Connect with us

Daerah

Kajari Luwu Timur Turun Langsung Jadi JPU Dua Perkara Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp1,34 Miliar

Published

on

KITASULSEL–MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua perkara dugaan korupsi asal Luwu Timur yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (17/9/2026).

Dua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Iman, Kecamatan Mangkutana, serta dugaan penyimpangan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa di Kabupaten Luwu Timur.

Berdasarkan nilai kerugian negara yang ditaksir dalam masing-masing perkara, total kerugian negara dalam dua kasus tersebut mencapai sekitar Rp1.341.005.000.

Berthy mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

Menurutnya, proses pembuktian tidak boleh didasarkan pada asumsi sepihak. Seluruh dugaan yang didakwakan kepada para terdakwa akan diuji melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

BACA JUGA  Bupati Pinrang Irwan Hamid Temui Menteri Pertanian, Bahas Strategi Peningkatan Produksi dan Kesejahteraan Petani

Perkara BOP Kesetaraan PKBM Nurul Iman

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana BOP Kesetaraan pada PKBM Nurul Iman untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Dalam perkara tersebut, Ketua PKBM Nurul Iman, Eko Raharjo, berstatus sebagai terdakwa.

Jaksa menaksir dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp550.160.000.

Berthy mengatakan, perkara tersebut telah memasuki persidangan kelima. Agenda persidangan masih berkaitan dengan pemeriksaan serta mendengarkan keterangan para saksi.

“Sidang kasus ini sudah berlangsung lima kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” kata Berthy.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Keterangan yang disampaikan di persidangan nantinya akan dikaitkan dengan alat bukti serta fakta-fakta lain yang diajukan dalam proses persidangan.

Persidangan selanjutnya akan tetap berjalan sesuai tahapan hukum acara pidana hingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap.

BACA JUGA  Pj Wali Kota Parepare Apresiasi Peringatan Maulid Nabi BKMT

Dugaan Korupsi Pengadaan PJU-TS di 14 Desa

Perkara kedua yang turut disidangkan berkaitan dengan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya atau PJU-TS yang tersebar di 14 desa di Kabupaten Luwu Timur.

Pengadaan tersebut dibiayai melalui Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022.

Dalam perkara ini, Hasanuddin Hamzah menjadi terdakwa. Ia disebut berperan sebagai agen pemasaran yang mengatasnamakan PT Abhinaya Rawi Sahwahita.

Jaksa menaksir kerugian negara dalam perkara pengadaan PJU-TS tersebut mencapai Rp790.845.000.

“Sidang perkara ini juga telah memasuki putaran keempat, masih pada tahap pemeriksaan saksi,” ujar Berthy.

Dengan demikian, jika nilai kerugian negara dari kedua perkara tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp1.341.005.000.

BACA JUGA  Penerimaan PBB Maros Masih 9,64 Persen Hingga Juni 2025

Kajari Pastikan Proses Berjalan Sesuai Hukum

Kehadiran langsung Kajari Luwu Timur sebagai JPU dalam dua perkara tersebut menunjukkan keterlibatan langsung jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam proses penanganan perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.

Meski demikian, status perkara dan dugaan kerugian negara tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Fakta-fakta yang diajukan jaksa maupun pihak terdakwa akan diuji melalui persidangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Kejari Luwu Timur menyatakan akan terus mengawal kedua perkara tersebut hingga proses persidangan selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tahapan persidangan selanjutnya akan menentukan perkembangan masing-masing perkara, termasuk setelah seluruh saksi diperiksa dan alat bukti diajukan di hadapan majelis hakim.

Proses hukum terhadap kedua terdakwa pun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending