Connect with us

Kriminal

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu Kiriman Jakarta, Kurir Dibekuk

Published

on

KITASULSEL–MALANG — Polres Malang menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30) yang diduga berperan sebagai kurir.

RM diamankan di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat mencapai 1.159,49 gram atau sekitar 1,1 kilogram.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, RM ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan jaringan pengiriman narkotika dari Jakarta ke wilayah Malang.

RM diduga bertugas menjemput paket narkotika dari Jakarta kemudian membawanya ke Malang untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak lain dan diedarkan di sejumlah wilayah Jawa Timur.

“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berperan menjemput paket dari Jakarta. Kemudian akan dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” kata Rulian saat konferensi pers di Polres Malang, Selasa (29/9/2026).

BACA JUGA  Mentan Sampaikan Apresiasi Atas Kebijakan KUR Bagi Petani Tebu

Kurir Mengaku Sudah 3-4 Kali Antar Narkotika

Berdasarkan pemeriksaan awal, RM mengaku bukan baru pertama kali menjalankan tugas sebagai kurir narkotika.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah beberapa kali mengantarkan paket narkotika dari Jakarta menuju Malang. Setiap kali berhasil mengantarkan paket kepada pihak yang telah ditentukan, RM disebut memperoleh imbalan sebesar Rp10 juta.

“Rencananya barang ini akan diedarkan di Kabupaten Malang dan sekitarnya dan bisa ke beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Pengakuan sementara, ini pengakuan tersangka, dia mengaku tiga sampai empat kali,” ujar Rulian.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan jaringan dan pengiriman sebelumnya yang diduga melibatkan tersangka.

Penyidik juga masih memburu informasi mengenai pihak yang memerintahkan RM mengambil dan mengantarkan paket narkotika tersebut.

Sita Sabu, Ribuan Ekstasi hingga Cartridge Etomidate

Selain 1.159,49 gram sabu, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain dalam pengungkapan tersebut.

BACA JUGA  The Power of Brand: Jamaah dan Keluarga Jadi Influencer Alami Annur Travel di Media Sosial

Petugas mengamankan sebanyak 2.122 butir ekstasi serta 168 cartridge vape yang berisi cairan etomidate.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul, tujuan pengiriman serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Malang mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus rantai distribusi narkotika yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang dan daerah lain di Jawa Timur.

“Dari keterangan tersangka, pengiriman terakhir adalah yang kita tangkap ini. Kemudian yang sebelum-sebelumnya juga masih kita dalami,” kata Rulian.

Berdasarkan perhitungan sementara kepolisian, jumlah narkotika yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan oleh sekitar 14.564 orang.

Polisi Dalami Jaringan Pengiriman

Penangkapan RM masih menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih mendalami siapa pihak yang mengendalikan pengiriman serta kepada siapa narkotika tersebut akan diserahkan setelah tiba di Malang.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,03 Triliun

Polisi juga menelusuri dugaan pengiriman sebelumnya yang diakui pernah dilakukan tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah RM bekerja seorang diri atau merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

RM saat ini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Malang.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pidana lain yang diterapkan penyidik.

RM terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Malang memastikan proses pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian distribusi narkotika tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali maupun penerima paket di wilayah Jawa Timur.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending