Nasional
Pimpinan DPR Temui Massa Buruh, 11 Tuntutan Masuk Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
KITASULSEL–JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menemui perwakilan massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi para buruh untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas di Komisi IX DPR RI.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia terdiri atas 11 konfederasi dan federasi serikat buruh. Dalam audiensi tersebut, perwakilan buruh menyampaikan sedikitnya 11 poin tuntutan yang mereka harapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
Aspirasi yang disampaikan antara lain berkaitan dengan sistem kerja kontrak, alih daya atau outsourcing, pemagangan, pengupahan, pesangon, sanksi ketenagakerjaan, hingga perlindungan pekerja perempuan dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Buruh Soroti Sistem Kerja Kontrak
Perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Unang Sunarno, mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian buruh adalah pengaturan sistem kerja kontrak.
Buruh meminta masa kerja kontrak dibatasi secara ketat agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi pekerja.
Unang mengusulkan masa kontrak maksimal satu tahun dengan dua kali kontrak. Usulan tersebut berbeda dengan opsi yang disebutnya terdapat dalam pembahasan draf RUU maupun usulan dari kalangan pengusaha.
“Kami melihat secara substansi, ya, itu masih tidak jauh berbeda dengan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Unang.
Ia kemudian menjelaskan usulan buruh mengenai batas waktu kontrak.
“Untuk jangka waktunya, kami mungkin melihat di draft yang di DPR mengusulkan menjadi 4 tahun maksimal, dan Apindo mengusulkan 5 tahun untuk maksimal. Kami dari Koalisi Besar mengusulkan maksimal hanya 1 tahun dengan 2 kali kontrak,” ujarnya.
Selain sistem kontrak, buruh juga meminta adanya pengaturan yang lebih jelas terkait praktik alih daya. Mereka menginginkan agar penggunaan outsourcing tidak menjadi celah yang dapat merugikan pekerja.
Isu pemagangan turut menjadi perhatian. Buruh meminta agar program magang benar-benar digunakan untuk kepentingan pembelajaran dan peningkatan kompetensi, bukan dimanfaatkan sebagai bentuk hubungan kerja terselubung.
Perlindungan Pekerja Perempuan Jadi Sorotan
Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Emelia Yanti Siahaan, secara khusus menyoroti perlindungan pekerja perempuan.
Menurut Emelia, ketidakpastian status kerja dan perpanjangan kontrak dapat membuat pekerja berada dalam posisi rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi.
Ia juga menyinggung risiko kekerasan dan pelecehan seksual yang dapat terjadi dalam hubungan kerja yang tidak seimbang.
“Tapi juga ini berpotensi Pak, itu menimbulkan yang namanya kekerasan dan pelecehan seksual dan ekonomi,” kata Emelia.
Emelia mencontohkan kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus staycation di Cikarang yang pernah menjadi sorotan publik. Menurut dia, ketidakpastian mengenai perpanjangan kontrak dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menekan pekerja yang membutuhkan kepastian pekerjaan.
“Kontrak yang berkepanjangan kemudian ini membuat buruh, saya bukan cuma sebutkan laki dan perempuan, tapi mayoritas adalah perempuan, gitu ya, ketika mereka ingin tetap bisa bekerja, diperpanjang kontraknya, gitu ya, oleh pimpinan-pimpinan perusahaan yang punya pikiran mesum kemudian memanfaatkan itu, ya, memanfaatkan seperti kasus yang di Cikarang, staycation, Pak,” ujarnya.
Karena itu, Emelia meminta aspek perlindungan pekerja perempuan dimasukkan secara jelas dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ia berharap aturan tersebut dapat memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan, terutama dari potensi kekerasan, pelecehan maupun eksploitasi yang berkaitan dengan hubungan kerja.
“Khususnya perempuan karena saya perempuan Pak, saya buruh perempuan, janganlah sampai kemudian dengan kerja kontrak yang berkepanjangan, 1 tahun itu sudah sudah apa namanya sudah cukup maksimal,” kata Emelia.
DPR Janji Terus Buka Ruang Dialog
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan parlemen akan terus membuka ruang dialog dengan perwakilan serikat buruh selama proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berlangsung.
Cucun menyebut tidak seluruh tuntutan dari setiap pihak dapat langsung diakomodasi secara utuh. Namun, komunikasi dengan organisasi pekerja akan terus dilakukan untuk mencari titik temu terhadap sejumlah persoalan yang masih menjadi perbedaan.
“Tapi tetap, ruang dialog tidak akan berhenti. Kita akan terus komunikasi dengan semua presiden konfederasi ini,” kata Cucun.
Terkait perlindungan pekerja perempuan, Cucun mengatakan DPR akan memberikan perhatian khusus terhadap potensi eksploitasi yang dapat terjadi dalam proses perpanjangan kontrak kerja.
“Ada poin yang justru kita tadi sampaikan Ibu-Ibu, kita akan stressing terkait ya modus seperti yang tadi disampaikan itu, justru jangan sampai terjadi,” ujarnya.
Menurut Cucun, perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan perlu dirumuskan secara jelas dalam norma RUU agar tidak terjadi celah yang memungkinkan pekerja mengalami eksploitasi.
“Kalau pengin perpanjangan kontrak dengan adanya eksploitasi semacam itu, ini mengingatkan kita juga akan betul-betul diproteksi. Jangan sampai tidak bunyi pasalnya nanti mengenai perlindungan untuk tenaga kerja yang wanita ya, perempuan itu, yang Ibu sampaikan,” katanya.
Aturan Pemagangan Juga Akan Dibahas
Selain kontrak kerja dan perlindungan perempuan, Cucun menyatakan DPR akan memperhatikan persoalan pemagangan.
Menurutnya, pemagangan pada prinsipnya harus memiliki tujuan pembelajaran dan peningkatan kompetensi. Karena itu, program tersebut tidak boleh digunakan untuk menggantikan hubungan kerja reguler.
“Nah, pemagangan ini pada prinsipnya esensinya adalah jangan sampai ada hubungan kerja. Dan itu harus di-state-kan, Pak, ya. Kalau misalkan pasal ini muncul, tidak ada hubungan kerja dan batas waktunya juga harus jelas,” kata Cucun.
Pengaturan mengenai batas waktu pemagangan juga dinilai perlu diperjelas sehingga terdapat kepastian mengenai kapan sebuah program pemagangan dimulai dan berakhir.
Cucun menegaskan bahwa pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung dan aspirasi dari berbagai kelompok akan menjadi bagian dari proses pembahasan.
Sebelumnya, DPR telah menyatakan pembahasan RUU tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Wakil Ketua DPR Cucun pada 22 September lalu mengatakan parlemen telah memiliki linimasa pembahasan dengan mempertimbangkan batas waktu yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pada 24 September, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan antara kelompok buruh dan pengusaha yang perlu dipertemukan melalui proses mediasi.
DPR Tampung Aspirasi Buruh
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan berbagai masukan yang disampaikan serikat buruh akan ditindaklanjuti dalam pembahasan RUU. Aspirasi tersebut mencakup sejumlah isu, mulai dari jaminan pesangon, sanksi ketenagakerjaan, PKWT, outsourcing, hingga kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan.
Saan menyatakan DPR akan menyisir berbagai masukan dari pekerja maupun pengusaha untuk mencari rumusan yang dapat menjadi bagian dari RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Tentu kita akan cari titik temu kalau memang ada persoalan-persoalan yang memang belum ketemu,” kata Saan.
Cucun pun memastikan komunikasi dengan serikat pekerja tidak berhenti setelah aksi berlangsung. Ia menegaskan ruang dialog akan tetap dibuka selama pembahasan RUU berjalan.
“Dan betul tadi, ruang dialog akan terus. Pak Rudi, Om Sunar, jangan terus, kita jangan apa, lelah. Kalau Bapak-Bapak bilang, ‘Saya lelah’, enggak! Saya akan terus bersama Bang Daeng, Pak Sunar, Pak Rudi, terus ngobrol,” kata Cucun.
Dengan masih berlangsungnya pembahasan di parlemen, sejumlah aspirasi buruh tersebut kini menjadi bagian dari dinamika penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. DPR bersama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait masih perlu menyelaraskan berbagai pandangan sebelum regulasi tersebut memasuki tahapan akhir pembahasan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login