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Terbitkan SE Penutupan Sementara THM Selama Ramadan 1447 H dan Nyepi 1948 Saka

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).

Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh pengelola atau pengusaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan 1447 Hijriah, serta umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengaturan penutupan sementara ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.

“Adapun ketentuan yang diatur yakni seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

BACA JUGA  Bertemu Mentan, Munafri Inisiasi Program Green House Perkotaan

Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan penuh khidmat selama Ramadan dan peringatan Nyepi.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).

Ia mengingatkan bahwa Ramadan merupakan bulan penuh keberkahan dan pahala yang berlipat ganda. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan memperbanyak amal ibadah.

BACA JUGA  Aliyah Mustika Ilham Ajak ASITA Sulsel Dukung Makassar Creative Hub

Munafri juga mengimbau para generasi muda agar tidak memaknai Ramadan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Terkait kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan, ia memastikan seluruh agenda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk kegiatan Safari Ramadan.

“Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh agenda akan berjalan sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh jajaran Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bersama camat dan lurah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, mengatakan momentum Ramadan dan Nyepi merupakan ruang refleksi, pengendalian diri, serta penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual dan kebhinekaan yang menjadi kekuatan Kota Makassar.

“Kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum, sehingga ditutup sementara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penegakan aturan administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha pariwisata, untuk menjaga suasana kondusif selama momen keagamaan berlangsung.

BACA JUGA  Dubes RI untuk Austria Jamu Munafri Arifuddin Jelang World Cities Summit Mayors Forum 2025

Menurutnya, sebagai kota yang terus bergerak menuju visi Makassar MULIA (Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan), sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus tumbuh secara beretika dan selaras dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tumbuh secara beretika, menghormati norma sosial, serta memperkuat citra Makassar sebagai destinasi yang berkelas dan beradab,” jelasnya.

Ahmad Hendra menambahkan, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta budaya lokal.

“Dengan dukungan seluruh pihak, kami optimistis suasana Ramadan dan peringatan Nyepi tahun ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, sekaligus tetap menjaga kepercayaan publik terhadap iklim usaha pariwisata di Kota Makassar,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Resmikan Layanan SIM C1, Pengendara Motor Besar Kini Wajib Uji Khusus

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR  — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan langsung layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polrestabes Makassar, Kamis (21/05/2026).

Peluncuran layanan SIM C1 tersebut menjadi langkah baru Polrestabes Makassar dalam meningkatkan ketertiban dan keselamatan berkendara bagi pengguna sepeda motor berkapasitas mesin 250 hingga 500 cc.

Usai peresmian, Munafri Arifuddin bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana meninjau langsung proses penerbitan SIM C1, mulai dari tahapan input data, identifikasi SIM berupa foto, sidik jari dan tanda tangan, hingga simulasi ujian teori.

Tidak hanya melakukan peninjauan, wali kota yang akrab disapa Appi itu juga mencoba langsung lintasan praktik berkendara menggunakan motor berkapasitas besar.

Ia mengikuti simulasi manuver dan sejumlah rintangan yang telah disiapkan petugas sebagai bagian dari standar uji keterampilan pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.

BACA JUGA  Munafri Jenguk Korban Pembakaran Gedung DPRD di RS

Munafri mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar menghadirkan layanan SIM C1 sebagai upaya memastikan pengendara motor besar memiliki kemampuan berkendara yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan.

Menurutnya, kemampuan handling motor berkapasitas besar tentu berbeda dengan sepeda motor biasa sehingga membutuhkan kesiapan serta kompetensi khusus demi keselamatan di jalan raya.

“Dengan hadirnya SIM C1 di Kota Makassar ini menjadi ajang memastikan bahwa keterampilan berkendara itu bisa lebih baik untuk menjaga keselamatan, baik diri sendiri maupun orang lain di jalanan,” ujar Munafri.

Ia juga mengajak komunitas motor di Makassar menjadi pelopor tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat izin mengemudi sesuai kapasitas kendaraan yang digunakan.

BACA JUGA  Aliyah Mustika Ilham Ajak ASITA Sulsel Dukung Makassar Creative Hub

“Saya juga mengajak kepada seluruh teman-teman, rekan-rekan di komunitas motor untuk bisa punya SIM C1 ini apabila kendaraannya di atas 250 cc ke atas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Makassar disebut akan mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya untuk memiliki SIM sesuai jenis kendaraan masing-masing.

Munafri juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengendara di bawah umur yang masih menggunakan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM.

“Kedepan penting, pengawasan terhadap pengendara di bawah umur yang masih menggunakan kendaraan bermotor tanpa SIM,” tegasnya.

Menurutnya, edukasi terkait keselamatan berkendara perlu terus diperkuat guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas sejak dini.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa SIM C1 sebenarnya telah diterapkan di sejumlah kota besar di Indonesia dan kini resmi hadir di Makassar.

BACA JUGA  Makassar Perkuat Pengelolaan Sampah di Kepulauan

SIM tersebut diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc, dengan syarat pemohon terlebih dahulu telah memiliki SIM C.

“Jadi, masyarakat di Kota Makassar mulai sekarang sudah bisa membuat SIM C1 untuk kategori motor yang di atas 250 cc sampai 500 cc,” jelas Arya.

Ia mengatakan penerapan SIM C1 dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan sistem, sarana ujian, hingga petugas penguji.

Menurut Arya, pengendara motor berkapasitas besar membutuhkan keterampilan yang berbeda sehingga diperlukan klasifikasi SIM khusus demi keselamatan bersama.

“Tujuannya demi meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Makassar,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending