Connect with us

Daerah

Dua Kasus Korupsi di Luwu Timur Mandek di Penyidikan, Tersangka Belum Ditentukan

Published

on

KITASULSEL–LUWUTIMUR — Penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski kedua perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka.

Dua perkara tersebut masing-masing dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan dugaan korupsi pengadaan ambulans desa.

Informasi mengenai perkembangan penanganan kedua perkara itu disampaikan Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman.

Deri mengatakan, proses penyidikan sejauh ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan tenaga ahli, termasuk ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak jauh berbeda dengan perkembangan sebelumnya.

“Kami masih meminta keterangan saksi dan berkoordinasi dengan ahli BPKP Sulsel,” ujar Deri.

Deri juga menyebut dirinya akan kembali berkomunikasi dengan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur yang saat ini berada di Makassar untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru kedua perkara tersebut.

Kasus Seragam Sekolah Naik Penyidikan Sejak April

Dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah merupakan salah satu perkara yang cukup mendapat perhatian publik di Luwu Timur.

Perkara tersebut mencuat setelah program pengadaan seragam sekolah yang menjadi salah satu program Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diduga mengandung sejumlah penyimpangan.

BACA JUGA  DPRD Soppeng Tetapkan RPJMD 2025-2029 Sebagai Dasar Pembangunan Daerah

Kejari Luwu Timur kemudian membuka penyelidikan pada Februari 2026. Dua bulan berselang, tepatnya April 2026, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Perkembangan itu sempat menimbulkan ekspektasi bahwa proses hukum terhadap dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah akan segera menemukan pihak yang bertanggung jawab.

Pasalnya, perkara tersebut juga sempat dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Namun hingga akhir September 2026, belum ada tersangka yang diumumkan oleh Kejari Luwu Timur.

Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan serta meminta pendapat dan keterangan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kasus Ambulans Desa Beralih dari Polda ke Kejaksaan

Perkara kedua yang masih berproses adalah dugaan korupsi pengadaan ambulans desa.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Namun dalam perkembangannya, Kejari Luwu Timur mengambil alih penanganan dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan pada Juni 2026.

Dengan peningkatan status tersebut, penanganan perkara kemudian beralih ke Kejaksaan.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa. Di antaranya Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, serta Direktur PT Malili Supply Utama, Erwin R Sandi.

BACA JUGA  Terima Bantuan dari PLN, Ini Kata Kepala UPT SPF SD Negeri Karuwisi II Makassar

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Erwin Sandi di Desa Puncak Indah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara, termasuk lima unit ambulans dari total 24 unit yang seharusnya disediakan oleh pihak rekanan.

Meski pemeriksaan saksi dan tindakan penyidikan telah dilakukan, Kejari Luwu Timur sampai saat ini belum mengumumkan penetapan tersangka.

Publik Pertanyakan Lambannya Penanganan

Lambannya perkembangan kedua perkara tersebut mulai menjadi perhatian masyarakat.

Haeruddin, salah seorang warga Luwu Timur yang mengikuti perkembangan dua kasus itu, mengaku mempertanyakan proses hukum yang berjalan.

Menurutnya, Kejari Luwu Timur pada awalnya menunjukkan langkah yang cukup cepat dalam menangani dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah.

Begitu pula dalam perkara ambulans desa. Kejaksaan dinilai mengambil langkah dengan meningkatkan status perkara ke penyidikan setelah sebelumnya kasus tersebut ditangani Polda Sulsel.

Namun, kata Haeruddin, perkembangan itu kini seolah berjalan lambat karena belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Awalnya kami melihat kejaksaan cukup serius. Tetapi sampai sekarang statusnya masih penyidikan dan belum ada tersangka,” katanya.

Ia berharap Kejari Luwu Timur dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan kedua perkara tersebut sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA  Lomba Perkemahan dan Kepalangmerahan Meriahkan HUT PMI ke 79 di Baruga Maritim Matalang

Haeruddin juga mempertanyakan apakah terdapat kendala tertentu yang menyebabkan penyidikan kedua perkara tersebut belum sampai pada penetapan tersangka.

Kajari Pernah Berkomitmen Menuntaskan Perkara

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, telah menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan perkara-perkara yang sedang ditangani institusinya.

Komitmen tersebut disampaikan saat menerima aspirasi sejumlah organisasi masyarakat di Luwu Timur.

Berthy menegaskan bahwa perkara yang telah masuk dalam proses hukum tidak akan dibiarkan berhenti di tengah jalan.

Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penjatuhan hukuman badan kepada pihak yang nantinya terbukti bersalah.

Menurutnya, pemulihan kerugian keuangan negara menjadi salah satu aspek penting yang harus diprioritaskan dalam penanganan perkara korupsi.

Ia memastikan pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik Kejari Luwu Timur, terutama terkait hasil pemeriksaan saksi, pendalaman bersama ahli BPKP Sulsel, serta kemungkinan penetapan tersangka dalam dua perkara tersebut.

Hingga saat ini, kedua kasus masih berada pada tahap penyidikan dan belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending